Ini Dia Anggota Tim Gabungan yang Dibentuk Kapolri Usut Kasus Novel
Penyidik (KPK) Novel Baswedan. (ANTARA FOTO/Monalisa)
Merahputih.com - Kapolri jenderal Tito Karnavian membentuk Tim Gabungan terdiri dari kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tokoh masyarakat, pakar DNA dan sejumlah pihak melakukan pengusutan kasus penyiraman air keras yang dialami oleh Penyidik KPK, Novel Baswedan.
Dalam surat tugas Kapolri bernomor Sgas/3/I/HUK.6.6./2019 yang dikeluarkan pada 8 Januari 2019, tim gabungan ini bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. Surat tugas tersebut berlaku selama enam bulan mulai 8 Januari 2019 sampai 7 Juli 2019.
Total ada 65 orang dalam tim gabungan itu. Jenderal Tito Karnavian bertindak sebagai penanggung jawab. Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto bertindak sebagai Wakil Penanggung Jawab. Sementara, Komjen Putut Eko Bayuseno, Komjen Arief Sulistyanto, Irjen Listyo Sigit bertugas mengasisteni penanggung jawab dan wakil penanggung jawab.
Ada pula tim pakar yang terdiri dari Tujuh orang. Mereka adalah Indriyanto Seno Adji, Hermawan Sulistyo, Amzulian Rifai, Hendardi, Poengky Indarti, Nur Kholis dan Ifdhal Kasim. Untuk Tim KPK terdiri dari 5 orang yang terdiri dari penyidik, penyelidik dan pengawas internal KPK.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Idham Azis dipercaya sebagai Ketua Tim dengan Wakil Ketua Tim Brigjen Nico Afinta. Brigjen Wahyu Hadiningrat didapuk sebagai Kasubtim analisis dan evaluasi dengan membawahi 5 anggota. Brigjen M Iqbal sebagai Kasubtim Humas membawahi 2 anggota.
Sementara, Kombes Slamet Uliandi menjabat sebagai Kasubtim Analisis/IT membawahi 6 anggota. Kombes Roycke Harry Langie dan AKBP Dedy Murti Haryadi sebagai Kasubtim dan Wakasubtim penyidikan membawahi 16 anggota. AKBP Jerry Raymond Siagian dan AKBP Sapta Maulana Marpaung bertugas sebagai Kasubtim dan Wakasubtim penyelidikan dengan 1 orang anggota. AKBP Jaya Putra sebagai Kasubtim Bantuan Teknis membawahi 8 anggota. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
Politikus Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan DPR
Anggota Komisi III Protes Fit & Proper Test Kapolri di DPR Tidak Boleh Dihapus
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat