Kapolri Ungkap Alasan PT LIB Tolak Ubah Jam Kick-Off Arema FC vs Persebaya


Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada saat memberikan keterangan kepada media di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu (2/10). ANTARA/Vicki Febrianto
MerahPutih.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan enam orang tersangka, terdiri atas tiga warga sipil dan tiga anggota kepolisian, dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang.
Dalam jumpa pers di Mapolresta Malang, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan PT Liga Indonesia Baru selaku penyelenggara kompetisi sepak bola di Indonesia menolak mengubah jam kick-off laga Arema FC vs Persebaya Surabaya dari malam ke sore hari.
Baca Juga
Kapolri Copot Kapolres Malang dan Para Komandan Brimob di Jatim
Menurut Listyo, Polres Malang telah mengajukan secara resmi pemindahan jam tayang dari malam ke sore hari sebagai tindakan preventif pengamanan jalannya pertandingan tersebut.
Namun, lanjut dia, pengajuan pemindahan jam tanding rekomendasi kepolisian tersebut ditolak dengan pertimbangan kontrak hak siar atau keuangan.
"Dengan alasan apabila waktu digeser ada pertimbangan masalah penayangan langsung dan sebagainya yang mengakibatkan dampak pinalti atau ganti rugi,” ujar Listyo, Jumat (7/10).
Setelah permohonannya ditolak, Polres Malang pun mengikuti jadwal semula dengan menambah personel yang diturunkan untuk mengamankan jalannya pertandingan.
"Dari 1.037 menjadi 2.034 personel," ungkap Listyo.
Mantan Kabareskrim itu memastikan tak ada suporter Persebaya di sana. "Khusus untuk suporter yang hadir hanya dari suporter Arema," tuturnya.
Baca Juga
Respons Ketum PSSI setelah Dirut LIB jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru, Ahmad Hadian Lukita yang kini berstatus tersangka terlibat atas perbuatannya yang memanipulasi hasil verifikasi Stadion Kanjuruhan, Malang.
"Bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki verifikasi layak fungsi. Namun, pada saat penunjuk stadion LIB, persyaratan fungsinya belum dicukupi,” ujarnya.
Manipulasi yang dilakukan dalam kasus tersebut yakni tidak menggunakan hasil verifikasi tahun 2022 yang semestinya dilakukan, namun menggunakan hasil verifikasi dua tahun lalu.
“Di tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan verifikasi menggunakan verifikasi pada 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut,” pungkas Listyo. (Knu)
Baca Juga
Kapolri Pastikan Bakal Ada Yang Bertanggung Jawab Atas Tragedi Kanjuruhan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kapolri Beri Sinyal, Otak Pelaku yang Menggerakkan dan Membiayai Demo Rusuh Segera Terungkap

I League dan Klub Sepakat Hanya 7 Pemain Asing yang Bisa Dimainkan di Lapangan

Jadwal Super League 2025/2026 Dirilis, Simak Sembilan Laga di Pekan Pertama

ILeague Sebagai Wajah Baru dari Liga Indonesia, Resmi Diluncurkan PT LIB

Rencana Awal Mulai 1 Agustus, Kick-off Liga 1 2025/2026 Dipastikan Mundur

Laga Pembuka Liga 1 2025/2026 Mungkin Tidak di Kandang Juara Bertahan Persib Bandung

Kapolri Target Panen Jagung 7,5 Juta Ton, DPR Ingatkan Tugas Utama Polri Jangan Diabaikan

Groundbreaking 24 SPPG Polres di Solo, Kapolri Pastikan Sasar 90.717 Penerima Manfaat Makan Bergizi

Ketua KPK dan Kepala BNPT Kena Mutasi di Internal Polri

Daftar Nominasi Pemain, Pemain Muda, Pelatih Terbaik Liga 1 2024/2025
