Kasus Kekerasan Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 22 Desember 2017
Kasus Kekerasan Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan

Komisioner Komnas Perempuan Nina Nurmila. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Angka kekerasan terhadap perempuan sejak 2010 terus meningkat dari tahun ke tahun. Peningkatan angka yang sangat tinggi terjadi antara tahun 2011 sampai tahun 2012 yang mencapai 35 persen.

Sedangkan untuk tahun 2015, jumlah kasus justru meningkat sebesar 9 persen dari tahun 2014.

Berdasarkan data dari Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan tersebut, jumlah kekerasan terhadap perempuan tahun 2016 sebesar 259 ribu kasus. Jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol sama seperti tahun sebelumnya yakni kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mencapai 10.205 kasus.

Menurut Komisioner Komnas Perempuan Nina Nurmila, besaran angka tersebut merupakan fenomena gunung es. Pasalnya, masih banyak perempuan yang menjadi korban tidak mampu dan tidak berani menceritakan pengalaman kekerasannya.

"Ketidakmampuan ini disebabkan stigma yang berkembang di masyarakat bahwa perempuan korban kekerasan justru dianggap sebagai pihak yang bersalah. Budaya menyalahkan perempuan korban kekerasan masih kental di kalangan masyarakat," kata Nina di kantor Komnas Perempuan, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta, Kamis (21/12).

Sedangkan, posisi kedua kekerasan terhadap perempuan terjadi di ranah komunitas dengan persentase 22 persen atau sekira 3.092 kasus dan terakhir adalah di ranah negara dengan persentase 3 persen atau sekitar 305 kasus.

"Pada ranah KDRT kekerasan yang paling menonjol adalah kekerasan fisik 4.281 kasus menempati peringkat pertama disusul kekerasan seksual kasus 3.495 kasus, psikis 1.451 kasus, dan ekonomi 978 kasus," kata dia.

Nina melanjutkan, kekerasan di ranah komunitas mencapai angka 3.092 kasus di mana kekerasan seksual menempati peringkat pertama sebanyak 2.290 kasus diikuti kekerasan fisik 490 kasus dan kekerasan lain yaitu kekerasan psikis 83 kasus, buruh migran 90 kasus serta trafiking 139 kasus.

"Dalam ranah yang menjadi tanggung jawab negara, kasus penggusuran yang dilaporkan dan atau dipantau adalah Bukit Duri, Kampung Pulo, Bongkaran Tanah Abang, Cakung Cilincing di Jakarta, dan Konflik SDA untuk pembangunan semen di pegunungan Kendeng," ungkap dia.

Untuk kekerasan di ranah rumah tangga atau relasi personal, kekerasan terhadap istri (KTI) menempati peringkat pertama 5.784 kasus, disusul kekerasan dalam pacaran 2.171 kasus, kekerasan terhadap anak perempuan 1.799 kasus dan sisanya kekerasan mantan suami, kekerasan mantan pacar, serta kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.

"Di ranah relasi personal, tahun ini catahu bisa menampilkan data perkosaan dalam perkawinan (marital rape) sebanyak 135 kasus. Perkosaan dalam perkawinan adalah hal serius dan masih belum banyak dikenali walau sudah memiliki payung hukum (Pasal 8) UU PKDRT," tandasnya.

Catahu tahun ini, kata dia, mengungkapkan bahwa pelaku kekerasan seksual di ranah personal tertinggi adalah adalah pacar. Menurut dia, relasi personal pacaran merupakan kasus yang paling sulit menemui akses keadilan karena minimnya payung hukum dan perlindungan untuk kasus-kasus tersebut.

