Kapolsek Hingga Kapolda Sudah Buat Akun Medsos, Masyarakat Bisa Melapor

Ilustrasi media sosial. (Foto: Unsplash/dole777)
Merahputih.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa Kapolsek, Kapolres, hingga Kapolda, telah membuat akun media sosial (medsos) untuk merespons aduan warga.
“Iya (sudah),” kata Trunoyudo saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut Instruksi Kapolri agar pejabat Kepolisian membuat akun medsos, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/2).
Sementara itu, dia menjelaskan bahwa instruksi tersebut disampaikan untuk mengantisipasi perkembangan teknologi saat ini, yakni penggunaan media sosial oleh warga.
Baca juga:
PBNU Desak Indonesia Ikuti Jejak Australia dan India Batasi Anak Main Medsos
“Itu salah satu langkah optimalisasi untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat, serta langsung bisa digunakan oleh masyarakat untuk melapor ke wilayah jajaran,” ujarnya.
Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa Polri tetap memanfaatkan kanal pengaduan secara tatap muka, termasuk melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) bila berkaitan dengan kinerja polisi.
Baca juga:
Pemerintah Bentuk Tim Buat Godok Aturan Pembatasan Medsos Berdasarkan Usia, Ada Kak Seto di Dalamnya
Sebelumnya, sebagaimana dikutip Antara, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan pembuatan akun medsos pribadi pejabat Kepolisian dalam Rapat Pimpinan Polri Tahun 2025 di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Jumat (31/1).
“Saya harapkan rekan-rekan juga membuat akun untuk melayani pengaduan, sehingga kemudian setiap ada peristiwa, ada kejadian, itu bisa langsung dijawab oleh akun resmi dan tidak menunggu viral karena setelah lewat dua hari, tiga hari, kecenderungannya akan menjadi viral,” kata Kapolri.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Provokasi Bakar Bandara Soetta di TikTok, Pekerja Swasta Jadi Tersangka

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi

Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital

Minta Semua Polisi yang Terluka Akibat Rusuh Demo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Prabowo: Mereka Membela Negara dan Rakyat

3.195 Orang Ditangkap dalam Kericuhan Demonstrasi di Sejumlah Daerah, 1.240 di Antaranya di Wilayah Polda Metro Jaya
