MerahPutih.com - Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan diduga terseret dalam kasus korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Kota Bengkulu tahun 2012/2013.
Pada kasus yang merugikan negara Rp11,4 miliar ini, enam orang telah divonis penjara pada Oktober 2015. Terdiri dari, antara lain Sekretaris Daerah, Bendahara DPPKAD, PPTK DPPKAD, dan Kepala Bagian Kesra.
Baca Juga
Helmi Hasan yang merupakan adik ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tu bersamaan dengan 15 tersangka lainnya. Tetapi anehnya, Wali Kota Bengkulu sebagai pembuat dan penanggungjawab kebijakan dalam gugatan praperadilannya kemudian dinyatakan menang oleh hakim.
"Materi gugatannya diterima sehingga membatalkan statusnya sebagai tersangka. Ia bersama tiga orang lain, termasuk mantan Wali Kota Bengkulu lolos dari jeratan kasus. Hal yang sebenarnya mustahil terjadi, karena gugatan serupa oleh tersangka lain yang diajukan beberapa bulan sebelumnya ditolak hakim," kata koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Bengkulu (AMPB), Ekky Samudra dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (24/2)
Ekky pun mempertanyakan atas putusan tersebut. Belakangan, berdasarkan pengakuan Mantan Kepala DPPKAD Kota Bengkulu M. Sofyan menyatakan, ada operasi aliran dana ke Kejari untuk keperluan praperadilan itu. Dari instansinya saja, atas perintah Sekda Kota Bengkulu Marjon, ia menyiapkan Rp 500 juta. Sungguh praktik yang menciderai supremasi hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Kini, kasus tersebut nasibnya pasang surut tanpa kejelasan. Satu sisi Kejari menyatakan menghentikan kasus itu (SP3), tetapi sisi lain terdapat pihak di luar Wali Kota yang tetap diproses dan dilanjutkan. Sampai saat ini masyarakat Bengkulu tetap menunggu kasus itu agar diusut secara tuntas
"Kenapa Sekda dan bawahannya yang terkait dipenjara, sementara Walikota Bengkulu (Helmi Hasan) selaku pembuat dan penanggung jawab kebijakan dibebaskan melenggang? Jika gugatan praperadilan seorang asisten Walikota atas statusnya sebagai tersangka ditolak, kenapa gugatan praperadilan walikota yang datang setelahnya diterima? Adakah keadilan di Bumi Bengkulu?," tegasnya.
Baca Juga
Mereka meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengsut tuntas semua pihak yang terlibat korupsi Bansos Kota Bengkulu. Sebab, pihaknya tidak percaya dengan perangkat hukum di Bengkulu yang menangani kasus korupsi Bansos itu.
"Kejaksaan Agung agar memberi perhatian langsung atas kasus tersebut agar penanganannya jelas dan transparan serta memenuhi rasa keadilan masyarakat. Selidiki dugaan kongkalikong Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan dengan oknum penegak hukum terutama terkait adanya operasi aliran dana pemenangan perkara praperadilan bersangkutan," tegasnya. (*)