Kasus Proyek Fiktif PT DSI, Tersangka MY Resmi Ditahan Bareskrim Terkait TPPU

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 14 Februari 2026
Kasus Proyek Fiktif PT DSI, Tersangka MY Resmi Ditahan Bareskrim Terkait TPPU

Gedung Mabes Polri.(foto: Merahputih.com/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan tersangka berinisial MY terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada platform fintech PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan mantan Direktur PT DSI tersebut dalam skema proyek fiktif yang merugikan masyarakat hingga Rp2,4 triliun sepanjang periode 2018–2025.

Modus Proyek Fiktif dan Kerugian Triliunan

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa tersangka MY ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.

Baca juga:

Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan

Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan perdana terhadap MY yang juga menjabat sebagai petinggi di PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.

Penyidikan mengungkap bahwa PT DSI selaku penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi diduga mencatut data peminjam aktif (borrower existing) untuk menciptakan proyek-proyek palsu.

Data tersebut kemudian ditampilkan dalam platform digital guna menjaring pemberi dana (lender) dengan janji imbal hasil tinggi mencapai 16 hingga 18 persen. Namun, pada Juni 2025, para investor gagal menarik kembali modal pokok maupun keuntungan yang dijanjikan.

Jaringan Tersangka dan Jeratan Hukum

Selain MY, polisi sebelumnya telah menahan dua tersangka lain, yakni TA selaku Direktur Utama PT DSI dan ARL yang menjabat sebagai Komisaris.

Ketiganya diduga bekerja sama dalam memalsukan laporan keuangan serta melakukan transmisi informasi elektronik yang menyesatkan untuk menarik investasi masyarakat pada proyek yang sebenarnya tidak pernah ada.

Baca juga:

Dana Syariah Gagal Bayar ke Investor, DPR Minta OJK Harus Pastikan Dana Investor Aman

“Upaya paksa penahanan terhadap tersangka MY dilakukan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP demi kelancaran proses penyidikan kasus investasi fiktif ini,” ujar Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak di Jakarta.

Berdasarkan hasil audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total kerugian dalam kasus ini mencapai angka fantastis sebesar Rp2,4 triliun. Para tersangka kini terancam jeratan pasal berlapis, mulai dari penggelapan dalam jabatan, penipuan melalui media elektronik, hingga tindak pidana pencucian uang.

#Bareskrim #Bank Syariah #Kasus Korupsi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, belum memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena kondisi kesehatan menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK memeriksa Fitri Assiddikki, mantan staf ahli Heri Gunawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Fuad diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Bareskrim Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja dari Padang ke Sidoarjo, 1 Orang Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan pengiriman 10 kg ganja dari Padang ke Sidoarjo. Satu orang pun ditangkap.
Soffi Amira - Minggu, 14 Juni 2026
Bareskrim Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja dari Padang ke Sidoarjo, 1 Orang Ditangkap
Indonesia
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Diduga markup pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Indonesia
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Lokasi yang digeledah yakni rumah dan kantor. Namun, belum jelas rumah dan kantor siapa yang digeledah.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Indonesia
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Penyidik akan menelusuri apakah Angga masih berkoordinasi dengan mantan atasannya setelah Bobby menjabat anggota BPK.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Bagikan