Kapolri Baru Harus Perbaiki Kinerja Perlindungan HAM

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Januari 2021
Kapolri Baru Harus Perbaiki Kinerja Perlindungan HAM

Pengamanan demo. (Foto: Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis bakal menghadapi tantangan yang tidak mudah. Salah satunya adalah segi penegakan hukum terutama perbaikan pada hak asasi manusia (HAM).

"Kapolri yang baru nantinya harus memulai tugasnya dengan secara serius melakukan pembenahan-pembenahan dalam sektor pemahaman dan perlindungan HAM oleh aparat kepolisian," kata Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dalam keteranganya,di Jakarta pada Selasa (12/1).

Baca Juga:

DPR Tiadakan Kunjungan ke Rumah Calon Kapolri

Fatia merinci, sektor HAM yang perlu dievaluasi adalah aturan di tingkat Polri yang membatasi kebebasan sipil masyarakat harus segera dicabut. Menurutnya, kewenangan tersebut terletak pada lembaga pembentuk undang-undang (UU), bukan Polri yang tugasnya sebagai pelaksana UU.

"Kemudian, kekerasan eksesif dalam penanganan aksi massa harus segera dihentikan," ujar Fatia.

Fatia mengingatkan, Kapolri baru nantinya harus bisa secara tegas memproses hukum anggotanya sendiri yang melakukan pelanggaran. Khususnya berupa penggunaan kekerasan yang tidak selaras dengan prinsip-prinsip HAM universal beserta Perkap Nomor 01 Tahun 2009.

Fatia menuturkan, berdasarkan catatan Kontras pada 4 tahun terakhir, aparat kepolisian merupakan aktor dominan dalam pelanggaran HAM di Indonesia.

"Itu menguatkan wewenang kepolisian untuk terus melakukan kekerasan, tindakan-tindakan koersif, dan kekuatan secara berlebihan," ujar dia.

Fatia menilai, tidak ada transparansi dan akuntabilitas atas pelanggaran-pelanggaran HAM yang dilakukan aparat kepolisian tersebut. Praktik kekerasan itu pun terus berulang akibat tidak adanya hukuman yang diberikan kepada aparat untuk memberikan efek jera.

"Pada akhirnya ini menyebabkan tidak adanya sebuah efek jera ataupun perbaikan," ujar Fatia.

Ia menambahkan, Kapolri yang baru juga mesti menjunjung tinggi semangat refomasi di sektor keamanan agar Polri tidak lagi menjadi institusi yang dominan melakukan pelanggaran HAM.

Operasi Kepolisian. (Foto: Mabes Polri)
Operasi Kepolisian. (Foto: Mabes Polri)

Diketahui, Komisi Kepolisian Nasional telah menyetorkan lima nama calon Kapolri ke Presiden Joko Widodo pada pekan lalu. Lima nama tersebut ialah Wakil Kepala Polri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Kemudian, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komjen Boy Rafli Amar, Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Komjem Arief Sulistyanto, dan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Agus Andrianto.

"Kelima orang itu dianggap memenuhi syarat profesionalitas, loyalitas, jam terbang," kata Ketua Kompolnas Mahfud MD.

Presiden Jokowi akan memilih nama calon Kapolri untuk diserahkan ke DPR. Calon pilihan Presiden bisa tunggal atau lebih dari satu. Kemudian, kandidat akan mengikuti fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan di DPR dan politisi DPR punya tenggat waktu 20 hari untuk memutuskan setuju atau tidak atas pencalonan kandidat. (Knu)

Baca Juga:

DPR Beberkan Pekerjaan Rumah Calon Kapolri

#HAM #Kapolri #Calon Kapolri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Diusulkan Jadi Presiden Dewan HAM PBB, DPR: Kepercayaan Dunia terhadap Indonesia akan Meningkat
Indonesia diusulkan menjadi Presiden Dewan HAM PBB. DPR RI pun mengatakan, bahwa kepercayaan dunia kepada Indonesia akan meningkat.
Soffi Amira - Minggu, 28 Desember 2025
Diusulkan Jadi Presiden Dewan HAM PBB, DPR: Kepercayaan Dunia terhadap Indonesia akan Meningkat
Indonesia
Hari Natal, Presiden Prabowo Datangi Kapolri Listyo Sigit
Di kediaman Kapolri itu, Presiden Prabowo didampingi oleh putranya, Ragowo Hediprasetyo Djojohadikusumo dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 Desember 2025
Hari Natal, Presiden Prabowo Datangi Kapolri Listyo Sigit
Indonesia
DPR Ingatkan Rencana PP Penugasan Polri di Luar Struktur Tidak Tabrak UU
Terkait rencana revisi UU Polri, Soedeson memastikan pembahasan tersebut tetap akan dilakukan dan materi yang diatur dalam Perpol nantinya akan diperkuat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Desember 2025
DPR Ingatkan Rencana PP Penugasan Polri di Luar Struktur Tidak Tabrak UU
Indonesia
Kapolri Perintahkan Anak Buah Waspadai Cuaca Ektrem Saat Libur Nataru, Jangan Menyepelekan
Ancaman cuaca ekstrem hingga bencana yang bisa terjadi saat musim mudik Natal dan Tahun Baru 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Desember 2025
Kapolri Perintahkan Anak Buah Waspadai Cuaca Ektrem Saat Libur Nataru, Jangan Menyepelekan
Indonesia
DPR Warning Kementerian HAM: Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jadi Pajangan, Implementasi Harus Se-Progresif Dialognya
Ketegasan hukum harus berjalan beriringan dengan kejelasan mekanisme pemulihan bagi mereka yang terdampak
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 Desember 2025
DPR Warning Kementerian HAM: Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jadi Pajangan, Implementasi Harus Se-Progresif Dialognya
Indonesia
Rumah Rusak Dihantam Bencana, 170 Anggota Polda Sumbar Tetap Bertugas
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku prihatin atas musibah yang menimpa para personel.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
Rumah Rusak Dihantam Bencana, 170 Anggota Polda Sumbar Tetap Bertugas
ShowBiz
METHOSA Rilis Single 'Adu Domba', Angkat tentang Aksi Kamisan dan Rentetan Tragedi HAM
Band rock METHOSA merilis single Adu Domba bertepatan dengan Hari HAM 2025. Suarakan solidaritas korban pelanggaran HAM dan kritik terhadap impunitas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Desember 2025
METHOSA Rilis Single 'Adu Domba', Angkat tentang Aksi Kamisan dan Rentetan Tragedi HAM
Indonesia
DPR Sambut Peta Jalan Penyelesaian HAM Berat, Negara Diminta Tak Lagi Menunda
Anggota Komisi XIII DPR RI menegaskan peta jalan penyelesaian pelanggaran HAM berat harus menjadi langkah konkret negara untuk mengungkap kebenaran dan menghadirkan keadilan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Desember 2025
DPR Sambut Peta Jalan Penyelesaian HAM Berat, Negara Diminta Tak Lagi Menunda
Indonesia
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Putusan MK No 114/2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan di luar struktur Polri menciptakan kekhawatiran bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Ketentuan mengenai pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR secara tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Ketetapan MPR Nomor III Tahun 2000.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Bagikan