Kasus COVID-19 Melandai, Pemerintah Perbanyak Lagi Penempatan Pekerja Migran

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 28 Juli 2022
Kasus COVID-19 Melandai, Pemerintah Perbanyak Lagi Penempatan Pekerja Migran

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (ANTARA/HO-Kemenko Perekonomian)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Seiring melandainya kasus COVID-19 dan dibukanya perbatasan negara-negara lain, kesempatan kembali terbuka bagi calon pekerja migran Indonesia (PMI) untuk ditempatkan ke negara-negara penerima.

Diketahui, adanya pembatasan border imigrasi selama pandemi COVID-19 dan peningkatan biaya di negara-negara penempatan PMI seperti Malaysia, Hongkong, dan Timur Tengah memberikan dampak langsung bagi jumlah PMI.

Dalam rangka mendorong peningkatan jumlah penempatan PMI, pemerintah melaksanakan Rapat Koordinasi Teknis Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) 2022 di Bali. Rakornis ini diharapkan dapat menghasilkan output terbaik bagi PMI yang berujung pada peningkatan kesejahteraan bagi pahlawan devisa negara tersebut.

Baca Juga:

6.353 Orang Terinfeksi COVID-19 pada Kamis (28/7)

"Calon PMI sudah dapat kembali bekerja sesuai dengan keahlian di negara tujuan penempatan. Oleh karena itu, saya mendukung penuh tahun 2022 ini sebagai tahun penempatan pekerja migran Indonesia," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan sambutan dalam Rakornis BP2MI tersebut, Kamis (28/7).

PMI perlu diberikan akses pembiayaan yang tidak membebani dan jauh dari praktik rentenir. Pemerintah secara responsif mengeluarkan kebijakan terkait pembiayaan bagi calon PMI untuk meringankan biaya penempatan. Salah satunya melalui kredit usaha rakyat (KUR) Penempatan PMI, sebagai bukti kehadiran negara bagi PMI dalam mengakses pembiayaan mudah dan murah.

Pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait KUR Penempatan PMI, yakni meningkatkan Plafon KUR Penempatan PMI dari Rp 25 juta menjadi Rp 100 juta, pencairan KUR PMI dapat dilaksanakan bertahap sesuai proses penempatan PMI, dan yang terpenting tidak memerlukan agunan tambahan. Perubahan kebijakan KUR ini diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan biaya penempatan PMI.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Cacar Monyet Disebabkan dari Efek Samping Vaksin COVID-19

Tahun 2022, pemerintah telah mengalokasikan plafon KUR untuk penempatan PMI hingga mencapai Rp 390 miliar. Sejak tahun 2015 hingga 30 Juni 2022, realisasi KUR Penempatan PMI telah mencapai Rp 2,42 triliun dan disalurkan kepada sekitar 137 ribu PMI. Kebijakan KUR PMI akan terus dievaluasi untuk memudahkan akses dan memberikan manfaat bagi PMI dan keluarganya.

Pemerintah juga mendorong seluruh lembaga keuangan penyalur KUR utamanya HIMBARA dan BPD untuk menjadi mitra PMI dalam penyaluran KUR Penempatan PMI dan pengiriman remitansi PMI. Kerja sama penyalur KUR, BP2MI dan P3MI diperlukan untuk menghadirkan ekosistem pembiayaan PMI yang mudah diakses khususnya bagi PMI yang sudah berada di negara penempatan.

Pemerintah juga memberikan perhatian kepada purna PMI dengan berbagai program pemberdayaan. Purna PMI yang ingin berwirausaha dapat mengakses skema KUR lainnya dengan plafon maksimal Rp 500 juta. Terkait up-skilling dan re-skilling, purna PMI juga dapat memanfaatkan Program Kartu Prakerja.

Airlangga berharap BP2MI dapat terus melakukan terobosan yang menjadi mandat Undang-Undang Pelindungan PMI, melalui kebijakan yang pro PMI serta menyejahterakan PMI dan keluarganya.

