Headline

Kasus Penjualan NIK dan KK Palsu, Polisi Sebut Pelaku Berpotensi Dijerat Pidana Hoaks

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 31 Juli 2019
 Kasus Penjualan NIK dan KK Palsu, Polisi Sebut Pelaku Berpotensi Dijerat Pidana Hoaks

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Warganet dihebohkan dengan postingan informasi terkait adanya jual beli Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) di media sosial beberapa waktu lalu.

Apalagi pemilik akun yang mengungkapkan hal tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Beberapa akun juga terseret ke ranah hukum dan berbuntut panjang.

Baca Juga: Polisi Selidiki Akun Medsos yang Tawarkan Pembelian NIK dan KK

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, dalam kasus ini ada dua pidana berbeda. Pertama terkait isi konten, dan kedua terkait penyebaran berita bohong atau hoaks.

“Kalau isi kontennya terkait menyangkut masalah pencemaran nama baik. Kalau pidana lainnya menyangkut berita hoaks,” ucapnya di Jakarta, Rabu (31/7).

Brigjen Pol Dedi Prasetyo soal jual beli NIK dan KK
Brigjen Pol Dedi Prasetyo (Foto: antaranews)

Dengan delik tersebut, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang ITE, atau Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong.

Ia menyampaikan, informasi yang diperoleh pihaknya dari Ditjen Dukcapil bahwa konten yang tersiar di media sosial 80 persen adalah hoaks.

Sedangkan 20 persen lainnya harus diklarifikasi, dikonfirmasi dan diverifikasi ulang.

Sementara itu saat disinggung apakah akun @hendraalm milik Hendra Hendrawan yang dilaporkan, Dedi enggan menyebutkan nama pelapornya.

Dia hanya memastikan semua akun yang berhubungan dengan jual beli NIK ini didalami oleh penyidik. Dan saat ini sudah dikantongi identitas akun pertama yang membuat dan menyebarkannya.

Baca Juga: Isu Penyalahgunaan NIK dan KK, Begini Penjelasan Mendagri

“Semua akun. Tapi tim Dirsiber sudah menemukan akun resmi yang pertama kali menyebarkan dan memviralkan,” tegas Dedi.

Dalam pengusutan kasus ini, polisi menggolongkan pelaku dalam 3 kategori. Yakni kreator, buzzer dan forwarder. Seluruh fakta hukum akan didalami dari 3 pihak ini.

Untuk kreator dan buzzer bisa dikenakan pidana, sedangkan forwarder biasanya hanya diperingatkan agar lebih berhati-hati dalam meneruskan ssbuah konten di media sosial.(Knu)

Baca Juga: Polisi Selidiki Unsur Kriminal Dalam Kasus Orang Mati Hidup Lagi

#Penyebar Hoaks #Mabes Polri #Media Sosial
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Polri Gencarkan Perburuan Bandar Narkoba di Kalteng Usai 3 Anggota Gugur saat Penggerebekan
Polri menggencarkan perburuan bandar narkoba di Katingan, Kalimantan Tengah, setelah tiga anggota gugur saat operasi penggerebekan. Bareskrim meminta dukungan masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polri Gencarkan Perburuan Bandar Narkoba di Kalteng Usai 3 Anggota Gugur saat Penggerebekan
Indonesia
BPJS Kesehatan Bantah Isu Reimburse Biaya Transportasi Pasien Rujukan, Sebut Informasi Viral di Threads Hoaks
BPJS Kesehatan menegaskan tidak ada kebijakan penggantian atau reimburse biaya transportasi pasien rujukan. Simak klarifikasi resmi terkait informasi viral di Threads.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Juli 2026
BPJS Kesehatan Bantah Isu Reimburse Biaya Transportasi Pasien Rujukan, Sebut Informasi Viral di Threads Hoaks
Indonesia
Petinggi Polisi Jadi Tersangka Permainan Harga Ompreng BGN, Mabes Polri Ngaku Tidak Bakal Lindungi
LMI diduga menentukan harga ompreng dan diduga telah memasukkan komponen keuntungan yang akan diberikan kepada dirinya sebagai imbalan agar pengadaan di titik tertentu mendapat persetujuan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
Petinggi Polisi Jadi Tersangka Permainan Harga Ompreng BGN, Mabes Polri Ngaku Tidak Bakal Lindungi
Lifestyle
Instagram Hadirkan Fitur Baru, Kini Bisa Menulis Caption di Setiap Foto Carousel
Kehadiran fitur ini disebut-sebut sebagai salah satu pembaruan yang paling banyak diminta oleh komunitas kreator.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Instagram Hadirkan Fitur Baru, Kini Bisa Menulis Caption di Setiap Foto Carousel
Fun
Konten Kreator Kini Wajib Punya NIB? Begini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya
Konten kreator kini wajib punya NIB. Lalu, apa itu NIB dan bagaimana cara mendaftarnya? Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
Konten Kreator Kini Wajib Punya NIB? Begini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya
Dunia
[HOAKS atau FAKTA] : Indonesia Tolak Keinginan Timor Leste Kembali ke NKRI
Klaim Timor Leste ingin kembali ke Indonesia adalah hoaks. Faktanya, video hanya membahas impor barang dari Indonesia tanpa pernyataan resmi bergabung ke NKRI.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Indonesia Tolak Keinginan Timor Leste Kembali ke NKRI
Indonesia
Hoaks Kejahatan di Jakarta Viral, Diskominfotik Didesak Patroli Siber
warga untuk bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menyaring konten-konten yang dikonsumsi sebelum dibagikan di akunnya masing-masing.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Hoaks Kejahatan di Jakarta Viral, Diskominfotik Didesak Patroli Siber
Indonesia
Polisi di Palembang Amankan Pemuda Bikin Konten Pocong AI, Alasannya Resahkan Warga
Masifnya sebaran di media sosial membuat banyak warga telanjur mempercayai foto tersebut sebagai peristiwa nyata.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Polisi di Palembang Amankan Pemuda Bikin Konten Pocong AI, Alasannya Resahkan Warga
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Sebut MBG Membebani APBN
Tidak ditemukan informasi atau pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Sebut MBG Membebani APBN
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Diam Diam Lunasi Utang Kereta Cepat
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri klaim dengan memasukkan kata kunci “Prabowo lunasi utang proyek Whoosh” ke mesin pencari Google.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Juni 2026
 [HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Diam Diam Lunasi Utang Kereta Cepat
Bagikan