Kasus Dugaan Honor Hakim Agung Dipotek hingga Rp 97 M Diadukan ke KPK

Frengky AruanFrengky Aruan - Rabu, 02 Oktober 2024
Kasus Dugaan Honor Hakim Agung Dipotek hingga Rp 97 M Diadukan ke KPK

IPW dan TPDI mengadukan dugaan rasuah Pemotongan Honorarium Hakim Agung (HPP) dan/atau Gratifikasi dan/atau TPPU pada Mahkamah Agung (MA) dalam Tahun Anggaran 2022-2023-2024 sebesar Rp 97 miliar. (MP/

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Indonesia Police Watch (IPW) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengadukan dugaan rasuah Pemotongan Honorarium Hakim Agung (HPP) dan/atau Gratifikasi dan/atau TPPU pada Mahkamah Agung (MA) dalam Tahun Anggaran 2022-2023-2024 sebesar Rp 97 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peristiwa itu diduga melanggar Pasal 12 huruf E dan F jo Pasal 18 UU RI 20 tahun 2021 menyangkut Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi jo Pasal 55 ayat ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Peristiwa dugaan korupsi yang bernilai puluhan milyar yang diduga dilakukan para petinggi Mahkamah Agung ini. Ini paradoks dengan penderitaan yang dialami oleh hakim di seluruh daerah yang pekan depan bakal melakukan mogok kerja," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso bersama Koordinator TPDI Petrus Selestinus di Gedung Merah Putih KPK setelah membuat laporan itu pada Rabu (2/10).

Dari Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2021, Hakim Agung pada MA berhak untuk menerima besaran HPP yang tercantum dalam Nota Dinas Panitera, atas penyelesaian perkara Kasasi/PK paling lama 90 hari kalender sejak perkara diterima oleh unit penerima surat pada Ketua Majelis Sampai Perkara dikirim ke pengadilan pengaju. Tapi ternyata tanpa dasar hukum sejak tahun 2022 secara berlanjut sampai dengan tahun 2024 terjadi HPP.

"Pada tahun 2022 pembayaran HPP dilakukan dengan penyerahan uang cash dan disertai tanda terima dalam 2 bentuk yaitu bukti tanda terima hakim agung yang 100% dan tanda terima bukti Hakim Agung yang HPP-nya telah dipotong," ujar Sugeng.

Baca juga:

Usut Dugaan Korupsi PGN, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Eks Dirut Inalum

Sugeng menegaskan pemotongan HPP itu dicoba diberi “legitimasi” lewat Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung dan Nota Dinas Panitera MA No.1808/PAN/HK.00/9/2023. Tata cara pembagian dan/atau penyerahan dana HPP atas terlaksananya penanganan perkara yang selesai paling lama 90 hari dilakukan dengan diawali dimana Kepaniteraan MA RI. Dalam hal ini, Asep Nursobah selaku Penanggungjawab HHP (Kuasa Pengguna Anggaran) menyiapkan laporan majelis yang menyelesaikan perkara 90 hari.

Selanjutnya, mengajukan permintaan pembayaran, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) selaku Bank yang membayar mengirimkan sejumlah uang sebagaimana permintaan Asep Nursobah ke rekening masing-masing Hakim Agung yang berhak.

Lalu pada hari yang sama, Bank BSI secara otomatis memotong dana HPP sebesar 25,95 % dari rekening Hakim Agung (di luar pemotongan untuk supervisor sebesar 7% dan 4% bagi tim pendukung administrasi yudisial), yang awalnya dilakukan tanpa persetujuan tertulis dan/atau lisan dari Hakim Agung, dan dikumpulkan di rekening penampungan yang dikelola oleh Asep Nursobah.

"Sehingga patut diduga adanya pengumpulan uang dari potongan dana HPP yang diduga digunakan oleh oknum Pimpinan Mahkamah Agung RI, dengan dalih untuk 'tim pendukung teknis yudisial', yang kemudian diduga ternyata dipakai untuk kepentingan pribadi yang merugikan Hakim Agung yang berhak," ujar Sugeng.

Baca juga:

Tersangka Anggota DPR Anwar Sadad Tetap Dilantik, KPK Berdalih KPU Sudah Tahu

Sugeng menyebut pemotongan dana HPP terkofimasi lewat penjelasan juru bicara MA, Suharto kepada Tempo.co, Senin (12/8/24) dan Konperensi Pers di Jogyakarta (17/9/24). Suharto mengungkapkan 3 penjelasan yaitu:

(1) Ada sembilan proses untuk menyelesaikan sebuah perkara di MA yang tidak hanya melibatkan Hakim Agung, tapi juga staff lainnya.

