Kayu Sonokeling di Taman Nasional Gunung Ciremai Dicuri
Barang bukti yang diamankan dari lokasi pencurian kayu. (MP/Mauritz)
MerahPutih.com - Empat pohon Sonokeling di Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) tepatnya di Blok Tegal Bodas, Desa atau Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, Selasa (19/9) dicuri.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan pencurian pohon tersebut diketahui dari informasi masyarakat sekitar lokasi.
"Masyarakat setempat mendengar bahwa ada suara mesin pemotong kayu di dalam hutan kawasan TNGC," kata Yusri, Rabu (20/9).
Berdasarkan informasi tersebut, petugas TNGC bersama anggota dari Polsek Pasawahan mendatangi lokasi penebangan kayu tersebut.
Ditempat tersebut ditemukan 4 pohon sonokeling yang sudah di potong-potong berjumlah 18 batang dengan panjang keseluruhan sekitar 33,76 meter.
Dari lokasi polisi menyita barang bukti 1 unit truk Mitsubishi nopol E 6325 AQ, 18 potong kayu Sonokeling yang panjangnya sekitar 33,76 meter dan 1 buah mesin pemotong kayu.
"Pelaku pencurian masih dalam penyelidikan," pungkas Yunus. (*)
Berita ini berdasarkan laporan dari Mauritz, kontributor merahputih.com untuk Cirebon dan sekitarnya. Baca juga laporan Mauritz di: Dua Motor Adu Banteng, Satu Meninggal Dunia
Bagikan
Berita Terkait
Dua Tersangka Pencurian Museum Louvre Mengakui Keterlibatan Mereka, tapi hanya Sebagian
Pencurian Museum Louvre, 2 Pencuri Ditangkap saat akan Kabur ke Luar Neger
Aji Mumpung Banget deh, Produsen Lift Manfaatkan Momen Perampokan Museum Louvre Jadi Kampanye Iklan Baru
Museum Louvre Kemalingan, Sistem Keamanan Dipertanyakan
Museum Louvre Dibuka kembali, Ruang Apollo Tetap Tertutup
Museum Louvre Kemalingan, Jaksa Sebut Pencuri Bawa Perhiasan Senilai Rp 1,54 Triliun
Louvre Kemalingan, Direktur Museum Ungkap tak Ada kamera Pengawas yang Merekam Aksi Pencurian
Motor Harley Davidson Dicuri saat Terparkir di Mall Senayan City, Dibawa Kabur Pelaku sampai ke Bekasi
Harley-Davidson yang Dicolong di Parkiran Mall Senayan City 'Open Key', Pelaku Diyakini Jago Bawa Moge
Kasus Pencurian Uang Bank Jateng, Kuasa Hukum Minta Barang Bukti Rp 9,6 M Dimasukkan ke Bank Penampungan