Kapolri Instruksikan Kabareskrim Selidiki 'Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus' Tempo


Teror kepala babi di Tempo. Foto: Dok/Tempo
MerahPutih.com - Setelah teror pengiriman kepala babi pada Rabu lalu (19/3), yang ditujukan pada Francisca Christy Rosana atau Cica, kini kantor Tempo mendapatkan kiriman bangkai tikus dengan kepala terpenggal.
Polri pun akhirnya turut angkat suara terkait dugaan intimidasi yang dialami media nasional itu. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan telah memerintahkan Kabareskrim Komjen Wahyu Widada untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dugaan teror yang menimpa media Tempo.
Menurut Kapolri, instruksi agar Kabareskrim turun tangan langsung ini diambil Polri sebagai pelayanan terbaik untuk menindaklanjuti kedua ancaman teror yang terjadi dalam waktu berdekatan itu.
Baca juga:
Amnesty International Desak Otoritas Negara Lakukan Investigasi Resmi Terkait Teror terhadap Tempo
"Saya sudah perintahkan Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut," kata Jenderal Listyo Sigit, saat dikonfirmasi awak media di Medan, dilansir Antara, Sabtu (23/3) malam.
Sebelumnya, Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi yang terbungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Paket tersebut diterima satuan pengamanan Tempo pada Rabu sekitar pukul 16.15 WIB.
Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada “Cica”. Sementara di Tempo, Cica merupakan nama panggilan Francisca Christy Rosana, yakni wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.
Selang beberapa hari kemudian, kantor Tempo mendapatkan kiriman sejumlah bangkai tikus dengan kepala terpenggal. Kiriman bangkai tikus itu diterima pada Jumat kemarin (21/3). (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI

Dewan Pers Mau Berantas Media Pakai Nama Mirip Lembaga Negara

Iwakum Kritik PN Jakpus: Sidang Tak Ditayangkan di Lobi, Persulit Kerja Jurnalis

Kemenhub Sebut Ancaman Bom terhadap 2 Penerbangan Saudia Airlines Tidak Berdasar dan Diklasifikasikan sebagai Hoaks

Remaja 18 Tahun Ditangkap Densus 88, Diduga Sebarkan Propaganda ISIS dan Ajakan Teror

Dewan Pers Hormati Kebijakan Redaksi Detik.com Hapus Opini 'Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?'

Kolaborasi Lintas Kementerian Upayakan Solusi Atasi PHK Jurnalis

OOJ Berpotensi Jadi Pasal Karet untuk Bungkam Suara Kritis Publik

Amnesty International Sebut Serangan Kebebasan Berekspresi Tembus Level Mengkhawatirkan

Iwakum dan Ronny Talapessy Teken MoU Perlindungan Hukum bagi Wartawan
