Kapolri: Untuk Apa Ada TGPF

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 13 Juni 2019
Kapolri: Untuk Apa Ada TGPF

Kapolri Jenderal Tito Karnavian bersama Panglima TNI Jenderal Hadi Tjahjanto saat mengecek gerbang Tol Kalikangkung, Kota Semarang, Jumat. (Antaranews/I.C.Senjaya)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menolak mentah-mentah usul pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kerusuhan 21-22 Mei oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

"Untuk apa ada TGPF kalau seandainya Komnas Ham adalah otoritas resmi yang dibentuk oleh UU dan bukan posisinya di bawah presiden, apalagi di bawah Polri," ujar Tito di Lapangan Silang Monas, Kamis (13/6).

BACA JUGA: Ada Kelompok Misterius yang Gunakan Senjata untuk Tembaki Perusuh

Mantan Kapolda Metro Jaya itu menilai, TGPF memiliki keterbatasan. Salah satunya adaah menembus ke dalam institusi tertentu saat melakukan investigasi.

"Karena TGPF untuk menembus sangat sulit untuk meminta outsider. Tapi insider lebih mudah menembus. Tapi membuka ruang kepada outsider yang merupakan otoritas resmi," jelas Tito.

Menjelang malam massa aksi 22 Mei mulai melakukan pembakaran di beberapa titik di jalan MH. Thamrin, Jakarta, Kamis, (22/5/2019). (Merahputih.com / Rizki Fitrianto)
Menjelang malam massa aksi 22 Mei mulai melakukan pembakaran di beberapa titik di jalan MH. Thamrin, Jakarta, Kamis, (22/5/2019). (Merahputih.com / Rizki Fitrianto)

Sehingga, Tito lebih memilih lembaganya menggandeng Komnas HAM dibanding mendung pembentukan TGPF. Polri sendiri akan dipimpin Irwasum untuk menelusuri ada tidaknya pelanggaran HAM oleh aparat pada penanganan rusuh 21-22 Mei.

"Pertama, tim yang sudah ada sekarang dari investigasi polri itu dipimpin langsung oleh orang ketiga di Polri. Ini penting karena unsur internal ini bsa menembus batas-batas dalam institusi sendiri," jelas Tito.

BACA JUGA: Kapolri: Kami Tak Pernah Sebut Kivlan Zen Dalang Kerusuhan

Tito mengatakan, koordinasi dengan Komnas HAM penting untuk menutupi kekurangan dari jajarannya. "Mungkin kelemahannya dianggap protektif. Oleh karena itu, kami membuka komunikasi dengan Komnas HAM juga silakan untuk melakukan," imbuh Tito.

Dorongan soal pembentukan TGPF 22 Mei ini salah satunya datang dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Mereka menilai penyelidikan yang dilakukan Polri semata akan diragukan masyarakat. (Knu)

#Kapolri #Tito Karnavian #Kerusuhan Massa
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Ancaman Serius terhadap Perlindungan Hak Warga Negara, Pengusutan Dugaan Penyadapan Presiden Perlu Dilakukan Menyeluruh
Hendardi menilai kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden memiliki dimensi lebih luas dari sekadar tindak pidana penyadapan.
Yusuf Abdillah - Jumat, 06 November 2026
Ancaman Serius terhadap Perlindungan Hak Warga Negara, Pengusutan Dugaan Penyadapan Presiden Perlu Dilakukan Menyeluruh
Indonesia
Presiden Prabowo Beri Arahan ke Kapolri: Ungkap Tuntas Penyadapan, jangan Ditutupi
Prabowo meminta agar proses hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, secara objektif, dan transparan.
Dwi Astarini - Rabu, 04 November 2026
Presiden Prabowo Beri Arahan ke Kapolri: Ungkap Tuntas Penyadapan, jangan Ditutupi
Indonesia
Polri Tegaskan Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Murni Ulah Oknum
Perkara dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access yang tengah diselidiki tidak berkaitan dengan kebijakan resmi Polri.
Dwi Astarini - Rabu, 04 November 2026
Polri Tegaskan Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Murni Ulah Oknum
Indonesia
Tetapkan Oknum Jenderal Polisi jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Polri: ini Upaya Bersih ke Dalam
Polri menegaskan penegakan hukum kasus itu sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang ingin institusi Polri bersih.
Dwi Astarini - Rabu, 04 November 2026
Tetapkan Oknum Jenderal Polisi jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Polri: ini Upaya Bersih ke Dalam
Indonesia
Pemberantasan Narkoba hingga Pembenahan Pelayanan Publik Jadi Ujian Program Baru Kapolri
Efektivitasnya akan sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaan dan hasil yang dirasakan masyarakat.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Oktober 2026
Pemberantasan Narkoba hingga Pembenahan Pelayanan Publik Jadi Ujian Program Baru Kapolri
Indonesia
Kapolri Buru Pendana Jaringan Sabu 1,2 Ton di Aceh, Kembangkan Kasus hingga Medan
Penyidik masih mendalami keterkaitan kasus laboratorium gelap di Aceh dengan jaringan lain.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Oktober 2026
Kapolri Buru Pendana Jaringan Sabu 1,2 Ton di Aceh, Kembangkan Kasus hingga Medan
Indonesia
Indonesia-China Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara, Tangkap 18 Orang
Pertukaran informasi intelijen dan koordinasi antaraparat menjadi bagian penting dalam membongkar jaringan narkoba.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Oktober 2026
Indonesia-China Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara, Tangkap 18 Orang
Indonesia
Masyarakat Berpenghasilan Rendah bakal Dibebaskan BPHTB dan IMB
Sekitar 30 juta keluarga belum memiliki rumah atau masih tinggal di hunian yang tidak layak.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Oktober 2026
Masyarakat Berpenghasilan Rendah bakal Dibebaskan BPHTB dan IMB
Indonesia
Mendagri Tito Desak Daerah Segera Gunakan Dana Rp 1,24 Triliun untuk Atasi Karhutla
Dukungan anggaran dari pemerintah pusat tidak boleh berhenti pada penyaluran dana, tetapi harus segera diwujudkan dalam langkah operasional di lapangan.
Dwi Astarini - Senin, 26 Oktober 2026
Mendagri Tito Desak Daerah Segera Gunakan Dana Rp 1,24 Triliun untuk Atasi Karhutla
Indonesia
821 Ribu Rumah di Jakarta Tak Layak Huni, Tito Karnavian Singgung Anggaran DKI
Tito Karnavian meminta Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran bedah rumah. BPS mencatat 821.840 rumah di Jakarta tidak layak huni pada 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Oktober 2026
821 Ribu Rumah di Jakarta Tak Layak Huni, Tito Karnavian Singgung Anggaran DKI
Bagikan