MerahPutih.com - Proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terus berjalan. Penetapan peserta pemilu akan dilakukan pada 14 Desember 2022 sebagaimana tercantum pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka masa pendaftaran partai politik (parpol) menjadi peserta Pemilu 2024 mulai 1-14 Agustus 2022. Setelah sebelumnya, partai politik mengisi data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang digunakan KPU sebagai alat bantu.
Baca Juga:
Bawaslu Beri Catatan soal Sipol Pemilu 2024
KPU akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), termasuk memeriksa kegandaan anggota parpol.
Anggota KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan, KPU segera melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual kepada parpol, termasuk memeriksa kegandaan anggota partai politik yang kerap menjadi permasalahan.
"Jika ditemukannya kegandaan, KPU akan meminta surat pernyataan dari partai politik hingga nama yang bersangkutan," katanya.
Betty mengimbau partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024 untuk menginput data ke Sipol sebelum tanggal 14 Agustus 2022 mendatang.
Pada tanggal tersebut merupakan batas akhir pendaftaran parpol calon peserta pemilu. KPU, sudah melayani pembukaan akses Sipol parpol sejak 24 Juni 2022 lalu.
Akses dashboard Sipol, akan diberikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) agar dapat menjalankan kewenangannya melakukan pengawasan. (Knu)
Baca Juga:
MK Tolak Gugatan Partai Gelora Terkait UU Pemilu