(2) Mempertimbangkan hal tersebut, pimpinan Mahkamah menyepakati sebagian dana HPP sebanyak 40% didistribusikan (dipotong) kepada supporting unit atau tim pendukung yang terdiri dari supervisor, tim pendukung teknis dan manajemen, yang dituangkan dalam Keputusan Panitera Mahkamah Agung Nomor: 2349/PAN/HK.00/XII/2023 tentang Penetapan Satuan Besaran Honorarium Penanganan Perkara pada Mahkamah Agung RI.

(3) Tidak ada pemotongan HPP yang dilakukan secara paksa dengan intervensi pimpinan MA (4) Pernyataan IPW tentang adanya tindak pidana korupsi berupa pemotongan HPP yang mencapai Rp. 97 milyar adalah tidak benar, karena didasarkan pengolahan data dan informasi yang keliru.

Pemotongan dana HPP sebesar 25,95 % (diluar pemotongan untuk supervisor sebesar 7% dan 4% bagi tim pendukung administrasi yudisial) dari rekening Hakim Agung yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dan/atau lisan dari Hakim Agung, pada mulanya diduga mendapat penolakan dari sejumlah Hakim Agung baik dalam forum-forum kecil maupun besar.

Lalu pada pertengahan 2023 beberapa Hakim Agung yang menolak diduga mengalami pemanggilan untuk menghadap Wakil Ketua MA Sunarto. Kemudian, diduga atas intervensi oknum pimpinan MA, para Hakim Agung diminta untuk membuat surat pernyataan yang diketahui masing-masing Ketua Kamar.

Baca juga:

KPK Temukan Uang Usai Geledah Rumah Keluarga Eks Gubernur Malut AGK

Surat itu ditandatangani di atas materai yang pada pokoknya menyatakan bersedia dilakukan pemotongan dana HPP sebesar 40%, dengan rincian 29% 'tim pendukung teknis yudisial'.

"Sisanya dibagikan kepada supervisor dan tim pendukung administrasi yudisial," ujar Sugeng.

Sugeng menduga ada intervensi oknum pimpinan MA dalam perkara ini. Indikasinya dari format dan isi surat pernyataan yang dibuat seragam, yang dikoodinir oleh pimpinan dan/atau tidak berdasarkan atas kehendak secara suka rela Para Hakim Agung, sehingga patut diduga telah terjadi pemaksaan yang bersifat massif dan terorganisir.

"Apabila tidak ada pemaksaan, sebagaimana yang didalilkan juru bicara Mahkamah Agung RI, Suharto, secara logis seharusnya tidak memerlukan adanya surat pernyataan. Karena dana HHP adalah hakim agung. Sehingga yang seharusnya menentukan jumlah yang akan diberikan kepada supporting system atau unit adalah Hakim Agung itu sendiri," ujar Sugeng.

Berdasarkan Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI 2023, jumlah perkara yang diputuskan adalah sebanyak 27.365 perkara dan Laporan Tahunan MA 2022 jumlah perkara yang diputuskan adalah sebanyak 28.024 perkara.

Sehingga apabila diasumsikan pemotongan sebesar 25.95 % per perkara kasasi biasa (3 Majelis Hakim) x Rp6.750.000,00 x perkara yang diputuskan setahun, maka pada tahun 2023, terdapat pemotongan dana HPP untuk perkara kasasi biasa sejumlah Rp. 47.933 Milyar. Sedangkan pada tahun 2022 untuk perkara kasasi biasa akan diperoleh pemotongan dana HPP sebesar Rp. 49.087 Milyar.

Diketahui, Kepaniteraan MA dipimpin oleh seorang Panitera dibantu tujuh Panitera Muda, dengan memiliki 12 Panitera Muda Tim (Askor), dan Panitera Pengganti yang merupakan cluster supporting system atau unit berjumlah lebih dari 100 orang, dari hasil dana pemotongan HPP ternyata hanya menerima dana sebesar Rp. 500 ribu per perkara.

Hal ini berarti dalih pemotongan HPP untuk dibagikan kepada supporting system atau unit adalah mengada-ngada dan tidak mengandung unsur kebenaran.

"Patut diduga porsi terbesar dari dana pemotongan HPP total sebesar 40% diterima dan dinikmati cluster oknum pimpinan MA dan Panitera MA RI," ujar Sugeng. (Pon)

#Hakim Agung #IPW #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, belum memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena kondisi kesehatan menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK memeriksa Fitri Assiddikki, mantan staf ahli Heri Gunawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Fuad diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
KPK menegaskan foto tumpukan uang valuta asing yang viral di media sosial bukan berasal dari penggeledahan rumah Silmy Karim.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Indonesia
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Penyidik akan menelusuri apakah Angga masih berkoordinasi dengan mantan atasannya setelah Bobby menjabat anggota BPK.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
KPK mengungkap dugaan suap Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
Indonesia
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
KPK menetapkan Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel, Titin Rita Lestari, sebagai tersangka kasus suap pengaturan temuan BPK.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
Indonesia
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menegaskan, bahwa ia tak mengenal Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Ia juga tak terlibat kasus korupsi MBG.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Bagikan