Merahputih Nasional- Setelah hampir mangkrak selama setahun akhirnya Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menampakkan taring menyelesaikan dugaan kasus korupsi pembangunan T-Tower milik Bank Jabar Banten (BJB).
Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Sarjono Turin, memastikan bahwa kasus tersebut sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.
"Kasus korupsi di BJB sudah P21, sebentar lagi akan tahap dua," kata Sarjono kepada wartawan di Kejakgung, Selasa (9/12).
Dengan dinyatakannya berkas lengkap (P21), berarti tak lama lagi berkas dua tersangka kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp 200 miliar ini akan masuk ke tahap dua, atau dilimpahkan ke pengadilan. Sarjono pun berharap bisa segera dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum, sehingga bisa segera disidangkan.
"Paling sebentar lagi pelimpahan tahap dua, tunggu saja," terangnya.
Kasus dugaan korupsi pembangunan T-Tower milik Bank Jawa Barat Banten (BJB) ini sudah hampir setahun mangrak di penyidik Kejaksaan Agung.
Belakangan, penyidik pidana khusus kembali menggaungkan dan meneruskan penyidikan kasus yang telah menyeret dua tersangka, Kepala Divisi Umum BJB Wawan Indrawan dan Direktur PT Comradindo Lintasnusa Perkasa Tri Wiyaksa. Meskipun sudah berstatus tersangka, namun hingga saat ini, keduanya tak kunjung ditahan bahkan tidak dicekal.
Kasus ini bermula saat Bank BJB berniat membeli gedung untuk kantor cabang khusus di Jakarta pada 2006. Bank Indonesia menyetujui pengadaan kantor tersebut dan mengucurkan dana sebesar Rp 200 miliar.?
Kemudian Bank BJB membeli 14 lantai dari total 27 lantai gedung T-Tower yang akan dibangun di Jalan Gatot Subroto kaveling 93, Jakarta Selatan.
Namun, pembelian itu tidak jelas, tanah yang hendak dipakai untuk pembangunan gedung T-Tower diduga milik perusahaan lain. Akibatnya negara diperkirakan mengalami kerugian senilai Rp 200 miliar.