Kapolri Kirim Bantuan Bagi Korban Banjir Bandang

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 21 November 2017
Kapolri Kirim Bantuan Bagi Korban Banjir Bandang

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kedua kiri) didampingi Kepala Biro Provos Divisi Propam Polri Brigjen Pol Refdi Andri (kiri). (ANTARA FOTO/Izaac Mulyawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengirimkan bantuan bagi korban banjir bandang yang terkena dampak luapan Bendungan Pandandure Kabupaten Lombok Timur.

Penyerahan bantuan dari Kapolri tersebut diwakilkan secara simbolis oleh Wakapolda NTB Kombes Pol Tajuddin didampingi Kapolres Lombok Timur AKBP M Eka Fathurrahman dan Sekda Lombok Timur Rohman Farly pada Senin (20/11) di lokasi penampungan Masjid Jami Keruak, Kabupaten Lombok Timur.

"Bantuan ini sebagai bentuk kepedulian. Sebab, masyarakat sudah sangat dekat dan mendukung dalam setiap pelaksanaan tugas Polri di lapangan," kata Tajuddin.

Dalam penyerahan bantuan berupa tiga ton beras, 100 kotak mi instan, 50 krat telur serta 100 selimut beserta sarung, Wakapolda NTB beserta rombongan meninjau lokasi yang terkena dampak banjir bandang dan juga tempat penampungan korban.

Saat bertemu korban banjir, Wakapolda NTB juga turut menyampaikan permohonan maaf Kapolri yang tidak dapat hadir langsung memberikan bantuan.

Selain menyampaikan pesan Kapolri, Wakapolda NTB turut memberikan dukungan emosional kepada para korban banjir agar tegar dalam menghadapi musibah bencana ini.

Pada kesempatan itu, Tajuddin juga mengajak korban banjir maupun warga yang ikut menyaksikan penyerahan bantuan tersebut untuk senantiasa waspada di tengah musim hujan yang mungkin saja akan datang kembali banjir susulan.

Empat kecamatan di Kabupaten Lombok Timur yang terkena dampak banjir bandang ini meliputi Kecamatan Keruak, Kecamatan Jerowaru, Kecamatan Sakra, dan Kecamatan Sakra Barat.

Daerah yang paling parah dilanda banjir terdapat di Kecamatan Keruak yang meliputi 10 desa yakni Desa Setungkeplingsar, Selebung Ketangge, Ketapang Raya, Ketangge Jeraeng, Batu Putik, Sepit, Senyiur, Mendana Raya, Batu Rampes, dan Bintang Oros.

Dampak banjir bandang di Desa Sepit Kecamatan Keruak mengakibatkan 15 rumah rusak berat, 65 rumah rusak sedang, 15 rumah rusak ringan, dan 4 jembatan rusak. Sedangkan di Desa Senyiur, banjir bandang merusak 47 rumah rusak berat, 25 rumah rusak sedang, dan 2 jembatan rusak. (*)

#Kapolri #Tito Karnavian #Korban Banjir
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
30 Persen Warga Papua Belum Punya Hunian Layak, Mendagri Tito Ajak Swasta Turun Tangan
Sebanyak 30 persen warga Papua belum memiliki hunian layak. Mendagri Tito Karnavian pun mengajak swasta untuk ikut turun tangan.
Soffi Amira - Senin, 22 Juni 2026
30 Persen Warga Papua Belum Punya Hunian Layak, Mendagri Tito Ajak Swasta Turun Tangan
Indonesia
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo yaitu Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, Jumat, 19 Juni 2026 pagi.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Indonesia
Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur, Rangkaian Peringatan Hari Bhayangkara
Ziarah yang berlangsung pada Sabtu (20/6) menjadi momentum refleksi terhadap nilai-nilai pengabdian, toleransi, dan profesionalisme yang terus diupayakan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur, Rangkaian Peringatan Hari Bhayangkara
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Kapolri Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Tak Hambat Karier Anggota
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan aturan baru usia pensiun Polri tidak menghambat karier anggota. DPR juga telah mengesahkan perubahan UU Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Kapolri Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Tak Hambat Karier Anggota
Indonesia
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Menepis anggapan Polri secara aktif menempatkan personelnya ke berbagai kementerian dan lembaga.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membacakan langsung draf perubahan pasal krusial mengenai masa pensiun jenderal polisi tersebut
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juni 2026
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Indonesia
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
DPR resmi mengesahkan UU Polri. Dalam aturan itu, masa jabatan Kapolri berpeluang diperpanjang sesuai keputusan presiden.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
Bagikan