MerahPutih.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan, pihaknya membuka kemungkinan untuk mengambil alih kasus reklamasi yang menyeret nama Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil dari Polda Metro Jaya.
"Penanganan kasus oleh Polisi, Jaksa oleh KPK sebenarnya memungkinkan. Kalau ada persinggungan atau misal objek yang sama atau pihak yang sama, maka mengacu pada pasal 50 UU KPK," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/1).
Pasal 50 Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khususnya dalam ayat (3) dan ayat (4) menyebutkan, apabila KPK tengah melakukan penyidikan terhadap suatu perkara dan perkara tersebut juga tengah disidik Kepolisian dan Kejaksaan, maka Kepolisian dan Kejaksaan tak berwenang lagi melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut.
"Jadi sesederhana itu saja," ucap Febri.
Menurut Febri, saat ini pihaknya masih fokus pada pengembangan penyidikan kasus reklamasi yang telah menyeret politisi Gerindra yang juga mantan anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi sebagai terpidana 10 tahun penjara.
"Kita masih terus menangani perkara ini, karena dalam penyelidikan tidak sebentar. Kita harus pastikan bahwa bukti permulaan itu sudah ada," tandasnya.
Sejauh ini, kata Febri, penanganan kasus reklamasi di KPK dengan Polda Metro Jaya belum bersinggungan.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku tengah menyelidiki kejanggalan dalam penerbitaan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pulau D reklamasi. Menurut Agus penerbitaan HGB tersebut terkesan terburu-buru.
Polda Metro Jaya juga tengah menangani kasus yang sama. Bahkan, lembaga pimpinan
Irjen (Pol) Idam Aziz itu lebih maju lantaran telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil.
Mantan penyidik KPK yang kini menjabat Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, pemeriksaan Sofyan dimaksudkan untuk mengetahui landasan pembangunan proyek reklamasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang dipimpin Sofyan Djalil.
"Kami pengin tahu sebetulnya sejarahnya bagaimana, karena HGB (hak guna bangunan) keluar ada dasarnya, penentuan HGB yang urus pihak pemda," ujarnya beberapa waktu lalu.
Soal adanya indikasi 'main mata' dalam penerbitaan hak pengelolaan lahan (HPL) dan hak guna bangunan (HGB) pulau reklamasi sempat disuarakan oleh Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Junisab Akbar.
Ia menilai penerbitan SHPL, tidak memenuhi prinsip-prinsip sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 1 Tahun 1977 Jo Permen Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tatacara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan, khususnya Pasal 67-75.
Kejanggalan lainnya, Kementerian ATR/BPN ternyata juga telah menerbitkan SHPL seluas 1.093.580 meter persegi atau 109 hektare untuk Pulau 1 dan pulau 2B berdasarkan SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 Nomor 1417/2012 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau 1 dan Pulau 2B kepada PT Kapuk Naga Indah. Zunisab mengatakan patut dipertanyakan keberadaan dan keabsahan kedua SHPL yang ditandatangani oleh Sofyan Djalil tersebut.
Ia pun mencurigai keberadaan tenaga ahli Sofyan Djalil berinisial LCW. Pria yang tinggal di Singapura dan berkantor di Kemenko Perekonomian tetapi mengambil gaji dari Kementerian ATR/BPN sebasar 15 juta per bulan selama 2 tahun, tetapi tidak pernah masuk kantor. (Pon)

