Kasus Korupsi, Istri Mantan PM Malaysia Najib Razak Divonis 30 Tahun Penjara
Suasana di luar sidang putusan dugaan suap istri mantan Perdana Menteri Najib Razak berlangsung di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (1/9/2022). ANTARA/Virna P Setyorini
MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi di Kuala Lumpur menyatakan istri mantan Perdana Menteri Najib Razak, Rosmah Mansor bersalah atas tiga dakwaan korupsi terkait proyek panel surya hibrida senilai 1,25 miliar RM (sekitar Rp 4,14 triliun) untuk sekolah pedesaan di Sarawak.
Seperti dikutip Antara, majelis hakim menjatuhkan hukuman total 30 penjara serta denda 970 juta ringgit Malaysia (sekitar Rp 3,22 triliun) dalam kasus korupsi tersebut, Kamis (2/9).
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara masing-masing 10 tahun untuk tiga dakwaan tersebut.
Baca Juga:
Banding Ditolak, Mantan PM Malaysia Najib Mulai Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara
Namun karena majelis memerintahkan hukuman penjara dilaksanakan secara bersamaan sejak tanggal diputuskan, Rosmah hanya akan menjalani hukuman tersebut selama 10 tahun --beserta membayar denda 970 juta ringgit Malaysia (RM).
Hakim Mohamed Zaini Mazlan memutuskan bahwa penuntutan berhasil membuktikan kasus itu tanpa keraguan.
Rosmah didakwa korupsi karena meminta RM 187,5 juta atau sekitar Rp 621,377 miliar, juga menerima suap RM 6,5 juta (sekitar Rp 21,54 miliar ) dari pejabat perusahaan yang memenangkan proyek tersebut.
Baca Juga:
Jurnalis Shireen Abu Akleh Diabadikan sebagai Nama Jalan di Ramallah
Suap tersebut diduga diterima melalui mantan ajudannya, Rizal Mansor, sebagai hadiah karena telah membantu Jepak Holdings Sdn Bhd mendapatkan proyek panel surya hibrida serta pemeliharaan dan pengoperasian genset diesel untuk 369 sekolah di pedesaan di Sarawak dari Kementerian Pendidikan melalui negosiasi langsung.
Rosmah dalam pembelaan sebelumnya telah menyatakan tidak bersalah atas tuduhan meminta dan menerima suap yang terjadi antara 2016 hingga 2017 tersebut.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur tersebut, Hakim Zaini sempat menolak permohonan Rosmah agar dirinya tidak mendengarkan atau mengambil keputusan atas kasus tersebut.
Pengadilan memberikan penundaan eksekusi sambil menunggu banding. (*)
Baca Juga:
CDC Akui Gagal Secara Terbuka ke Publik Amerika Serikat
Bagikan
Berita Terkait
Indonesia dan Malaysia Blokir Grok Milik Elon Musk, Kementerian Komdigi Soroti Pelanggaran HAM
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka, Komisi VIII DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus Dugaan Korupsi PT Wanatiara Persada, KPK Tak Tutup Peluang Periksa Pejabat Maluku Utara
Kasus Suap Pajak Terbongkar, KPK Tahan Kepala KPP dan Konsultan Pajak
Terbit Surat Edaran Larangan Keras Kader PDIP Korupsi: Nol Toleransi, Sanksi Pecat
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji
Mantan Menag Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka, KPK Siapkan Penahanan
KPK Periksa 3 Pejabat Kejari Bekasi terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bekasi
Jaksa Tidak Hadir, Sidang PK Korupsi Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Ditunda