Kasus Korupsi, Istri Mantan PM Malaysia Najib Razak Divonis 30 Tahun Penjara


Suasana di luar sidang putusan dugaan suap istri mantan Perdana Menteri Najib Razak berlangsung di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (1/9/2022). ANTARA/Virna P Setyorini
MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi di Kuala Lumpur menyatakan istri mantan Perdana Menteri Najib Razak, Rosmah Mansor bersalah atas tiga dakwaan korupsi terkait proyek panel surya hibrida senilai 1,25 miliar RM (sekitar Rp 4,14 triliun) untuk sekolah pedesaan di Sarawak.
Seperti dikutip Antara, majelis hakim menjatuhkan hukuman total 30 penjara serta denda 970 juta ringgit Malaysia (sekitar Rp 3,22 triliun) dalam kasus korupsi tersebut, Kamis (2/9).
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara masing-masing 10 tahun untuk tiga dakwaan tersebut.
Baca Juga:
Banding Ditolak, Mantan PM Malaysia Najib Mulai Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara
Namun karena majelis memerintahkan hukuman penjara dilaksanakan secara bersamaan sejak tanggal diputuskan, Rosmah hanya akan menjalani hukuman tersebut selama 10 tahun --beserta membayar denda 970 juta ringgit Malaysia (RM).
Hakim Mohamed Zaini Mazlan memutuskan bahwa penuntutan berhasil membuktikan kasus itu tanpa keraguan.
Rosmah didakwa korupsi karena meminta RM 187,5 juta atau sekitar Rp 621,377 miliar, juga menerima suap RM 6,5 juta (sekitar Rp 21,54 miliar ) dari pejabat perusahaan yang memenangkan proyek tersebut.
Baca Juga:
Jurnalis Shireen Abu Akleh Diabadikan sebagai Nama Jalan di Ramallah
Suap tersebut diduga diterima melalui mantan ajudannya, Rizal Mansor, sebagai hadiah karena telah membantu Jepak Holdings Sdn Bhd mendapatkan proyek panel surya hibrida serta pemeliharaan dan pengoperasian genset diesel untuk 369 sekolah di pedesaan di Sarawak dari Kementerian Pendidikan melalui negosiasi langsung.
Rosmah dalam pembelaan sebelumnya telah menyatakan tidak bersalah atas tuduhan meminta dan menerima suap yang terjadi antara 2016 hingga 2017 tersebut.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur tersebut, Hakim Zaini sempat menolak permohonan Rosmah agar dirinya tidak mendengarkan atau mengambil keputusan atas kasus tersebut.
Pengadilan memberikan penundaan eksekusi sambil menunggu banding. (*)
Baca Juga:
CDC Akui Gagal Secara Terbuka ke Publik Amerika Serikat
Bagikan
Berita Terkait
Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

Mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra tak lagi Bisa Berkelit, Mahkamah Agung Thailand Perintahkan Jalani Satu Tahun Hukuman di Penjara

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Kejari Periksa Sekolah di Solo
