Kasus Suap Pemkab OKU, KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Ilustrasi (Foto: KPK)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik hasil penggeledahan terkait kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran pada proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan sejak tanggal 19 hingga 24 Maret 2025.
Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan dari penggeledahan tersebut tim penyidik berhasil menyita barang bukti elektronik (BBE) hingga dokumen pokok pikiran (pokir) DPRD OKU tahun 2025.
"Hasil geledah ditemukan dan disita BBE dan Dokumen diantaranya Dokumen terkait Pokir DPRD OKU tahun 2025, dokumen kontrak 9 proyek pekerjaan, voucher penarikan uang, dll," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (26/3).
Baca juga:
Berikut ini merupakan daftar lokasi yang telah digeledah penyidik KPK sejak tanggal 19 hingga 24 Maret 2025:
Kantor PUPR Kabupaten OKU, Kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU (Kantor bupati, kantor sekda dan kantor BKAD), Rumah dinas Bupati OKU.
Kemudian, Kantor DPRD OKU, Bank sumsel Babel kcp baturaja, Rumah tersangka UMI, Kantor Dinas Perkim.
Rumah tersangka NOP, Rumah tersangka MF, Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip, Rumah kepala dinas perpus dan arsip, Kantor Bank BCA KCP Baturaja, Rumah saudara A, Rumah saudara AS.
Kemudian, Rumah saudara M, Rumah tersangka F, Rumah tersangka MFZ, Rumah saudara RF. Lalu, Rumah saudara MI, Rumah saudara AT, Rumah saudara I
Baca juga:
Mengintip Barang Bukti OTT KPK Kasus Suap Proyek PUPR di Ogan Komering Ulu
Sebagai informasi, sejauh ini KPK telah menahan enam tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada Minggu, 16 Maret 2025.
Adapun kasus ini terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim lembaga antirasuah pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Keempat tersangka berstatus sebagai penerima suap yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
Sementara dua tersangka lainnya dari pihak swasta yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS). (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral