Karangan Bunga Mencemari Lingkungan, Solusinya?

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 08 November 2019
Karangan Bunga Mencemari Lingkungan, Solusinya?

Ini kebenaran buruk dari karangan bunga yang cantik. (Foto: Discovering Belgium)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

TERLIHAT cantik dam indah, karangan bunga menjadi simbol dengan sejuta makna dalam berbagai kesempatan di kehidupan sosial manusia. Aromanya yang khas, penuh warna, serta keindahan detail dari bunga segar mampu menjadikan bunga sebagai pilihan favorit berkonotasi romantis selama berabad-abad.

Karena keringkihan serta masa hidupnya yang singkat, bunga segar biasanya harus diimpor dari luar negeri untuk mendapatkan kualitas yang baik. Tidak heran, karangan bunga dibanderol dengan harga yang cukup mahal.

Baca juga:

Bunga-Bunga Ini Memberikan Manfaat Kesehatan yang Besar

Terlepas dari keindahannya, karangan bunga ternyata sangat berdampak buruk bagi lingkungan. Untuk menumbuhkan bunga, dibutuhkan banyak air dan berbagai bahan kimia seperti pestisida untuk mencegah hama. kita juga harus memikirkan dampak polusi udara yang dihasilkan dari distribusi bunga.

Bunga Tulip
Bunga tulip melambangkan keeleganan dan kelembutan. (Foto: Baleton Flower Chef)

Dilansir dari laman Eluxe Magazine, setelah dipanen bunga-bunga akan dikirimkan lewat truk berpendingin melewati Amerika Serikat dan diinapkan semalam dalam kotak dingin sebelum dihantarkan ke toko bunga di seluruh dunia.

Salah satu toko bunga bernama Flower Petal mengatakan bahwa mereka telah mencoba membatasi dampak lingkungan dari bisnis karangan bunga, namun tetap saja masih berkontribusi dalam 9000 metrik ton emisi karbon dioksida dari tempat panen sampai ke toko bunganya di Amerika Serikat dalam pengantaran 100 bunga mawar saat hari Valentine.

Baca juga:

4 Bunga Termahal di Dunia

Lantas, apa yang harus dilakukan bagi mereka yang masih memilih karangan bunga sebagai tanda sayang? Solusi yang paling utama tentunya adalah dengan menggunakan bunga palsu atau artificial flower yang terbuat dari berbagai bahan. Jika kamu merasa bunga palsu kurang otentik, cara lain yang bisa kamu lakukan adalah dengan membeli bunga lokal untuk meminimalisir transportasi bunga impor yang bisa berdampak pada lingkungan.

Menyesuaikan dengan permintaan bunga yang semakin tinggi menjelang acara seperti wisuda, ulang tahun, pemakaman, atau anniversary, laman Grown and Gathered mengatakan bahwa kebanyakan bunga ditanam di hoop house, atau semacam rumah kaca yang terbuat dari plastik dan tentunya akan menambahkan limbah plastik di dunia.

Membahas tentang bunga, tentunya sebagian besar dari kita menyukai bunga tulip. Ketika penanaman di pertanian komersil, umbi akan ditanam. Seketika bunganya dipanen, umbi akan dihancurkan, kemudian umbi baru akan dibeli lagi dan diimpor dari luar negeri, terutama Belanda untuk mempercepat waktu. Alaminya, ketika bunga tumbuh dari umbi, umbi tersebut masih bisa bertahan di tanah selama bertahun-tahun, membelah dan menjadi lebih produktif tanpa harus dihancurkan. (Shn)

Baca Juga:

Thomas Stanford Raffles Bukan Penemu Bunga Bangkai Rafflesia Arnoldii!

#Kerusakan Lingkungan #Ramah Lingkungan #Kebersihan Lingkungan #Karangan Bunga
Bagikan
Ditulis Oleh

Ananda Dimas Prasetya

nowhereman.. cause every second is a lesson for you to learn to be free.

