Merahputih.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan tersangka berinisial MY terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada platform fintech PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan mantan Direktur PT DSI tersebut dalam skema proyek fiktif yang merugikan masyarakat hingga Rp2,4 triliun sepanjang periode 2018–2025.
Modus Proyek Fiktif dan Kerugian Triliunan
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa tersangka MY ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.
Baca juga:
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan perdana terhadap MY yang juga menjabat sebagai petinggi di PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.
Penyidikan mengungkap bahwa PT DSI selaku penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi diduga mencatut data peminjam aktif (borrower existing) untuk menciptakan proyek-proyek palsu.
Data tersebut kemudian ditampilkan dalam platform digital guna menjaring pemberi dana (lender) dengan janji imbal hasil tinggi mencapai 16 hingga 18 persen. Namun, pada Juni 2025, para investor gagal menarik kembali modal pokok maupun keuntungan yang dijanjikan.
Jaringan Tersangka dan Jeratan Hukum
Selain MY, polisi sebelumnya telah menahan dua tersangka lain, yakni TA selaku Direktur Utama PT DSI dan ARL yang menjabat sebagai Komisaris.
Ketiganya diduga bekerja sama dalam memalsukan laporan keuangan serta melakukan transmisi informasi elektronik yang menyesatkan untuk menarik investasi masyarakat pada proyek yang sebenarnya tidak pernah ada.
Baca juga:
Dana Syariah Gagal Bayar ke Investor, DPR Minta OJK Harus Pastikan Dana Investor Aman
“Upaya paksa penahanan terhadap tersangka MY dilakukan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP demi kelancaran proses penyidikan kasus investasi fiktif ini,” ujar Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak di Jakarta.
Berdasarkan hasil audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total kerugian dalam kasus ini mencapai angka fantastis sebesar Rp2,4 triliun. Para tersangka kini terancam jeratan pasal berlapis, mulai dari penggelapan dalam jabatan, penipuan melalui media elektronik, hingga tindak pidana pencucian uang.