Kasus Novel dan Chuck Suryosumpeno Dinilai 'Noda Merah' Pemerintahan Jokowi-JK


Presiden Joko Widodo berjabat tangan dengan Wapres Jusuf Kalla sebelum memimpin rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/8). ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/aww/15.
MerahPutih.com - Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla dinilai masih menyisakan 'noda merah' pada kontribusinya dalam penegakan hukum, yakni belum tuntasnya kasus teror penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan kriminalisasi jaksa berprestasi Chuck Suryosumpeno.
"Saya pun selalu ajak teman-teman tidak lelah meminta adanya penegakan hukum yang benar terhadap setiap serangan-serangan. Dan kita harus membawa ini ke ruang yang terang agar orang yang berjuang melawan korupsi semakin banyak dan bersemangat," ujar Novel Baswedan seperti dilansir Antara, Selasa (26/2).
Novel, saat diskusi 'Teror dan Kriminalisasi terhadap penegak hukum' pada Sabtu (23/2), menyatakan apa yang terjadi pada dirinya dan Chuck Suryosumpeno jelas berkaitan dengan pemberantasan korupsi di Indonesia, apalagi korupsi di Indonesia sudah sangat parah dan tentunya berkaitan dengan pembiayaan politik.
Direktur Ekesekutif Yayasan Lokataru, Haris Azhar menyatakan pesimis dengan penyelesaian kasus Novel Baswedan.
"Sebenarnya kasus ini gampang sekali dan dapat diketahui dengan jelas pelaku termasuk otak pelakunya. Tapi kalau selama Presidennya Jokowi, ya susah diungkap," ujar Haris.
Terkait kasus kriminalisasi terhadap Chuck, diakui Haris belum banyak diketahui publik.
"Chuck ini tidak bersalah. Kalau dia bersalah saya tidak mau membelanya. Chuck ini mantan Kepala Pusat Pemulihan Aset atau PPA Kejaksaan Agung yang semasa memimpin PPA sudah berhasil mengembalikan PNBP hingga lebih dari Rp2,5 triliun. Berbeda dengan Jaksa Agung Prasetyo yang hanya mampu mengembalikan PNBP sebesar Rp60 miliaran saja," ungkapnya.
Haris pun membeberkan bahwa Chuck pernah bertemu Prasetyo beberapa kali di akhir tahun 2014. Pada saat itu Prasetyo sempat meminta data sejumlah pemulihan aset.
Sebagai anak buah, Chuck memberikan lalu menegaskan akan memulihkan sejumlah aset penting bernilai Rp10 triliun, antara lain, kasus Hendra Rahardja, kasus DL Sitorus, kasus Supersemar dan lainnya.
"Karena Chuck tidak bisa diajak kompromi maka dimutasi ke Maluku sebagai kepala kejaksaan tinggi. Setelah itu dihancurkan nama baik dan kredibilitasnya, karena dia tahu semua borok permainan aset oknum pejabat di kejaksaan," kata Haris.
Chuck sebelumnya memenangkan gugatannya melalui Putusan PK nomor 63 PK/TUN/2018 yang diputus pada 17 Mei 2018.
MA menyatakan keputusan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo soal pencopotan Chuck harus dicabut.
Selain itu, Prasetyo diwajibkan untuk merehabilitasi harkat dan martabat kedudukan penggugat (Chuck) berikut segala hak dan kewajiban sehubungan dengan kedudukan tersebut. (*)
Baca Juga: Ini Dia Anggota Tim Gabungan yang Dibentuk Kapolri Usut Kasus Novel
Bagikan
Berita Terkait
Jaksa Mulai Cari Relawan Jokowi Silfester Matutina Buat Segera Dibui

JK Tekankan Generasi Muda Jika Kuliah Harus Punya Ide, Bukan Cuma Pinter Lalu Buta Arah

Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK

Bambang Tri, Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dibebaskan Bersyarat

KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Jokowi: Saya Dukung Kerja KPK

Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari

Jokowi ‘Terpukau’, Langsung Kasih Dua Jempol untuk Prabowo Pasca Pidato Kenegaraan

Anggota DPR Harap 3 Presiden sebelum Prabowo Hadiri HUT ke-80 RI di Istana Negara

Penundaan Eksekusi Silfester Matutina yang Merupakan Relawan Jokowi Rusak Prinsip Keadilan Hukum

2 Wakil Ketua MPR Serahkan Undangan Sidang Tahunan ke Jokowi
