Headline

Kasus Penjualan NIK dan KK Palsu, Polisi Sebut Pelaku Berpotensi Dijerat Pidana Hoaks

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 31 Juli 2019
 Kasus Penjualan NIK dan KK Palsu, Polisi Sebut Pelaku Berpotensi Dijerat Pidana Hoaks

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Warganet dihebohkan dengan postingan informasi terkait adanya jual beli Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) di media sosial beberapa waktu lalu.

Apalagi pemilik akun yang mengungkapkan hal tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Beberapa akun juga terseret ke ranah hukum dan berbuntut panjang.

Baca Juga: Polisi Selidiki Akun Medsos yang Tawarkan Pembelian NIK dan KK

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, dalam kasus ini ada dua pidana berbeda. Pertama terkait isi konten, dan kedua terkait penyebaran berita bohong atau hoaks.

“Kalau isi kontennya terkait menyangkut masalah pencemaran nama baik. Kalau pidana lainnya menyangkut berita hoaks,” ucapnya di Jakarta, Rabu (31/7).

Brigjen Pol Dedi Prasetyo soal jual beli NIK dan KK
Brigjen Pol Dedi Prasetyo (Foto: antaranews)

Dengan delik tersebut, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang ITE, atau Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong.

Ia menyampaikan, informasi yang diperoleh pihaknya dari Ditjen Dukcapil bahwa konten yang tersiar di media sosial 80 persen adalah hoaks.

Sedangkan 20 persen lainnya harus diklarifikasi, dikonfirmasi dan diverifikasi ulang.

Sementara itu saat disinggung apakah akun @hendraalm milik Hendra Hendrawan yang dilaporkan, Dedi enggan menyebutkan nama pelapornya.

Dia hanya memastikan semua akun yang berhubungan dengan jual beli NIK ini didalami oleh penyidik. Dan saat ini sudah dikantongi identitas akun pertama yang membuat dan menyebarkannya.

Baca Juga: Isu Penyalahgunaan NIK dan KK, Begini Penjelasan Mendagri

“Semua akun. Tapi tim Dirsiber sudah menemukan akun resmi yang pertama kali menyebarkan dan memviralkan,” tegas Dedi.

Dalam pengusutan kasus ini, polisi menggolongkan pelaku dalam 3 kategori. Yakni kreator, buzzer dan forwarder. Seluruh fakta hukum akan didalami dari 3 pihak ini.

Untuk kreator dan buzzer bisa dikenakan pidana, sedangkan forwarder biasanya hanya diperingatkan agar lebih berhati-hati dalam meneruskan ssbuah konten di media sosial.(Knu)

Baca Juga: Polisi Selidiki Unsur Kriminal Dalam Kasus Orang Mati Hidup Lagi

#Penyebar Hoaks #Mabes Polri #Media Sosial
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Rekam Jejak dan Tugas Irjen Roycke Langie, Jenderal Asal Manado yang Isi Pos Astamaops Kapolri
Jenderal kelahiran Manado, 24 November 1970 ini sebelumnya menjabat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
Rekam Jejak dan Tugas Irjen Roycke Langie, Jenderal Asal Manado yang Isi Pos Astamaops Kapolri
Dunia
Jumlah Anak Pengguna Media Sosial di Australia Justru Kembali Meningkat Setelah Adanya Larangan
Efektivitas larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun di Australia menjadi pertanyaan.
Yusuf Abdillah - Rabu, 26 Agustus 2026
Jumlah Anak Pengguna Media Sosial di Australia Justru Kembali Meningkat Setelah Adanya Larangan
Dunia
Selandia Baru Siapkan UU Larangan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Tutup Akses ke Instagram dan TikTok
Selandia Baru telah mengkaji rencana pelarangan media sosial selama lebih dari setahun.
Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Selandia Baru Siapkan UU Larangan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Tutup Akses ke Instagram dan TikTok
ShowBiz
Indonesia Podcast Festival 2026 Resmi Gelar Roadshow di 5 Kota
Pertumbuhan pendengar podcast di Indonesia menunjukkan potensi yang besar.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Indonesia Podcast Festival 2026 Resmi Gelar Roadshow di 5 Kota
Dunia
Meta Disidang di 29 Negara Bagian AS, Bisa Ubah Masa Depan Instagram dan Facebook
Persidangan ini akan menguji tuduhan empat negara bagian tersebut bahwa Meta merancang Facebook dan Instagram agar bersifat adiktif bagi anak-anak dan remaja.
Dwi Astarini - Kamis, 20 Agustus 2026
 Meta Disidang di 29 Negara Bagian AS, Bisa Ubah Masa Depan Instagram dan Facebook
Fun
Instagram Ganti Logo Teks Setelah 10 Tahun, Malah Bikin Pengguna Salah Baca
Instagram memperbarui logo teks setelah sekitar 10 tahun. Desain baru tampil lebih bersih dan modern, dengan bentuk huruf yang menyerupai tulisan tangan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
Instagram Ganti Logo Teks Setelah 10 Tahun, Malah Bikin Pengguna Salah Baca
Indonesia
Warga Diminta Tidak Terprovokasi Jelang Peringatan HUT Kemerdekaan Ke-81 Republik Indonesia
Panglima meminta masyarakat tidak mudah mempercayai kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Masyarakat juga diminta melaksanakan aktivitas seperti biasa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 Agustus 2026
Warga Diminta Tidak Terprovokasi Jelang Peringatan HUT Kemerdekaan Ke-81 Republik Indonesia
Indonesia
Polda Metro Jaya Amankan Perempuan Diduga Sebarkan Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT ke-81 RI
Polisi mengamankan seorang perempuan yang diduga menyebarkan informasi palsu terkait ajakan demonstrasi menjelang HUT ke-81 RI.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Polda Metro Jaya Amankan Perempuan Diduga Sebarkan Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT ke-81 RI
Indonesia
Komdigi Cermati Platform Medsos, Minta Warga Waspadai Konten Hoaks Jelang HUT RI
Konten-konten hoaks yang beredar saat ini, bisa menimbulkan keresahan dan ketakutan bagi anggota masyarakat awam yang kurang berhati-hati
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 Agustus 2026
Komdigi Cermati Platform Medsos, Minta Warga Waspadai Konten Hoaks Jelang HUT RI
Indonesia
Kementerian Komdigi Diminta Segera Tindak Tegas Akun Penyebar Hoaks Hingga Disinformasi
Negara tidak boleh membiarkan ruang digital dipenuhi informasi yang sengaja dipelintir, dimanipulasi, atau disebarkan tanpa dasar
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 Agustus 2026
Kementerian Komdigi Diminta Segera Tindak Tegas Akun Penyebar Hoaks Hingga Disinformasi
Bagikan