Kapolsek Tambun Diperiksa akibat Tahanan Kabur

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 13 Desember 2022
Kapolsek Tambun Diperiksa akibat Tahanan Kabur

Ilustrasi - Tahanan kabur. (ANTARA News/Mansye)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Dua tahanan Polsek Tambun kabur. Mereka berhasil keluar setelah merusak engsel pintu jeruji besi.

Polda Metro Jaya mengakui ada unsur kelalaian dalam peristiwa itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, dugaan kelalaian ini berdasarkan pemeriksaan terhadap Kapolsek Tambun AKP Rusnawati dan anggota yang bertugas jaga.

Baca Juga:

Kapolda Metro Dorong Anggota Polisi ke Kantor Menggunakan Transjakarta

"Sudah dimintai keterangan. Ada kelalaian," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (13/12).

Zulpan belum membeberkan soal sanksi terhadap Kapolsek dan anggotanya akibat kelalaian ini.

Sebab, kata dia, proses pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya masih berjalan.

"(Sanksi) nanti itu Propam yang periksa apakah ada pelanggaran disiplin atau apa," ucap Zulpan.

Sebagai informasi, dua orang tahanan dilaporkan kabur dari rumah tahanan (rutan) sementara Satreskrim Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (27/11) sekitar pukul 11.00 WIB.

Identitas kedua tahanan itu yakni Burhanudin yang merupakan tersangka penipuan. Lalu Anan Siregar, tersangka kasus pemerasan. Keduanya ditahan sejak 25 November.

Baca Juga:

Polda Jatim Terjunkan Tim Khusus Buru Pencuri dan Penyekap Wali Kota Blitar

Mereka kabur dengan cara merusak engsel pintu rutan sementara bagian bawah yang terbuat dari besi hollow, diduga menggunakan alat. Selanjutnya ditarik menggunakan tangan sehingga terbuka.

Setelah berhasil keluar dari rutan, kedua tahanan itu langsung menuju ke ruang CCTV.

Saat itu, ruang CCTV dalam keadaan tidak terkunci.

Kemudian, dua tahanan itu melompat melalui jendela ke lantai 1.

Selanjutnya, kedua tahanan itu melarikan diri ke arah belakang Polsek Tambun. (Knu)

Baca Juga:

Polda Bali Perketat Keamanan di Seluruh Wilayah

#Polda Metro Jaya #Tahanan Kabur
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Indonesia
Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak
DMR juga diduga telah menyebarkan berita bohong
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak
Indonesia
Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran patroli antara lain BSD, Gading Serpong, Serpong, Ciputat, Pondok Aren, Setu, Pamulang dan Cisauk.
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
Bagikan