Kapolri Copot Kewenangan Penyidikan 1.062 Polsek se-Indonesia

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 31 Maret 2021
Kapolri Copot Kewenangan Penyidikan 1.062 Polsek se-Indonesia

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Humas Polri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait kepolisian sektor (polsek). Isinya, tidak semua polsek dapat melakukan penyidikan. Total, ada 1.062 polsek di Indonesia yang tidak bisa lagi melakukan penyidikan.

Pencabutan kewenangan penyidikan tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).

Baca Juga:

Kapolri: Jiwa Korsa Tetap Ada

"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek tertentu," tulis Sigit, mengutip surat yang diteken Kapolri 23 Maret 2021.

Keputusan ini adalah tindak lanjut program prioritas Jenderal Sigit yang disampaikan pada Commander Wish. Bagian dari program prioritas Kapolda pada bidang transformasi serta kegiatan penguatan polsek dan polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan seusai meninjau lokasi ledakan bom di Gereja Katedral, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3/2021). (Foto: Antara)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan seusai meninjau lokasi ledakan bom di Gereja Katedral, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3/2021). (Foto: Antara)

Sekaligus memperhatikan usulan dari polda-polda perihal penunjukan polsek yang hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban serta tidak melakukan penyidikan.

Ada sejumlah kriteria atau alasan sebuah polsek tidak melakukan penyidikan. Mulai dari jarak tempuhnya dekat dengan polres, ada pula yang karena hanya menerima sedikit laporan polisi dalam setahun.

Dari seluruh polda, tak ada polsek di Polda Metro Jaya yang dinyatakan tidak melakukan penyidikan. Itu berarti semua polsek di Polda Metro Jaya dapat melakukan penyidikan.

Keputusan itu berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Knu)

Baca Juga:

Kapolri Ungkap Sosok Pelaku Bom Bunuh Diri di Depan Gereja Katedral Makassar

#Breaking #Kapolri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kapolri Perintahkan Bareskrim Tindak Dugaan Pidana Pasar Modal
Dari 61 saham yang masuk daftar high shareholding concentration (HSC) atau konsentrasi kepemilikan saham tinggi, sedikitnya 31 saham telah diperiksa
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2026
Kapolri Perintahkan Bareskrim Tindak Dugaan Pidana Pasar Modal
Indonesia
Kapolri Kerahkan Motor Trail dan ATV Dukung Pemadaman Karhutla Lewat Jalur Darat
Operasi, tegas ia, tidak hanya mengandalkan pengerahan personel, tetapi juga pemanfaatan peralatan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Kapolri Kerahkan Motor Trail dan ATV Dukung Pemadaman Karhutla Lewat Jalur Darat
Indonesia
Mutasi Gelombang Tiga, Kapolri Sasar Bintang Satu dan Kombes
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, rotasi tersebut merupakan bagian dari pembinaan karier sekaligus penyesuaian kebutuhan organisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Oktober 2026
Mutasi Gelombang Tiga, Kapolri Sasar Bintang Satu dan Kombes
Indonesia
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Perintahkan Bawahan Memahami Masyarakat
Setiap anggota dituntut untuk menjalankan tugas secara bertanggung jawab dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Perintahkan Bawahan Memahami Masyarakat
Indonesia
Profil Rustian Sestama BNPB yang Kena OTT KPK, Uang Miliaran dan Emas Jadi Bukti
KPK gelar OTT dan tangkap Sestama BNPB Rustian terkait dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan. Cek profil dan kronologi penangkapan beserta barang buktinya di sini!
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Oktober 2026
Profil Rustian Sestama BNPB yang Kena OTT KPK, Uang Miliaran dan Emas Jadi Bukti
Indonesia
Ratusan Kawasan Rawan Narkoba Tumbuh di Indonesia, IPW: PR Kapolri
Pemetaan kawasan rawan narkoba dapat menjadi acuan bagi kepolisian dalam menentukan prioritas operasi, terutama di wilayah yang selama ini dikenal sebagai pusat peredaran narkotika.
Dwi Astarini - Senin, 12 Oktober 2026
Ratusan Kawasan Rawan Narkoba Tumbuh di Indonesia, IPW: PR Kapolri
Indonesia
IPW Minta Kapolri Suyudi Jadikan Pemberantasan Narkoba Program 100 Hari Kerja
Kapolri perlu memerintahkan Kabareskrim dan seluruh kapolda agar meningkatkan operasi di wilayah yang selama ini dikenal sebagai pusat peredaran narkoba.
Dwi Astarini - Senin, 12 Oktober 2026
IPW Minta Kapolri Suyudi Jadikan Pemberantasan Narkoba Program 100 Hari Kerja
Berita
Profil Irjen Agus Wijayanto, Kapolda Bangka Belitung Baru yang ‘Ditakuti’ Polisi Bermasalah
Irjen Agus Wijayanto hadir menggantikan Irjen Viktor Theodorus Sihombing, yang kini mendapatkan amanah baru sebagai Staf Ahli Sosial Budaya (Sahlisosbud) Kapolri.
Dwi Astarini - Senin, 12 Oktober 2026
Profil Irjen Agus Wijayanto, Kapolda Bangka Belitung Baru yang ‘Ditakuti’ Polisi Bermasalah
Indonesia
Sosok Brigjen Andi Syahriful Taufik, Pakar SDM Polri yang kini Jabat Kapolda Kaltara
Perwira tinggi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994 ini ditunjuk mengisi pucuk pimpinan Polda Kaltara guna menggantikan Irjen Agus Wijayanto.
Dwi Astarini - Senin, 12 Oktober 2026
Sosok Brigjen Andi Syahriful Taufik, Pakar SDM Polri yang kini Jabat Kapolda Kaltara
Indonesia
DPR Pantau Rotasi Massal dan Cepat Polisi oleh Kapolri, Ingatkan Soal Pengawasan Internal
Sahroni menegaskan pengawasan internal Polri harus tetap berjalan agar pelayanan kepolisian kepada masyarakat semakin baik dan tidak hanya merespons persoalan yang menjadi perhatian publik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
DPR Pantau Rotasi Massal dan Cepat Polisi oleh Kapolri, Ingatkan Soal Pengawasan Internal
Bagikan