Berita Terkait

Indonesia
Sampah Jadi Bom Waktu, DPR Desak Pemerintah Luncurkan Gerakan Pilah Nasional
Tata kelola sampah di Indonesia tidak bisa lagi diselesaikan dengan metode konvensional.
Dwi Astarini - Senin, 18 Mei 2026
Sampah Jadi Bom Waktu, DPR Desak Pemerintah Luncurkan Gerakan Pilah Nasional
Indonesia
Pemkot Jakpus Tangkapi Ikan Sapu-Sapu di Kali Cideng, Pencemarannya Melebihi Ambang Batas
Permasalahan ikan sapu-sapu ini bukan hal yang baru. Sebelumnya, permasalahan ini juga sudah pernah terselesaikan di kali Ciliwung.
Dwi Astarini - Jumat, 10 April 2026
Pemkot Jakpus Tangkapi Ikan Sapu-Sapu di Kali Cideng, Pencemarannya Melebihi Ambang Batas
Berita Foto
Pengrajin Bucket Bunga Mawar Kebanjiran Order Jelang Hari Valentine di Pasar Kembang Rawa Belong
Pengerajin merangkai bucket bunga mawar terlihat di pasar kembang Rawa Belong, Jakarta Barat, Jum'at (13/2/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 13 Februari 2026
Pengrajin Bucket Bunga Mawar Kebanjiran Order Jelang Hari Valentine di Pasar Kembang Rawa Belong
Indonesia
Hadapi Polusi Udara, Pemprov DKI Jakarta Dorong Kolaborasi Lintas Wilayah
Pemprov DKI Jakarta memperkuat sistem pemantauan kualitas udara. Namun, Jakarta memerlukan kolaborasi lintas wilayah.
Soffi Amira - Rabu, 11 Februari 2026
Hadapi Polusi Udara, Pemprov DKI Jakarta Dorong Kolaborasi Lintas Wilayah
Indonesia
Terpidana Kerja Sosial Bakal Dikerahkan Bersihkan Ribuan Tempat Kotor
Pidana kerja sosial sendiri merupakan salah satu tindakan hukum yang diterapkan kepada pelanggar pidana ringan, sesuai dengan yang diatur dalam KUHP yang baru.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Februari 2026
Terpidana Kerja Sosial Bakal Dikerahkan Bersihkan Ribuan Tempat Kotor
Indonesia
28 Perusahaan Diduga Pelanggar Lingkungan Dicabut Izin, Pemerintah Masih Buka Ruang Dialog
Pemerintah masih membuka ruang keberatan bagi 28 perusahaan yang izinnya dicabut terkait pelanggaran lingkungan, dengan menekankan kehati-hatian agar penegakan hukum tidak menimbulkan ketidakadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Februari 2026
28 Perusahaan Diduga Pelanggar Lingkungan Dicabut Izin, Pemerintah Masih Buka Ruang Dialog
Indonesia
Gagas Gerakan Indonesia ASRI, Prabowo Minta Pemda Tertibkan Baliho dan Spanduk
Presiden Prabowo Subianto menggagas Gerakan Indonesia ASRI dan meminta pemerintah daerah menertibkan baliho serta spanduk demi keindahan kota.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Februari 2026
Gagas Gerakan Indonesia ASRI, Prabowo Minta Pemda Tertibkan Baliho dan Spanduk
Indonesia
28 Perusahaan Tambang Nakal Kena Denda Triliunan, DPR Minta Uangnya Langsung Balik ke Rakyat Terdampak
Namun, keberanian itu harus dibarengi dengan transparansi alokasi dana denda agar tidak terjadi penyimpangan di kemudian hari
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
28 Perusahaan Tambang Nakal Kena Denda Triliunan, DPR Minta Uangnya Langsung Balik ke Rakyat Terdampak
Indonesia
Izinnya Dicabut Prabowo, 28 Perusahaan Perusak Hutan Diminta Bertanggung Jawab
28 perusahaan perusak hutan diminta bertanggung jawab. Pencabutan izin yang dilakukan Presiden RI, Prabowo Subianto, dinilai belum cukup.
Soffi Amira - Minggu, 25 Januari 2026
Izinnya Dicabut Prabowo, 28 Perusahaan Perusak Hutan Diminta Bertanggung Jawab
Indonesia
Tambang Ilegal Marak di Kawasan Hutan, DPR Minta Sanksi Pidana hingga Pemulihan Ekologis
Anggota Komisi IV DPR RI menegaskan tambang ilegal di kawasan hutan tak bisa ditoleransi. Data Kementerian Kehutanan mencatat 191.790 hektare tambang ilegal.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 22 Januari 2026
Tambang Ilegal Marak di Kawasan Hutan, DPR Minta Sanksi Pidana hingga Pemulihan Ekologis
Bagikan