Kasal Ingatkan Bahayanya Penggunaan Pukat Harimau

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 22 Mei 2018
Kasal Ingatkan Bahayanya Penggunaan Pukat Harimau

Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Ade Supandi (tengah) tiba di Markas Komando Pangkalan TNI AL Bengkulu, Senin (21/5) (ANTARA FOTO/David Muharmansyah)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KASAL) Laksamana TNI Ade Supandi mengingatkan para nelayan untuk tidak menggunakan alat tangkap terlarang pukat harimau atau "trawl".

"Kalau pakai jaring yang dilarang maka itu akan mengancam kelestarian sumber daya laut kita," kata Ade saat kunjungan kerja di Bengkulu, Selasa (22/5).

Penggunaan alat tangkap dengan jaring yang sangat halus akan turut menyapu seluruh telur-telur dan ikan-ikan yang masih kecil-kecil. Karena itu, ia berpesan agar nelayan menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan dan mengutamakan prinsip keberlanjutan.

Alat tangkap pukat harimau atau trawl masih digunakan sejumlah kecil nelayan di perairan Bengkulu. Data Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu menyebutkan di wilayah Kota Bengkulu masih ada 126 unit kapal pengguna trawl dengan ukuran di bawah 10 Gross Tonnage (GT) dan 48 kapal untuk ukuran di atas 10 GT.

Sedangkan di Kabupaten Mukomuko masih ada sebanyak 171 kapal dan seluruhnya ukuran di bawah 10 GT. "Untuk wilayah Mukomuko sudah ada beberapa nelayan yang mengganti alat tangkap yang difasilitasi DKP," kata Kepala DKP Provinsi Bengkulu, Ivan Syamsurizal.

Ilustrai pukat harimau (trubus.id)

Penindakan penggunaan trawl menurut Ivan sudah dilakukan bersama dengan aparat penegak hukum, namun penggunaannya masih saja dilakukan nelayan secara sembunyi-sembunyi.

Di Sumatera Utara, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumatera Utara minta nelayan di Kabupaten Serdang Bedagai segera menghentikan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela atau "trawl" di daerah itu, karena tidak ramah lingkungan.

"Selain itu, alat tangkap pukat harimau tersebut, juga telah dilarang pemerintah menangkap ikan di perairan Indonesia, dan harus dipatuhi oleh nelayan," kata Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Nazli.

HNSI Sumut, menurut dia, juga mengapresiasi nelayan tradisional di Kabupaten Serdang Bedagai yang menolak kegiatan penangkapan ikan "trawl", karena merusak sumber hayati di laut. "Pemerintah melalui Menteri Kelautan dan Perikanan mengeluarkan Permen Nomor 2 Tahun 2015 yang melarang penggunaan alat tangkap Pukat Hela (Harimau) dan Pukat Tarik (Seine Nets), cantrang atau sejenisnya," ujar Nazli.

ilustrasi (kkp.go.id)

Ia mengatakan, penggunaan alat tangkap tersebut, juga melanggar Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Alat tangkap pukat harimau tersebut, tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghancurkan kehidupan nelayan tradisional, karena mereka kalah bersaing dalam menangkap ikan. "Kalau pukat trawl tersebut menguras habis ikan yang ada di laut, dan tidak terkecuali bibit ikan yang masih kecil juga disapu bersih," ucapnya.

Nazli menjelaskan, sedang alat tangkap yang digunakan nelayan tradisional berupa jaring cincin hanya khusus menangkap ikan tertentu dan tidak sampai merusak lingkungan di laut. Bahkan, nelayan kapal pukat harimau dengan nelayan kecil, sering terjadi uring-uringan, saat mereka menangkap ikan di laut.

Nelayan tradisional agar tetap komitmen menolak beroperasinya pukat harimau tersebut. "Jika, nelayan melihat kapal pukat harimau menangkap ikan di Perairan Serdang Bedagai (Sergai) segera melapor kepada Pol Air di Sergai maupun TNI AL untuk diambil tindakan tegas," kata Wakil Ketua HNSI Sumut itu. (*)

