Kapolri Instruksikan Kabareskrim Selidiki 'Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus' Tempo

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Minggu, 23 Maret 2025
 Kapolri Instruksikan Kabareskrim Selidiki 'Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus' Tempo

Teror kepala babi di Tempo. Foto: Dok/Tempo

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Setelah teror pengiriman kepala babi pada Rabu lalu (19/3), yang ditujukan pada Francisca Christy Rosana atau Cica, kini kantor Tempo mendapatkan kiriman bangkai tikus dengan kepala terpenggal.

Polri pun akhirnya turut angkat suara terkait dugaan intimidasi yang dialami media nasional itu. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan telah memerintahkan Kabareskrim Komjen Wahyu Widada untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dugaan teror yang menimpa media Tempo.

Menurut Kapolri, instruksi agar Kabareskrim turun tangan langsung ini diambil Polri sebagai pelayanan terbaik untuk menindaklanjuti kedua ancaman teror yang terjadi dalam waktu berdekatan itu.

Baca juga:

Amnesty International Desak Otoritas Negara Lakukan Investigasi Resmi Terkait Teror terhadap Tempo

"Saya sudah perintahkan Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut," kata Jenderal Listyo Sigit, saat dikonfirmasi awak media di Medan, dilansir Antara, Sabtu (23/3) malam.

Sebelumnya, Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi yang terbungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Paket tersebut diterima satuan pengamanan Tempo pada Rabu sekitar pukul 16.15 WIB.

Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada “Cica”. Sementara di Tempo, Cica merupakan nama panggilan Francisca Christy Rosana, yakni wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.

Selang beberapa hari kemudian, kantor Tempo mendapatkan kiriman sejumlah bangkai tikus dengan kepala terpenggal. Kiriman bangkai tikus itu diterima pada Jumat kemarin (21/3). (*)

#Kebebasan Pers #Teror #Jurnalistik
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI
Ketidakjelasan ini membuka celah kriminalisasi dan gugatan perdata terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI
Indonesia
Dewan Pers Mau Berantas Media Pakai Nama Mirip Lembaga Negara
Penertiban dilakukan untuk mencegah salah kaprah media-media itu dianggap perpanjangan tangan dari lembaga negara yang bersangkutan.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Agustus 2025
Dewan Pers Mau Berantas Media Pakai Nama Mirip Lembaga Negara
Indonesia
Iwakum Kritik PN Jakpus: Sidang Tak Ditayangkan di Lobi, Persulit Kerja Jurnalis
Iwakum mengkritik PN Jakarta Pusat. Sebab, mereka tak menayangkan sidang vonis Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, melalui layar di lobi utama gedung pengadilan.
Soffi Amira - Sabtu, 26 Juli 2025
Iwakum Kritik PN Jakpus: Sidang Tak Ditayangkan di Lobi, Persulit Kerja Jurnalis
Indonesia
Kemenhub Sebut Ancaman Bom terhadap 2 Penerbangan Saudia Airlines Tidak Berdasar dan Diklasifikasikan sebagai Hoaks
2 penerbangan Saudia Airlines yang mengangkut ratusan jamaah haji asal Indonesia dan harus melakukan pendaratan darurat di Bandara Kualanamu
Frengky Aruan - Minggu, 22 Juni 2025
Kemenhub Sebut Ancaman Bom terhadap 2 Penerbangan Saudia Airlines Tidak Berdasar dan Diklasifikasikan sebagai Hoaks
Indonesia
Remaja 18 Tahun Ditangkap Densus 88, Diduga Sebarkan Propaganda ISIS dan Ajakan Teror
Pria bernama Muammar (18) yang ditangkap saat membeli air galon isi ulang, diduga aktif menyebarkan propaganda dan ajakan aksi teror melalui media sosial.
Frengky Aruan - Minggu, 25 Mei 2025
Remaja 18 Tahun Ditangkap Densus 88, Diduga Sebarkan Propaganda ISIS dan Ajakan Teror
Indonesia
Dewan Pers Hormati Kebijakan Redaksi Detik.com Hapus Opini 'Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?'
Tulisan opini tersebut dihapus atas permintaan penulis dengan alasan keamanan dan keselamatan penulis.
Wisnu Cipto - Sabtu, 24 Mei 2025
Dewan Pers Hormati Kebijakan Redaksi Detik.com Hapus Opini 'Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?'
Indonesia
Kolaborasi Lintas Kementerian Upayakan Solusi Atasi PHK Jurnalis
Satgas PHK yang akan segera diluncurkan dapat menangani masalah ini sebagai prioritas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 16 Mei 2025
Kolaborasi Lintas Kementerian Upayakan Solusi Atasi PHK Jurnalis
Indonesia
OOJ Berpotensi Jadi Pasal Karet untuk Bungkam Suara Kritis Publik
Penerapan pasal OOJ ini bukan cuma mengancam pers secara individu, melainkan juga perusahaan pers yang kritis terhadap polemik yang muncul di tengah publik.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Mei 2025
OOJ Berpotensi Jadi Pasal Karet untuk Bungkam Suara Kritis Publik
Indonesia
Amnesty International Sebut Serangan Kebebasan Berekspresi Tembus Level Mengkhawatirkan
Praktik-praktik otoriter kian menyerang jaminan perlindungan hak asasi manusia dalam hukum nasional maupun hukum internasional.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Amnesty International Sebut Serangan Kebebasan Berekspresi Tembus Level Mengkhawatirkan
Indonesia
Iwakum dan Ronny Talapessy Teken MoU Perlindungan Hukum bagi Wartawan
Ronny Talapessy Law Firm memberikan perlindungan hukum secara sukarela atau pro bono kepada wartawan yang tergabung dalam Iwakum. ?
Dwi Astarini - Senin, 28 April 2025
Iwakum dan Ronny Talapessy Teken MoU Perlindungan Hukum bagi Wartawan
Bagikan