Kasus Bayi Debora, KPAI Sebut RS Mitra Keluarga Langgar UU Kesehatan
Komisioner KPAI Retno Listyarti. (MP/Fadhli)
MerahPutih.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menduga pihak RS Mitra Keluarga, Kalideres Jakarta Barat melanggar UU No 36 Tahun 2009 Pasal 29 (1) dan Pasal 32 (1) dan (2) tentang Kesehatan.
Hal itu dinyatakan Komisioner KPAI Retno Listyarti setelah menggali keterangan dari pihak keluarga korban, beberapa waktu lalu.
"Kami menduga pihak RS melanggar UU tersebut hingga mengakibatkan pasien meninggal dunia," kata Retno di kantornya, Rabu (13/9).
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa dalam keadaan darurat pihak RS harus segera melakukan tindakan penyelamatan terlebih dahulu ketimbang ribut soal administrasi.
"Mestinya ini ditolong dulu tidak ribut pada administrasi ada dugaan juga RS mengerti tapi tidak disosialisaikan kepada bagian dibawahnya," kata dia.
Untuk itu, kata dia, KPAI ingin mengonfrontir keterangan pihak keluarga dengan pihak RS agar mendapat penjelasan yang menyeluruh.
"Kalau keterangan keluarga, 'kan uang yang dibawa saat itu Rp 5 juta. Yang diminta pihak rumah sakit Rp 11 juta dari total Rp 19,8 juta. Nah, ketika angka Rp 11 juta ini kurang, berarti harus mencari Rp 6 juta.
Ketika mencari Rp 6 juta itu, bayi Debora tidak langsung dimasukkan ke PICU, tapi mendapat bantuan manual," katanya.
Nah, KPAI ingin menyatukan keterangan dari berbagai pihak agar dapat diselesaikan duduk perkaranya.
"Pihak RS hari ini kita undang, tapi gak datang, kita jadwalkan ulang Senin ini," tandasnya. (Fdi)
Baca berita terkait kematian bayi Debora lainnya di: KPAI Terima Laporan Keluarga Debora Untuk RS Mitra Keluarga
Bagikan
Berita Terkait
Korban Kekerasan Anak Meningkat, Komisi XIII DPR Minta Pendampingan Psikologis Diperkuat
KPAI Sebut Tindakan Pendakwah yang Diduga Lakukan Pelecehan Bisa Picu Kecemasan dan Pengaruhi Mental Anak
3 Norma Dilanggar, KPAI Tegaskan Aksi Dai Cium Anak di Ruang Publik Bisa Masuk Ranah Hukum
KPAI Dorong Sekolah Perkuat Sistem Deteksi Dini Usai Ledakan di SMAN 72 Jakarta
Jangan Biarkan Perundungan di Sekolah, Dampak Bullying Akan di Luar Kendali
Insiden Ledakan SMAN 72 Kelapa Gading, KPAI Sebut Longgarnya Pengawasan Keamanan Sekolah
KPAI Tuntut Usut Tuntas Kematian Siswa Pahoa, Jangan Sampai Korban Dicap Stigma Negatif
Puluhan Anak Masih Ditahan Imbas Demo Agustus 2025, KPAI Sebut Ada Indikasi Mobilisasi Anak Secara Masif
KPAI Sesalkan Polisi Tetapkan Ratusan Anak Tersangka Demo Rusuh Agustus 2025
KPAI Minta Polri Bebaskan Anak-anak yang Terlibat Demo Rusuh dan Temukan Dalang Utama