Kapolsek Tambun Diperiksa akibat Tahanan Kabur


Ilustrasi - Tahanan kabur. (ANTARA News/Mansye)
MerahPutih.com - Dua tahanan Polsek Tambun kabur. Mereka berhasil keluar setelah merusak engsel pintu jeruji besi.
Polda Metro Jaya mengakui ada unsur kelalaian dalam peristiwa itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, dugaan kelalaian ini berdasarkan pemeriksaan terhadap Kapolsek Tambun AKP Rusnawati dan anggota yang bertugas jaga.
Baca Juga:
Kapolda Metro Dorong Anggota Polisi ke Kantor Menggunakan Transjakarta
"Sudah dimintai keterangan. Ada kelalaian," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (13/12).
Zulpan belum membeberkan soal sanksi terhadap Kapolsek dan anggotanya akibat kelalaian ini.
Sebab, kata dia, proses pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya masih berjalan.
"(Sanksi) nanti itu Propam yang periksa apakah ada pelanggaran disiplin atau apa," ucap Zulpan.
Sebagai informasi, dua orang tahanan dilaporkan kabur dari rumah tahanan (rutan) sementara Satreskrim Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (27/11) sekitar pukul 11.00 WIB.
Identitas kedua tahanan itu yakni Burhanudin yang merupakan tersangka penipuan. Lalu Anan Siregar, tersangka kasus pemerasan. Keduanya ditahan sejak 25 November.
Baca Juga:
Polda Jatim Terjunkan Tim Khusus Buru Pencuri dan Penyekap Wali Kota Blitar
Mereka kabur dengan cara merusak engsel pintu rutan sementara bagian bawah yang terbuat dari besi hollow, diduga menggunakan alat. Selanjutnya ditarik menggunakan tangan sehingga terbuka.
Setelah berhasil keluar dari rutan, kedua tahanan itu langsung menuju ke ruang CCTV.
Saat itu, ruang CCTV dalam keadaan tidak terkunci.
Kemudian, dua tahanan itu melompat melalui jendela ke lantai 1.
Selanjutnya, kedua tahanan itu melarikan diri ke arah belakang Polsek Tambun. (Knu)
Baca Juga:
Polda Bali Perketat Keamanan di Seluruh Wilayah
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh

Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak

Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
