Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kasus Fetish Jarik Bukti Pelecehan Seksual Tak Melulu Sasar Perempuan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 06 Agustus 2020
Kasus Fetish Jarik Bukti Pelecehan Seksual Tak Melulu Sasar Perempuan

Ilustrasi (Foto: Pexels/Anastasiya Lobanovskaya)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pelaksana Harian Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Ratna Susianawati mengatakan kasus "fetish" kain jarik yang viral melalui media sosial selama beberapa waktu menunjukkan bahwa kekerasan seksual tidak hanya menyasar perempuan.

"Jelas ini adalah modus kekerasan seksual baru. Pelaku menjerat korban dengan dalih melakukan riset. Kekerasan seksual seperti ini yang harus diantisipasi karena tidak biasa," ujar Ratna dikutip Antara, Kamis (6/9).

Baca Juga:

PKS Tegaskan Dany Anwar Meninggal Dunia Bukan karena COVID-19

Kasus tersebut menunjukkan arti penting Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual untuk segera dibahas secara tuntas dan disahkan menjadi undang-undang.

Menurut Ratna, Indonesia belum memiliki undang-undang yang bersifat khusus atau lex specialis yang mengatur tentang kekerasan, terutama kekerasan seksual.

Ia mengakui memang sudah ada Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Undang-Undang tentang Pelindungan Anak, tetapi belum mengatur secara khusus tentang kekerasan seksual.

"Kasus ini menjadi dorongan kuat bagi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggulirkan kembali arti penting RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," katanya.

Tangkapan layar sebuah utas pemilik akun Twitter @m_fikris tentang fetish kain jarik berkedok riset. (Twitter/@m_fikris/NA)

Ia mengatakan KPPPA mendapatkan dukungan kuat dari kelompok masyarakat terkait dengan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Banyak diskusi dengan berbagai pihak yang mengharapkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi garda depan.

"Kami akan berkoordinasi dan konsolidasi dengan kementerian/lembaga lain terkait langkah-langkah yang akan dilakukan. Kami terus mendorong, tidak bersikap pasif," katanya.

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual merupakan inisiatif DPR sejak 2014. Pemerintah menanggapi inisiatif DPR tersebut dengan menyusun daftar inventaris masalah dan menunjuk enam kementerian untuk membahas bersama DPR pada 2017.

Pada 2019, DPR sudah membentuk panitia kerja untuk membahas RUU tersebut bersama pemerintah. Pembahasan tidak bisa tuntas karena ada perdebatan mengenai judul, definisi, serta beberapa hal yang menimbulkan pro dan kontra.

Baca Juga:

PKS Solo Ngotot Lawan Gibran, Purnomo: Peluangnya Maju Tipis

Hingga DPR periode 2014-2019 berakhir, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tidak kunjung selesai dibahas dan disahkan sehingga akhirnya diputuskan akan dialihkan kepada DPR periode 2019-2024.

Namun, DPR periode 2019-2024, melalui Badan Legislasi telah menurunkan RUU tersebut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR 2020. Komisi VIII DPR, sebagai komisi yang membidangi pembahasan RUU tersebut, menyatakan lebih memprioritaskan membahas Revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia yang lebih berkaitan dengan penanganan COVID-19. (*)

#Foot Fetish #Pelecehan #Pelecehan Seksual
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

ShowBiz
Jared Leto Buka Suara Usai Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual ke 10 Wanita Remaja
Peristiwa yang dituduhkan ke Jared Leto diperkirakan terjadi dalam rentang waktu 2002 hingga 2016
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 Juli 2026
Jared Leto Buka Suara Usai Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual ke 10 Wanita Remaja
Indonesia
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana
Kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025 atau meningkat 14,07 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana
Indonesia
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Surakarta, Laporan Lambat Ditangani
Terduga pelaku sebelumnya pernah dilaporkan saat bertugas di fakultas lain. Namun hanya mendapatkan sanksi berupa teguran dan mutasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Mei 2026
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Surakarta, Laporan Lambat Ditangani
Indonesia
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Kementerian Agama mencabut izin operasional pondok pesantren terkait dugaan kekerasan seksual dan menegaskan pelaku harus dihukum berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Pengetatan pengawasan terhadap lembaga pendidikan berasrama melalui audit berkala pada sistem perlindungan anak dan mekanisme pengaduan internal juga menjadi poin mendesak
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Indonesia
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Selain hukuman bagi oknum, evaluasi total terhadap sistem pendidikan pesantren menjadi fokus utama
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Indonesia
Pengasuh Cabuli Puluhan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasi Ponpes Ndolo Kusumo Pati
Saat ini 252 santri di Ponpes Ndolo Kusumodi Pati pulangkan ke rumah dan proses pembelajaran dialihkan secara daring,
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Pengasuh Cabuli Puluhan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasi Ponpes Ndolo Kusumo Pati
Indonesia
Celah Peron Ditutup Usai Aksi Rekam Rok Penumpang KRL Kebayoran Lama Viral, Polisi Buru Pelaku
Polisi tengah memburu pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap penumpang perempuan di Stasiun Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, setelah video aksinya merekam dari kolong peron viral di media sosial.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Celah Peron Ditutup Usai Aksi Rekam Rok Penumpang KRL Kebayoran Lama Viral, Polisi Buru Pelaku
Indonesia
Pemprov Jateng Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Jamin Pendidikan Korban Tetap Berjalan
Wagub Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menegaskan komitmennya mengawal kasus kekerasan seksual di Pati dan memastikan korban tetap mendapat akses pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Pemprov Jateng Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Jamin Pendidikan Korban Tetap Berjalan
Indonesia
Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Polisi Ungkap Modus Doktrin Kepatuhan
Pendiri Ponpes Ndholo Kusumo di Pati, AS, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan santriwati. Polisi ungkap modus doktrin kepatuhan dan buka posko aduan korban.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Polisi Ungkap Modus Doktrin Kepatuhan
Bagikan