MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks pejabat Provinsi Bangka Belitung berinisial BN.
Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan BN diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Adapun tersangka yang diperiksa tersebut berinisial BN selaku mantan pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," ujar Ketut kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/5).
Baca juga:
Ketut menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara kasus tersebut.
"Terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk," ujar Ketut.
Sejauh ini, ada 22 orang yang telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dalam kasus mega korupsi tata niaga timah.
Mereka diduga bekerja sama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal hingga mengakibatkan kerugian negara Rp 300 triliun. (knu)