Karena Faktor Ini Pelaku Begal Pesepeda Sulit Terungkap


Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus. (ANTARA/FIanda Sjofjan Rassat)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya terkendala dalam pengungkapan kasus begal terhadap pesepeda karena banyak korban yang enggan melaporkan kejadian yang dialami kepada polisi.
"Kami terkendala karena ada korban yang tidak melapor," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (28/10).
Yusri mengatakan, pihak kepolisian menerima sebanyak lima laporan pembegalan yang dialami oleh pesepeda. Diperkirakan masih ada korban yang tidak melapor kepada pihak berwajib.
Baca Juga:
Marak Begal Sepeda, Wagub Minta Warga Galakkan Kembali Siskamling
"Yang melapor Oktober saja ada sekitar lima kasus, ini kita dalami dan ada satu kasus yang pelakunya ditangkap, ada yang pengakuannya tujuh kali sudah beraksi begal sepeda," tambahnya.
Yusri pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sungkan melaporkan segala bentuk tidak kriminal kepada kepolisian, karena laporan masyarakat akan sangat membantu pengungkapan kasus.

Diketahui, sejumlah orang menjadi korban begal saat bersepeda di Jalan Jakarta.
Salah satu korban begal ialah artis Anjasmara saat bersepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Anies Diminta Gandeng Polisi Amankan Begal Sepeda di Jakarta
Seorang personel militer Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko bahkan turut menjadi korban begal sepeda saat tengah bersepeda di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Senin (26/10).
Pada kesempatan terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta masyarakat menggiatkan sistem keamanan keliling (siskamling) untuk mengantisipasi maraknya begal sepeda di ibu kota.
Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. (Knu)
Baca Juga:
Kapolda Metro Angkat Suara saat Jakarta Jadi Marak Begal Sepeda
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
