Kasus Sandiaga Uno, Kombes Argo: Ya Diagendakan Besok Kita Tunggu


Sandiaga Uno. (MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan pihaknya bakal melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, pada Selasa (30/1) besok.
Politisi partai Gerindra itu diperiksa polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi dengan tersangka Andreas Tjahyadi, dalam kasus penggelapan sebidang tanah, di kawasan Curung, Tangerang Selatan, beberapa waktu lalu.
"Ya agendanya besok ya, kita tunggu saja dengan pemeriksan lanjutannya," kata Argo.
Sebelumnya polisi pernah memintai keterangan Sandiaga, dalam kasus yang sama beberapa waktu lalu. Namun dalam pemeriksaan itu, Sandiaga mempunyai agenda banyak dan hanya separuh keterangan yang disampaikan kepada pihak penyidik Polda Metro Jaya.
Untuk diketahui sebelumnya, Fransiska Kumalasari melaporkan Sandiaga Uno terkait pemalsuan seterfikat bernomor 1020 milik PT Japirex. Kasus ini menguak, kala itu PT Japirex berencana menjual sebidang tanah yang luasnya sekitar 6.000 meter. Sandiaga Uno dan Andreas Tjahyadi mempunyai saham dalam PT Japirex tersebut.
Laporan Fransiska tersebut, tertuang dalam laporan polisi bernomor L/P/109/2018/PMJ/Diet.Reskrimum pada Senin 8 Januari lalu.
Bahkan tak hanya itu, Fransiska juga melaporkan kembali Andreas dan Sandiaga tersebut atas kasus penipuan dan penggelapan, serta pencucian uang ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut diregistrasi dengan nomor polisi LP/1151/III/2017/PMJ/Diet.Reskrimum pada 8 Maret 2017. (Gms)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Polisi Pastikan Pemeriksaan Sandiaga Uno Belum Berhenti
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