Atas sejumlah hal tersebut, Komnas Perempuan merekomendasikan kepada pemerintah untuk mengupayakan pendalaman pengetahuan, mengenali pola dan pencegahan serta penanganan korban kekerasan terhadap perempuan. (Pon)

#Lapsus Hari Ibu #Tindak Kekerasan #Komnas Perempuan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Menag Nasaruddin Umar Tegas: Tak Ada Toleransi untuk Kekerasan dan Pelecehan di Pesantren
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan zero tolerance terhadap kekerasan di pesantren dan memperkuat pengawasan serta pembinaan lembaga pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 06 Mei 2026
Menag Nasaruddin Umar Tegas: Tak Ada Toleransi untuk Kekerasan dan Pelecehan di Pesantren
Indonesia
Video 'Bro Ron' PSI Kena Bogem Mentah Viral, Polisi Langsung Ciduk Dua Pelaku di Menteng
Polisi segera mengambil tindakan tegas dengan menyeret dua orang terduga pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 05 Mei 2026
Video 'Bro Ron' PSI Kena Bogem Mentah Viral, Polisi Langsung Ciduk Dua Pelaku di Menteng
Indonesia
Prabowo Teken Perpres RAN PE, DPR Apresiasi Pendekatan Cegah Terorisme
Presiden RI, Prabowo Subianto, meneken Perpres RAN PE. DPR pun mengapresiasi pencegahan terorisme.
Soffi Amira - Selasa, 05 Mei 2026
Prabowo Teken Perpres RAN PE, DPR Apresiasi Pendekatan Cegah Terorisme
Indonesia
Skandal FH UI Memanas, Komnas Perempuan Tolak Kasus Pelecehan Berakhir Damai
Devi menyesalkan terjadinya kekerasan di institusi pendidikan yang seharusnya menjadi ruang publik aman dan setara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 April 2026
Skandal FH UI Memanas, Komnas Perempuan Tolak Kasus Pelecehan Berakhir Damai
Indonesia
Komnas Perempuan Desak Kasus Grup Chat UI Diproses Hukum, Bukan Sekadar Etik
Komnas Perempuan minta kasus dugaan pelecehan di UI diproses hukum. Disebut masuk kategori kekerasan seksual berbasis elektronik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 April 2026
Komnas Perempuan Desak Kasus Grup Chat UI Diproses Hukum, Bukan Sekadar Etik
Indonesia
Siswa SMAN 5 Bandung Meninggal Usai Buka Bareng, KPAI Desak Polisi Usut Tuntas
Dari hasil koordinasi KPAI dengan polisi, diduga tidak terjadi bentrokan langsung antara siswa SMAN 5 Bandung dengan siswa SMAN 2 Bandung saat itu.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 16 Maret 2026
Siswa SMAN 5 Bandung Meninggal Usai Buka Bareng, KPAI Desak Polisi Usut Tuntas
Indonesia
Kekerasan Pada Anak dan Perempuan Kian Melonjak, Pengaduan ke Komnas Perempuan Naik 10 Persen
Pengaduan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang diterima Komnas Perempuan selama 2025 naik 10 persen dengan total 4.597 kasus.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 06 Maret 2026
Kekerasan Pada Anak dan Perempuan Kian Melonjak, Pengaduan ke Komnas Perempuan Naik 10 Persen
Olahraga
Harry Maguire Divonis 15 Bulan Penjara oleh Pengadilan Yunani, Siap Ajukan Banding
Harry Maguire divonis 15 tahun penjara bersyarat oleh pengadilan Yunani. Ia terlibat kasus di Mykonos, Yunani, pada Agustus 2020 lalu.
Soffi Amira - Kamis, 05 Maret 2026
Harry Maguire Divonis 15 Bulan Penjara oleh Pengadilan Yunani, Siap Ajukan Banding
Indonesia
Buntut Pembacokan Mahasiswi UIN Suska, DPR RI Desak Perguruan Tinggi Keagamaan Perketat Pengawasan Mental Mahasiswa
Regulasi PPKPT ini mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, menyediakan mekanisme pelaporan yang aman
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Februari 2026
Buntut Pembacokan Mahasiswi UIN Suska, DPR RI Desak Perguruan Tinggi Keagamaan Perketat Pengawasan Mental Mahasiswa
Indonesia
Kapolri Minta Maaf Jika Anak Buah Cederai Rasa Keadilan
Ia mengajak insan pers tanah air untuk mengawal pemberitaan prestasi insan Polri karena menurutnya, hal tersebut bisa menjadi sumber motivasi bagi Polri untuk bekerja lebih baik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 25 Februari 2026
Kapolri Minta Maaf Jika Anak Buah Cederai Rasa Keadilan
Bagikan