Kasus Cyber Fraud: Lima Warga Taiwan dan Malaysia Masih Ditahan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 03 Agustus 2017
Kasus Cyber Fraud: Lima Warga Taiwan dan Malaysia Masih Ditahan

Tersangka kasus cyber crime saat akan dipulangkan ke Tiongkok melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, (3/8) (MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Sebanyak lima warga negara asing dari Taiwan dan Malaysia belum dipulangkan ke negara asalnya terkait kasus cyber fraud.

Dalam penggerebekan di tiga kota yaitu Jakarta, Surabaya dan Bali, kelimanya kedapatan memegang paspor. Sementara, 134 WN Tiongkok yang tak memegang paspor hari ini dipulangkan ke negara asalnya.

"Kita masih meminta keterangan kelimanya untuk mencari tahu pihak yang memegang paspor pelaku lainnya. Pengakuan mereka (WN Tiongkok), paspornya diserahkan saat datang ke Indonesia," ujar Kasubdit Jatanras Diteskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (3/8).

Sambil menunggu proses pemeriksaan, pihak imigrasi akan berkoordinasi dengan pemerintah Taiwan dan Malaysia untuk memulangkan kelimanya jika pemeriksaan sudah selesai dilakukan.

"Jadi yang hari ini dikembalikan baru 143 ke China, mereka tidak memegang paspor karena diambil oleh pihak yang sedang kita cari. Sedangkan 1 warga Malaysia dan 4 warga Taiwan masih dikoordinasikan dengan pihak terkait," kata Hendy.

Pantauan merahputih.com di Bandara Soekarno-Hatta, 134 warga Tiongkok yang dipulangkan dibagi dalam dua penerbangan. Penerbangan pertama jam 12.00 WIB menggunakan pesawat Eastern MU7022. Sementara penerbangan kedua pada pukul 02.00 WIB menggunakan pesawat China Southern CZ8684.

Dalam proses pemulangannya, 143 tersangka dibagi dalam tiga pakaian yang berbeda. Yakni biru, oranye, dan merah muda. Baju biru penangkapan Surabaya, oranye Jakarta dan merah muda Bali.

Selain itu, ikut dipasangkan juga dua jenis pita di lengan kiri para tersangka. Pita warna merah menandakan para tersangka mendapat penerbangan pertama. Sedangkan tersangka yang dikalungi pita hijau menandakan tersangka mendapat penerbangan kedua.

"Itu sebagai tanda karena kan dua penerbangan," ungkap Hendy.

Sebelum dibawa ke Terminal 2F, mereka lebih dahulu ditempatkan di Mapolres Metro Bandara Soekarno-Hatta untuk didata ulang.

Banyak dari mereka tertunduk mendapat sorotan kamera pewarta yang meliput. Namun, ada juga yang tak canggung mendapat sorotan kamera. Ada yang justru tertawa dan sempat menyapa sorot kamera dengan menggunakan bahasa Mandarin. Bahkan, fotografer merahputih.com sempat mengabadikan salah seorang pelaku mengacungkan jari tengahnya ke para pewarta. (Ayp)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: 148 Warga Tiongkok Pelaku Cyber Fraud Akhirnya Dideportasi

#Polda Metro Jaya #Warga Negara Asing (WNA) #Cyber Fraud
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan