Kasus Pemerasan Penonton DWP, AKBP Malvino Dipecat dengan Tidak Hormat
Karopenmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Dok. Humas Polri)
MerahPutih.com - Karier mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang di institusi Kepolisian berakhir. Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Malvino.
Dia dinyatakan melakukan pelanggaran etik terkait dugaan pemerasan pengunjung konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 lalu.
Putusan PTDH dilakukan Ketua Majelis Sidang KKEP Wairwasum Polri Irjen Yan Sultra Indrajaya. Putusan diambil seusai proses pengambilan keterangan dari sembilan saksi di persidangan.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (2/1).
Baca juga:
Setelah Dipecat, Polisi Diduga Peras Penonton DWP Harus Ditindak Pidana
Malvino disebut meminta uang untuk pelepasan orang yang ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba.
"Terduga pelanggar telah mengamankan konser DWP 2024 terdiri dari warga negara asing dan warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba, namun saat pemeriksaan melakukan permintaan uang sebagai imbalan untuk pelepasan," kata Karopenmas.
Malvino yang juga lulusan AKPOL 2006 ini juga dinyatakan melanggar kode etik anggota Polri.
Dia sempat dijatuhkan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 6 hari terhitung tanggal 27 Desember 2024 sampai 2 Januari 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
"Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," katanya.
AKBP Malvino lantas mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sebelumnya, Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful juga dipecat. Mereka dipecat atas kasus pemerasan yang dilakukan.
Baca juga:
Ada 18 polisi yang diduga memeras 45 WN Malaysia saat menonton gelaran DWP di JI-Expo Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024. Belasan anggota itu dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.
Dalam kasus ini, Divisi Propam Mabes Polri menyita barang bukti uang senilai Rp 2,5 miliar yang disinyalir merupakan kerugian korban. Uang itu ditampung di sebuah rekening khusus yang telah disiapkan. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polri Kini Sudah Punya 672 SPPG, Paling Banyak Ada di Jawa Tengah
Ahli Gizi Sebut SPPG Polri Bisa Jadi Role Model Program MBG, Dinilai Bersih dan Higienis
Mabes Polri Sebut Oknum Polisi Rusak Citra Anggota Lain, Turunkan Tingkat Kepercayaan Rakyat
Peneror Bom Sekolah Internasional NJIS Kelapa Gading Minta Tebusan Bitcoin US$ 30 Ribu
DPR Minta Polri Tunjukkan Kinerja Transparan, Serta Dorong Model Pemberantasan Tambang Ilegal
DPR Desak Perlindungan Hukum dan Jaminan Kesejahteraan yang Mendesak Bagi Anggota Polri dalam Pembahasan RUU KUHAP
Komite Reformasi Polri Diharap Fokus pada HAM dan Akuntabilitas, Bukan Retorika Politik Semata
DPR Ungkap Polri Telah Miliki Lebih daripada 600 SPPG, Siap Sukseskan MBG
Akpol Resmi Luncurkan Siniar, Jadi Media Edukasi dan Keterbukaan
Ini nih, Poin Reformasi Kepolisian, Ada Kebebasan Berekspresi, Penyalahgunaan Wewenang, hingga HAM