Kasus Suap Pemkab OKU, KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Ilustrasi (Foto: KPK)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik hasil penggeledahan terkait kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran pada proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan sejak tanggal 19 hingga 24 Maret 2025.
Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan dari penggeledahan tersebut tim penyidik berhasil menyita barang bukti elektronik (BBE) hingga dokumen pokok pikiran (pokir) DPRD OKU tahun 2025.
"Hasil geledah ditemukan dan disita BBE dan Dokumen diantaranya Dokumen terkait Pokir DPRD OKU tahun 2025, dokumen kontrak 9 proyek pekerjaan, voucher penarikan uang, dll," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (26/3).
Baca juga:
Berikut ini merupakan daftar lokasi yang telah digeledah penyidik KPK sejak tanggal 19 hingga 24 Maret 2025:
Kantor PUPR Kabupaten OKU, Kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU (Kantor bupati, kantor sekda dan kantor BKAD), Rumah dinas Bupati OKU.
Kemudian, Kantor DPRD OKU, Bank sumsel Babel kcp baturaja, Rumah tersangka UMI, Kantor Dinas Perkim.
Rumah tersangka NOP, Rumah tersangka MF, Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip, Rumah kepala dinas perpus dan arsip, Kantor Bank BCA KCP Baturaja, Rumah saudara A, Rumah saudara AS.
Kemudian, Rumah saudara M, Rumah tersangka F, Rumah tersangka MFZ, Rumah saudara RF. Lalu, Rumah saudara MI, Rumah saudara AT, Rumah saudara I
Baca juga:
Mengintip Barang Bukti OTT KPK Kasus Suap Proyek PUPR di Ogan Komering Ulu
Sebagai informasi, sejauh ini KPK telah menahan enam tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada Minggu, 16 Maret 2025.
Adapun kasus ini terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim lembaga antirasuah pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Keempat tersangka berstatus sebagai penerima suap yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
Sementara dua tersangka lainnya dari pihak swasta yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS). (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK