Kapten Kapal Pesiar MV Caledonian Sky Dipecat


Kerusakan karang Raja Ampat akibat MV Caledonian Sky. (ANTARA FOTO/HO/Pemda Kabupaten Raja Ampat)
MerahPutih - Masih ingat dengan kapal pesiar MV Caledonian Sky? Ya, kalau Anda masih ingat kapal itu yang merusak terumbu karang di kawasan wisata Raja Ampat pada Maret lalu, karena terus berlayar meski di atas perairan dangkal.
Kabar terkini, Keith Michael Taylor, sang kapten kapal pesiar MV Caledonian Sky yang kandas di jantung destinasi wisata Raja Ampat disebut sudah dibebastugaskan dan tidak lagi berlayar.
Kendati demikian, Deputi I Bidang Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Arif Havas Oegroseno mengatakan, pemerintah masih terus berupaya menuntut tanggung jawab kapten kapal atas kejadian tersebut.
"Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang urus (tuntutan pidana terhadap kapten) bersama kepolisian. Setahu saya, dari sisi profesi, yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi kapten. Tapi masih dalam investigasi," tuturnya di Jakarta, Jumat (14/7).
Havas mengatakan, pemerintah terus melakukan upaya penyelesaian ganti rugi dan tuntutan pidana terhadap kapten kapal atas kerusakan yang terjadi di destinasi wisata tersebut.
Luas kerusakan terumbu karang Raja Ampat akibat kandasnya kapal pesiar MV Caledonian Sky pada 4 Maret 2017 mencapai 18.882 meter persegi.
Hasil tersebut didapat dalam survei bersama tim dari pemerintah dan pihak asuransi kapal di kawasan Selat Dampier, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, sejak 19 Maret lalu, dari 22.060 meter persegi luas wilayah yang disurvei.
Dari 18.882 meter persegi itu terbagi dua gradasi kerusakan yang berbeda di mana seluas 13.270 meter persegi mengalami rusak total oleh kapal dan 5.612 meter persegi rusak sedang akibat hempasan pasir dan pecahan terumbu karang karena olah gerak kapal.
Terumbu karang yang rusak sedang memiliki tingkat harapan hidupnya hanya tinggal 50 persen sehingga apabila mati akan menjadi rusak total dan mempengaruhi valuasi penghitungan nilai kerugian yang akan diklaim.
Selain melakukan gugatan ganti rugi, pemerintah berniat menuntut tanggung jawab kapten kapal yang menyebabkan kerusakan terumbu karang. Terlebih sang kapten diketahui pernah melakukan pelanggaran di perairan Indonesia, tepatnya di Kuala Tanjung (Sumatera Utara) di mana ia menyandarkan kapal tak sesuai aturan.
Pemerintah mempertimbangkan tuntutan pidana sesuai UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk pertanggungjawaban sang kapten.
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Teken Izin Tambang Nikel Raja Ampat dan Punya Maksud Tersembunyi Membangun Jalan Trans Papua
![[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Teken Izin Tambang Nikel Raja Ampat dan Punya Maksud Tersembunyi Membangun Jalan Trans Papua](https://img.merahputih.com/media/5c/46/4d/5c464d4c91c1d5c46ec3a073551df96a_182x135.jpeg)
Politikus Demokrat Dorong Aparat Usut Keterlibatan Aguan dan Keluarga dalam Tambang Ilegal Raja Ampat

Polemik Tambang Tak Goyahkan Raja Ampat, Pariwisata Tetap Aman dan Berkelas Dunia

Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel

Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal

Mengejutkan! KPK Akui Telah Mengendus Korupsi Tambang Sebelum Raja Ampat Gempar

Kapal Tambang Nikel Raja Ampat Pakai Nama JKW dan Iriana, Jokowi Dukung Izinnya Dicabut

Reaksi PBNU saat Tahu Pengurusnya Jadi Komisaris Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat hingga Dituding Terima Uang

Penghentian Aktivitas Tambang di Raja Ampat Buka Pintu Pertumbuhan Ekonomi Lokal yang Lebih Sehat

Komisi III DPR Dukung Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pidana Izin Tambang di Raja Ampat