#KKP
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Langgar Izin PKKPRL, Proyek Reklamasi 2 Pulau di Batam Disegel KKP
Pulau Kapal Besar memiliki luas kurang lebih 0,088 Km persegi atau 8,8 hektare, sedangkan Pulau Kapal Kecil seluas 0,018 Km persegi atau 1,8 hektare.
Wisnu Cipto - Minggu, 20 Juli 2025
Langgar Izin PKKPRL, Proyek Reklamasi 2 Pulau di Batam Disegel KKP
Indonesia
Soal Usulan Tambahan Anggaran, DPR Haruskan KKP Prioritaskan Kesejahteraan Nelayan
Mendorong agar KKP mampu melakukan peningkatan produktivitas dengan penggunaan teknologi budi daya ramah lingkungan.
Dwi Astarini - Selasa, 08 Juli 2025
Soal Usulan Tambahan Anggaran, DPR Haruskan KKP Prioritaskan Kesejahteraan Nelayan
Indonesia
Pulau Kecil di Bali dan NTB di Kuasai WNA, Menteri KKP Siap Lakukan Legalisasi
"Tetapi apabila pulau kecil itu boleh (dilakukan pemanfaatan) maka kalau dia belum punya izin (pemanfaatan), maka kita lakukan penyegelan dan kita minta mereka untuk melakukan proses legalisasi yang benar sekaligus kita lakukan sosialisasi," kata Trenggono.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 Juli 2025
 Pulau Kecil di Bali dan NTB di Kuasai WNA, Menteri KKP Siap Lakukan Legalisasi
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Evaluasi Tambang Nikel di Raja Ampat, Bisa Merusak Keindahan Alam Bawah Laut
Tambang nikel, khususnya perlintasan jalur dari lokasi tambang ke smelter, menjadi hal yang harus dikaji ulang mengingat hal tersebut dapat menjadi ancaman bagi terumbu karang
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Juni 2025
DPR Desak Pemerintah Evaluasi Tambang Nikel di Raja Ampat, Bisa Merusak Keindahan Alam Bawah Laut
Indonesia
Pemerintah Bikin Kampung Merah Putih Buat Sejahterakan Nelayan, Tahun Ini Ditargetkan 100 Kampung
Implementasi Kampung Nelayan Merah Putih melibatkan pemerintah daerah untuk menjaring lokasi potensial. Hal itu untuk memastikan pelaksanaan program berjalan optimal dengan dukungan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Mei 2025
Pemerintah Bikin Kampung Merah Putih Buat Sejahterakan Nelayan, Tahun Ini Ditargetkan 100 Kampung
Indonesia
Indonesia Masih Jadi Magnet Illegal Fishing, Tahun 2025 Sudah Menangkap 32 Kapal Ilegal
Lokasi penangkapan kapal asing antara lain yakni dua kapal Vietnam di Laut Natuna Utara, satu kapal China di Perairan Selatan Bali, dua kapal Filipina di Perairan Papua, serta satu kapal Filipina dan 21 rumpon di Bitung, Sulawesi Utara.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Mei 2025
Indonesia Masih Jadi Magnet Illegal Fishing, Tahun 2025 Sudah Menangkap 32 Kapal Ilegal
Indonesia
Indonesia Sumbang 15 Persen Pasokan Tuna Dunia, Ini Alasannya
Data dari Badan Pangan Dunia (FAO) pada 2022 menunjukkan bahwa volume tangkapan tuna Indonesia mencapai 752.118 ton
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 April 2025
Indonesia Sumbang 15 Persen Pasokan Tuna Dunia, Ini Alasannya
Indonesia
KKP Janji Lanjutkan Pembongkaran Pagar Laut, Terhenti Karena Ramadan
Menurut Nugroho, salah satu kendala dalam pembongkaran adalah dasar bambu yang tertancap hingga kedalaman dua hingga tiga meter di bawah permukaan laut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 April 2025
KKP Janji Lanjutkan Pembongkaran Pagar Laut, Terhenti Karena Ramadan
Indonesia
Kades Diklaim Siap Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar, Minta Waktu 30 Hari. Tapi Denda Perusahaan Tidak Disebutkan
Trenggono tidak menyebutkan berapa jumlah denda administratif yang dikenakan kepada PT TRPN atas kasus pagar laut di Bekasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 28 Februari 2025
Kades Diklaim Siap Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar, Minta Waktu 30 Hari. Tapi Denda Perusahaan Tidak Disebutkan
Indonesia
Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Polisi, Pelaku Diklaim Bakal Bayar Denda Rp 48 Miliar
Kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam kasus tersebut hanya sebatas pemberian sanksi administrasi
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 28 Februari 2025
Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Polisi, Pelaku Diklaim Bakal Bayar Denda Rp 48 Miliar
Bagikan