Kasus Proyek Fiktif PT DSI, Tersangka MY Resmi Ditahan Bareskrim Terkait TPPU

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 14 Februari 2026
Kasus Proyek Fiktif PT DSI, Tersangka MY Resmi Ditahan Bareskrim Terkait TPPU

Gedung Mabes Polri.(foto: Merahputih.com/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan tersangka berinisial MY terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada platform fintech PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan mantan Direktur PT DSI tersebut dalam skema proyek fiktif yang merugikan masyarakat hingga Rp2,4 triliun sepanjang periode 2018–2025.

Modus Proyek Fiktif dan Kerugian Triliunan

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa tersangka MY ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.

Baca juga:

Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan

Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan perdana terhadap MY yang juga menjabat sebagai petinggi di PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.

Penyidikan mengungkap bahwa PT DSI selaku penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi diduga mencatut data peminjam aktif (borrower existing) untuk menciptakan proyek-proyek palsu.

Data tersebut kemudian ditampilkan dalam platform digital guna menjaring pemberi dana (lender) dengan janji imbal hasil tinggi mencapai 16 hingga 18 persen. Namun, pada Juni 2025, para investor gagal menarik kembali modal pokok maupun keuntungan yang dijanjikan.

Jaringan Tersangka dan Jeratan Hukum

Selain MY, polisi sebelumnya telah menahan dua tersangka lain, yakni TA selaku Direktur Utama PT DSI dan ARL yang menjabat sebagai Komisaris.

Ketiganya diduga bekerja sama dalam memalsukan laporan keuangan serta melakukan transmisi informasi elektronik yang menyesatkan untuk menarik investasi masyarakat pada proyek yang sebenarnya tidak pernah ada.

Baca juga:

Dana Syariah Gagal Bayar ke Investor, DPR Minta OJK Harus Pastikan Dana Investor Aman

“Upaya paksa penahanan terhadap tersangka MY dilakukan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP demi kelancaran proses penyidikan kasus investasi fiktif ini,” ujar Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak di Jakarta.

Berdasarkan hasil audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total kerugian dalam kasus ini mencapai angka fantastis sebesar Rp2,4 triliun. Para tersangka kini terancam jeratan pasal berlapis, mulai dari penggelapan dalam jabatan, penipuan melalui media elektronik, hingga tindak pidana pencucian uang.

#Bareskrim #Bank Syariah #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjaring OTT KPK, dari Reporter TV hingga Jadi Tersangka Suap
Dikenal sebagai salah satu tokoh politik muda di Jawa Tengah.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjaring OTT KPK, dari Reporter TV hingga Jadi Tersangka Suap
Indonesia
Bupati Klaten Tiba di Jakarta, Penyidik KPK Bawa Tong Diduga Berisi Duit Suap
Jumlahnya sampai saat ini mencapai Rp 1 miliar.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Bupati Klaten Tiba di Jakarta, Penyidik KPK Bawa Tong Diduga Berisi Duit Suap
Indonesia
Tong Biru KPK Temani Bupati Klaten Digelandang Masuk KPK, Bukti Sitaan Uang Tunai Rp 1 Miliar Terungkap!
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo tiba di Gedung KPK Jumat pagi bersama tong biru bukti sitaan Rp 1 Miliar. Simak pernyataan maaf dan perkembangan kasusnya!
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Oktober 2026
Tong Biru KPK Temani Bupati Klaten Digelandang Masuk KPK, Bukti Sitaan Uang Tunai Rp 1 Miliar Terungkap!
Indonesia
KPK Bukan Cuma Ciduk Bupati Klaten Hamenang, Mobil Pj Sekda Jaka Purwanto Ikut Terseret
OTT KPK di Klaten seret Pj Sekda Jaka Purwanto dan pejabat OPD. Mobil dinas AD 11 C terparkir di Polresta, lokasi pemeriksaan disterilkan ketat!
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Oktober 2026
KPK Bukan Cuma Ciduk Bupati Klaten Hamenang, Mobil Pj Sekda Jaka Purwanto Ikut Terseret
Indonesia
Profil Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Politikus PDIP Aktif di Ikatan Mas dan Mbak Jateng
Profil dan rekam jejak Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo yang diamankan OTT KPK pada 15 Oktober 2026. Simak biodata, riwayat organisasi, dan karier politiknya!
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Oktober 2026
Profil Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Politikus PDIP Aktif di Ikatan Mas dan Mbak Jateng
Indonesia
Bupati Klaten Hamenang Diciduk KPK, Wakilnya Kabur Dikejar Wartawan
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo ditangkap OTT KPK. Wabup Linda Benny terekam berlari kabur hindari wartawan. Simak berita selengkapnya di sini!
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Oktober 2026
Bupati Klaten Hamenang Diciduk KPK, Wakilnya Kabur Dikejar Wartawan
Indonesia
Polri Tetapkan 223 Tersangka Karhutla, Lahan Terbakar Capai 5.157 Hektare
Bareskrim Polri menetapkan 223 tersangka karhutla. Lahan terbakar kini sudah mencapai 5.157 hektare.
Soffi Amira - Rabu, 14 Oktober 2026
Polri Tetapkan 223 Tersangka Karhutla, Lahan Terbakar Capai 5.157 Hektare
Indonesia
Ikut Terciduk OTT Lolos Tersangka, Sestama BNPB Rustian Tinggalkan KPK Tanpa Komentar
Sestama BNPB Rustian dipulangkan KPK usai diperiksa intensif setelah sempat ikut diamankan dalam OTT pengadaan dana bencana. Simak penjelasan Jubir KPK Budi Prasetyo!
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Oktober 2026
Ikut Terciduk OTT Lolos Tersangka, Sestama BNPB Rustian Tinggalkan KPK Tanpa Komentar
Indonesia
Ada 98 Laporan Kasus Karhutla, Bareskrim Tetapkan 9 Orang Dari Korporasi
Untuk kasus karhutla yang melibatkan pelaku perorangan, Polri telah menetapkan 223 tersangka dari 273 laporan polisi yang ditangani di 12 polda.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Oktober 2026
Ada 98 Laporan Kasus Karhutla, Bareskrim Tetapkan 9 Orang Dari Korporasi
Indonesia
Bareskrim Dorong agar Pengguna Narkoba Direhabilitasi, tak Langsung Dipenjara
Pengguna narkotika perlu mendapatkan penanganan yang mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan pemulihan mereka.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Bareskrim Dorong agar Pengguna Narkoba Direhabilitasi, tak Langsung Dipenjara
Bagikan