148 Warga Tiongkok Pelaku Cyber Fraud Akhirnya Dideportasi


Sejumlah tersangka kasus penipuan lewat telepon (phone fraud) diperlihatkan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/7). (ANTARA FOTO/ Reno Esnir)
MerahPutih.com - Tim Satgasus Mabes Polri akan memulangkan 148 orang warga negara Tiongkok yang terlibat dalam kasus penipuan cyber fraud. Mereka akan dideportasi dari Bandara Internasional Soekarno Hatta ke negaranya.
"Deportasi 148 pelaku cyber fraud akan menggunakan Charter Flight," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan, kamis (3/8).
Rencananya, 148 warga Tiongkok itu bakal diterbangkan menggunakan pesawat China Southern Airlines dengan kode penerbangan CZ 8683 dan CZ 8684.
Pesawat itu mempunyai rute Bandara Internasional Binhai Tianjin, Tiongkok, Bandara Soekarno Hatta dan kembali lagi ke Binhai Tianjin. "Rencananya jam 09.00 Wib take off," kata Hendy.
Dalam penerbangan dari Indonesia ke Tiongkok, 148 pelaku cyber fraud itu akan mendapat pengawalan sebanyak 156 anggota kepolisian Tiongkok. Sementara, awak pesawat yang ikut dalam pemulangan para pelaku itu sebanyak 25 orang. "Pemberangkatan dari terminal T2," ucap Hendy.
Sebelumbya, Satgasus Bareskrim Polri sebelumnya melakukan penggerebakan di tiga lokasi berbeda terkait kasus Kejahatan Cyber Fraud. Di Jakarta, tepatnya di salah satu rumah di kawasan elite Pondok Indah, tim satgas pimpinan AKBP Didik Sugiarto mengamankan 29 Warga Tiongkok dan menyita berbagai macam barang bukti.
Sementara di Surabaya, penggerebekan dipimpin oleh Kombes Herry Heryawan dan mengamankan 92 orang warga Tiongkok dan Taiwan terkait kasus yang sama. Di waktu bersamaan, Tim Satgas di bawah pimpinan Kombes Kennedy juga mengamankan 27 orang warga Tiongkok dan Taiwan di lokasi lain. (*)