Kapolri Sebut Kasus Viktor Laiskodat Bisa Gugur, Kalau...

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 29 November 2017
Kapolri Sebut Kasus Viktor Laiskodat Bisa Gugur, Kalau...

Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian (kiri) didampingi Wakapolri Komjen Pol Syafruddin. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, penanganan kasus penistaan agama dan ujaran kebencian yang melibatkan politisi Nasdem Viktor Laiskodat menunggu rekomendasi hasil investigasi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

"MKD nanti yang menilai, apakah saudara Viktor saat itu sedang menjalankan tugas sebagai anggota DPR atau tidak," kata Jenderal Tito seperti dikutip dari Antara di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/11).

MKD, kata Kapolri, saat ini sedang menyelidiki dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Viktor.

Menurutnya, jika nanti MKD menyatakan bahwa pada saat kejadian tersebut Viktor sedang menjalankan tugas sebagai anggota DPR, Viktor mendapatkan hak imunitas sehingga kasus Viktor yang diproses di Bareskrim, gugur.

"Tapi, kalau MKD menyatakan bahwa saat itu Viktor tidak sedang bertugas sebagai anggota DPR, proses hukum Viktor di Bareskrim dilanjutkan," katanya.

Dalam Pasal 224 Ayat (1) dan (2) Undang-undang MD3 Nomor 17 Tahun 2014 tentang Hak Imunitas Anggota DPR disebutkan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di pengadilan atas pernyataan atau pendapatnya yang dikemukakan di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi, wewenang, dan tugas DPR.

"Ada UU MD3 yang menyatakan ada hak imunitas. Ini (UU tersebut) bukan polisi yang membuat, kami hanya melaksanakan tugas," katanya.

Kapolri memberikan perbandingan kasus Viktor dengan kasus anggota DPR yang tertangkap menggunakan narkoba.

"Ini (kasus Viktor) beda dengan kasus anggota DPR nyabu. Polisi gampang sekali menyatakan itu (kasus sabu) tidak ada hubungannya dengan tugas dinas DPR. Kalau kasus Viktor di forum resmi partai," katanya.

Menurut dia, polisi telah memeriksa 30 saksi termasuk sejumlah ahli bahasa terkait pengusutan kasus Viktor.

Pidato Viktor di Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada 1 Agustus 2017 dipermasalahkan karena diduga telah menuduh empat parpol sebagai partai pendukung kelompok ekstrem di Indonesia.

Kemudian empat parpol tersebut yakni Partai Gerindra, PAN, Demokrat, dan PKS melaporkan Viktor ke Bareskrim Polri. (*)

#Viktor Laiskodat #Ujaran Kebencian #Kapolri #Tito Karnavian
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kenapa Kapolri Suyudi Disebut Harus Tancap Gas Tata Internal Polri? Ini Kata Komisi III DPR
Soedeson Tandra mengungkap alasan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto perlu segera menata internal Polri, termasuk perombakan sejumlah Kapolda.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Kenapa Kapolri Suyudi Disebut Harus Tancap Gas Tata Internal Polri? Ini Kata Komisi III DPR
Indonesia
Kapolri Suyudi Rotasi 19 Kapolda, dari Metro Jaya hingga Sulawesi
Pertukaran ini dilakukan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sehari setelah resmi menjabat pada 2 Oktober 2026.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Rotasi 19 Kapolda, dari Metro Jaya hingga Sulawesi
Indonesia
Kapolri Baru Rotasi 88 Pati dan Pamen, Ganti Kapolda Metro
Mutasi dan rotasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, serta penyegaran dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
Kapolri Baru Rotasi 88 Pati dan Pamen, Ganti Kapolda Metro
Indonesia
DPR Tagih Gebrakan Suyudi, jangan Biarkan Keluhan Warga Terus Menumpuk
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menghadapi tantangan untuk menghadirkan perubahan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPR Tagih Gebrakan Suyudi, jangan Biarkan Keluhan Warga Terus Menumpuk
Indonesia
SETARA Tantang Suyudi, Polri Bersama Masyarakat jangan cuma Slogan
Tantangan tersebut muncul di tengah masih kuatnya sorotan terhadap profesionalitas dan integritas Polri.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
SETARA Tantang Suyudi, Polri Bersama Masyarakat jangan cuma Slogan
Indonesia
Ketua KPK Ingin Sinergi dengan Kapolri Baru, makin Kencang Berantas Korupsi
Suyudi dilantik sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah mendapatkan persetujuan DPR RI.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
Ketua KPK Ingin Sinergi dengan Kapolri Baru, makin Kencang Berantas Korupsi
Indonesia
Kapolri Suyudi Ditantang Buktikan Polri Bisa Lebih Dipercaya, jangan cuma Pamer Pangkat Bintang 4
Keberhasilan Suyudi bukan terletak pada pangkat bintang empat yang kini melekat di pundaknya, melainkan pada perubahan yang dirasakan masyarakat.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ditantang Buktikan Polri Bisa Lebih Dipercaya, jangan cuma Pamer Pangkat Bintang 4
Indonesia
DPR Tantang Kapolri Baru Hadapi Keluhan Masyarakat, dari Pungli hingga Arogansi
Suyudi harus berani menghadapi berbagai keluhan masyarakat, mulai dari pelayanan yang berbelit hingga dugaan pungutan liar dan arogansi anggota kepolisian.
Yusuf Abdillah - Jumat, 02 Oktober 2026
DPR Tantang Kapolri Baru Hadapi Keluhan Masyarakat, dari Pungli hingga Arogansi
Indonesiaku
Sebelum Jadi Kapolri, Suyudi Ario Seto Pernah Jadi Semifinalis Cover Boy 1988
Ketika usianya masih belia dan kehidupannya masih sebagai seorang pelajar, ia sempat mencoba peruntungan di dunia modeling dengan mengikuti ajang Cover Boy.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
Sebelum Jadi Kapolri, Suyudi Ario Seto Pernah Jadi Semifinalis Cover Boy 1988
Indonesia
Pesan Listyo Sigit Prabowo Setelah Lengser Dari Kapolri ke Suyudi Ario Seto
Listyo menyatakan dirinya mendukung langkah-langkah yang akan dikerjakan Suyudi dalam memimpin Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 01 Oktober 2026
Pesan Listyo Sigit Prabowo Setelah Lengser Dari Kapolri ke Suyudi Ario Seto
Bagikan