"Saya mengingatkan jika merantau untuk mencari nafkah, niatkanlah untuk ibadah supaya setiap langkah yang diambil menjadi berkah. Mencari penghidupan di luar negeri, apabila dirasa sudah cukup dari sisi ekonomi, kembalilah besarkan negeri ini, berjuanglah demi ibu pertiwi," pesan Airlangga untuk seluruh calon PMI. (Asp)

Baca Juga:

Kartu Prakerja Dinilai Efektif Jalankan Misi Ganda di Tengah Pandemi COVID-19

#Pekerja Migran #Airlangga Hartarto
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Aturan Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku Besok, Menko Airlangga Jamin Masa Transisi Tanpa Kendala
Pemerintah memastikan kebijakan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) satu pintu akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Aturan Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku Besok, Menko Airlangga Jamin Masa Transisi Tanpa Kendala
Indonesia
Pemerintah Istimewakan AS, Dikecualikan Aturan Devisa Hasil Ekspor
Pemerintah menurunkan batas konversi DHE valuta asing ke rupiah dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Mei 2026
Pemerintah Istimewakan AS, Dikecualikan Aturan Devisa Hasil Ekspor
Indonesia
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Simpan Devisa di RI
Pemerintah resmi merevisi aturan DHE SDA mulai 1 Juni 2026. Eksportir wajib menempatkan 100 persen devisa hasil ekspor ke sistem keuangan Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Simpan Devisa di RI
Indonesia
Malaysia Tutup Operasi Pencarian 39 WNI Tenggelam: 23 Selamat, 16 Meninggal
MMEA Malaysia menemukan 39 WNI korban kapal tenggelam di Pulau Pangkor, Perak. Sebanyak 23 selamat dan 16 meninggal dunia. Operasi pencarian resmi ditutup, jenazah diserahkan ke polisi.
Wisnu Cipto - Senin, 18 Mei 2026
Malaysia Tutup Operasi Pencarian 39 WNI Tenggelam: 23 Selamat, 16 Meninggal
Indonesia
Tragedi Kapal PMI Ilegal Malaysia, DPR RI Desak Investigasi Sindikat Maut dan Perlindungan Negara
Puluhan ribu anak PMI ilegal kini kehilangan hak pendidikan dan identitas kewarganegaraan karena status orang tua mereka yang tidak sah.
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Mei 2026
Tragedi Kapal PMI Ilegal Malaysia, DPR RI Desak Investigasi Sindikat Maut dan Perlindungan Negara
Indonesia
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Ekonomi, Sikapi Penutupan Selat Hormuz
Mandat utama dari satgas itu mempercepat implementasi program prioritas pemerintah secara terintegrasi dan kolaboratif.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Mei 2026
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Ekonomi, Sikapi Penutupan Selat Hormuz
Indonesia
Pemerintah Nolkan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik, Bantu Tekan Biaya Industri
Pemerintah menurunkan bea masuk LPG dari 5% menjadi 0% untuk menjaga daya beli dan mendukung industri. Kebijakan berlaku selama 6 bulan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Pemerintah Nolkan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik, Bantu Tekan Biaya Industri
Indonesia
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Bahan Baku Plastik Impor
kebijakan itu juga diterapkan guna menjaga stabilitas harga di sektor kemasan agar tidak mendorong kenaikan harga makanan dan minuman.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 April 2026
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Bahan Baku Plastik Impor
Indonesia
Dolar AS Makin Pedas Akibat Gejolak Global, Airlangga: Kita Monitor Saja
Airlangga menekankan bahwa pemerintah tidak akan mengambil langkah reaktif setiap hari
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 April 2026
Dolar AS Makin Pedas Akibat Gejolak Global, Airlangga: Kita Monitor Saja
Indonesia
ASN WFH Berlaku Hari ini, Airlangga Ingatkan Warga Hemat Energi
Kebijakan WFH ini sebagai langkah adaptif dan preventif dalam menghadapi dinamika global.
Dwi Astarini - Jumat, 10 April 2026
ASN WFH Berlaku Hari ini, Airlangga Ingatkan Warga Hemat Energi
Bagikan