Kebijakan Ganjil Genap saat PPKM Dinilai Kontraproduktif

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 13 Agustus 2021
Kebijakan Ganjil Genap saat PPKM Dinilai Kontraproduktif

Kendaraan melintas di kawasan Jalan M H Thamrin, Jakarta, Senin (9/11/2020). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penerapan ganjil genap di Jakarta saat pandemi COVID-19 tak henti-hentinya menuai kritik.

Pengamat perkotaan Azas Tigor Nainggolan menilai, penerapan sistem ganjil genap (gage). Sebab, berpotensi membuka kelonggaran sebesar 50 persen warga bermobilitas ke delapan titik gage.

Sementara itu, kedelapan titik penerapan ganjil genap adalah daerah perkantoran dan pertokoan.

Baca Juga:

Pemprov DKI Minta Warga Dapat Maklumi Sistem Ganjil Genap

"Kondisi ini akan melonggarkan peningkatan kapasitas warga di transportasi publik dan di perkantoran, juga mal," kata Tigor dalam keterangannya, Jumat (13/8).

Menurut Tigor, untuk mengurangi atau menekan mobilitas warga seharusnya bukan ganjil genap yang digunakan.

Terlihat hari pertama penerapan ganjil genap masa pandemi Jakarta mengakibatkan kenaikan atau kepadatan penggunaan kendaraan pribadi di Jakarta.

"Kondisi ini jelas sangat riskan dan berbahaya karena membuka ruang perjumpaan langsung warga serta paparan COVID- 19," jelas Tigor.

Kendaraan melanggar aturan ganjil genap di kawasan jembatan layang Tomang, Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Senin (10/8/2020). (ANTARA/Devi Nindy)
Kendaraan melanggar aturan ganjil genap di kawasan jembatan layang Tomang, Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Senin (10/8/2020). (ANTARA/Devi Nindy)

Sementara itu, sistem penyekatan mampu membatasi mobilitas warga hingga 100 persen dan mengendalikan perjumpaan langsung warga serta kerumunan juga operasi ilegal perkantoran yang tidak sesuai aturan PPKM Level 4.

Tigor yang juga koordinator Forum Warga Kota Jakarta ini merekomendasikan agar tidak menggunakan lagi ganjil genap untuk mengendalikan mobilitas warga pada masa pandemi COVID-19.

"Kami merekomendasikan agar kepolisian Polda Metro Jaya dan Pemprov Jakarta kembali menggunakan penerapan sistem penyekatan di 100 titik serta pengawasan penerapan PPKM Level 4 secara konsisten tegas," tutur Tigor.

Ia mengingatkan, sudah dua tahun warga terkurung dalam pandemi COVID- 19. Sehingga tak perlu lagi mendapatkan kebijakan yang kontraproduktif.

"Saatnya kita bersikap profesional dalam menangani pandemi COVID- 19 ini agar warga terlindungi dari bahaya," tutup Tigor.

Baca Juga:

Penerapan Kembali Ganjil Genap di Jakarta Dinilai Bertentangan dengan Penanggulangan COVID-19

Sekadar informasi, Polda Metro Jaya mulai melaksanakan pembatasan mobilitas dengan sistem ganjil genap (gage) di delapan ruas jalan.

Yakni mulai dari Jalan Sudirman-Thamrin, Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajahmada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, hingga Jalan Gatot Subroto.

Kendaraan yang diperbolehkan melintas di titik tersebut harus memiliki pelat nomor yang sesuai dengan tanggal di hari tersebut, apakah masuk kategori ganjil atau genap. (Knu)

Baca Juga:

PSI Beri Teguran Keras ke Kadernya yang Arogan Saat Terjaring Ganjil Genap

#PPKM Level 1-4 #Ganjil Genap #COVID-19
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Libur Idul Adha, Jakarta Bebas Ganjil Genap Dua Hari
Pemprov DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada 27–28 Mei 2026 bertepatan dengan libur Idul Adha 1447 H. Simak daftar ruas jalan yang biasanya terkena aturan ganjil genap.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
Libur Idul Adha, Jakarta Bebas Ganjil Genap Dua Hari
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Aturan ganjil genap di Jakarta resmi ditiadakan selama libur dan cuti bersama Idul Adha 2026. Kebijakan berlaku pada 27 hingga 28 Mei 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 14-15 Mei 2026, ini Daftar Jalannya
Jalan di Jakarta bebas ganjil genap selama libur Kenaikan Yesus Kristus 2026. Sistem itu ditiadakan 14-15 Mei 2026.
Soffi Amira - Minggu, 10 Mei 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 14-15 Mei 2026, ini Daftar Jalannya
Indonesia
Kendaraan Listrik Tetap Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Pajak PKB dan BBNKB Dihapus
Kendaraan listrik di Jakarta tetap bebas aturan ganjil genap. Lalu, pajak PKB dan BBNKB juga dihapus.
Soffi Amira - Selasa, 05 Mei 2026
Kendaraan Listrik Tetap Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Pajak PKB dan BBNKB Dihapus
Indonesia
Waspada Ledakan COVID-19 Cicada, Varian Baru Incar Anak Tanpa Vaksin di 25 Negara Dunia
Nurhadi mengingatkan pemerintah agar tidak hanya fokus pada masuknya varian ke tanah air, tetapi lebih menekankan pada kekuatan kapasitas deteksi dini
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 April 2026
Waspada Ledakan COVID-19 Cicada, Varian Baru Incar Anak Tanpa Vaksin di 25 Negara Dunia
Indonesia
Jadwal Lengkap One Way Nasional, Contraflow Serta Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Kebijakan ini menyasar ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 47 (Karawang Barat) hingga KM 70 (Cikampek)
Angga Yudha Pratama - Selasa, 17 Maret 2026
Jadwal Lengkap One Way Nasional, Contraflow Serta Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Indonesia
Libur Nyepi dan Lebaran, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 18–24 Maret 2026
Pemprov DKI Jakarta meniadakan sementara sistem ganjil genap pada 18–24 Maret 2026 karena libur Nyepi dan Idulfitri.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 11 Maret 2026
Libur Nyepi dan Lebaran, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 18–24 Maret 2026
Indonesia
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal One Way, Contra Flow, dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Pemerintah menerapkan rekayasa lalu lintas mudik Lebaran 2026 berupa one way, contra flow, dan ganjil-genap. Simak jadwal lengkapnya di sini.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 05 Maret 2026
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal One Way, Contra Flow, dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Video Perencanaan Pandemi COVID-19 dari Epstein Files Viral di Media Sosial
Konten itu ternyata merupakan bagian dari materi promosi rumah sakit yang berlokasi di Be’er Ya’akov, Israel.
Dwi Astarini - Kamis, 19 Februari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Video Perencanaan Pandemi COVID-19 dari Epstein Files Viral di Media Sosial
Indonesia
Libur Imlek 2026 dan Cuti Bersama, Sistem Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
Sistem ganjil genap di Jakarta pada 16-17 Februari 2026 ditiadakan. Kebijakan ini berkaitan dengan Imlek 2026 dan cuti bersama.
Soffi Amira - Senin, 16 Februari 2026
Libur Imlek 2026 dan Cuti Bersama, Sistem Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
Bagikan