Kasus 'Obat' COVID Anji dan Hadi Pranoto Naik ke Penyidikan


Video Anji (kanan) dan Hadi Pranoto yang sempat viral di You Tube.(Tangkapan layar dari Youtube Anji)
MerahPutih.com - Kepala Bidang Humas Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan status laporan terhadap musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto sudah naik tahap penyidikan.
"Jadi sudah naik ke tingkat penyidikan," ujar Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (6/8).
Baca Juga
Dilaporkan Dugaan Hoaks, Musisi Anji dan Hadi Pranoto Bakal Diperiksa
Naiknya status laporan ini ke penyidikan pasca penyidik melakukan gelar perkara pagi tadi. Di mana berdasar gelar perkara diketahui kalau memang ada unsur pidana atas yang dilaporkan ini. Dimana diduga kuat ada pasal yang dilanggar.
"Setelah itu, kita lakukan gelar perkara tadi pagi dan memang sudah memenuhi persangkaan ya. Di Pasal 28 Juncto Pasal 45A di UU ITE," katanya.
Sebelum melakukan gelar perkara, lanjutnya, penyidik telah memeriksa pelapor dalam hal ini Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alidid, kemudian barang bukti yang dibawa, serta dua orang saksi yang diajukan.
Kini, penyidik akan segera meminta keterangan dua ahli yaitu ahli bahasa, ahli dari Ikatan Dokter Indonesia, juga ahli IT.
"Rencana tindak panjut kita akan melengkapi lagi berkas perkara. Kami sudah sampaikan dari kemarin bahwa kami akan memeriksa panggilan pemeriksaan kepada saksi ahli baik itu saksi ahli bahsa lagi kemudian dari IDI, juga nanti kita akan panggil saksi ahli IT," katanya.
Sebelumnya diberitakan, musisi Erdian Aji Prohartanto alias Anji dilaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, ke Polda Metro Jaya, Senin (3/8).
Selain Anji, Hadi Pranoto yang mengaku sebagai pakar mikrobiologi yang diwawancara Anji melalui kanal YouTube-nya @duniamanji juga dilaporkan.
Baca Juga
Hadi Pranoto Klaim Temukan Obat COVID-19, Kemenkes Minta Saring Sebelum 'Sharing' Informasi
Laporan diterima dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dengan pelapor atas nama Muannas. Di mana terlapornya adalah Hadi Pranoto dan pemilik akun YouTube dunia MANJI. Untuk pasal yang dilaporkan, yakni terkait tindak pidana bidang ITE atau menyebarkan berita bohong. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Polisi Temukan Bima Permana Putra, Pria yang Sempat Dilaporkan Hilang Pasca Demo Rusuh di Jakarta

Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah

Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta

Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak

Polisi Angkat Bicara soal Dugaan Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI

Kopda FH Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI, TNI dan Polda Metro Bakal Gelar Perkara Bareng

Motif Penculikan Kepala Cabang BRI tak Kunjung Terungkap, Polisi: Penyidik Masih Lakukan Pendalaman
