Kapolri Baru Harus Perbaiki Kinerja Perlindungan HAM


Pengamanan demo. (Foto: Kanugrahan)
MerahPutih.com - Calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis bakal menghadapi tantangan yang tidak mudah. Salah satunya adalah segi penegakan hukum terutama perbaikan pada hak asasi manusia (HAM).
"Kapolri yang baru nantinya harus memulai tugasnya dengan secara serius melakukan pembenahan-pembenahan dalam sektor pemahaman dan perlindungan HAM oleh aparat kepolisian," kata Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dalam keteranganya,di Jakarta pada Selasa (12/1).
Baca Juga:
DPR Tiadakan Kunjungan ke Rumah Calon Kapolri
Fatia merinci, sektor HAM yang perlu dievaluasi adalah aturan di tingkat Polri yang membatasi kebebasan sipil masyarakat harus segera dicabut. Menurutnya, kewenangan tersebut terletak pada lembaga pembentuk undang-undang (UU), bukan Polri yang tugasnya sebagai pelaksana UU.
"Kemudian, kekerasan eksesif dalam penanganan aksi massa harus segera dihentikan," ujar Fatia.
Fatia mengingatkan, Kapolri baru nantinya harus bisa secara tegas memproses hukum anggotanya sendiri yang melakukan pelanggaran. Khususnya berupa penggunaan kekerasan yang tidak selaras dengan prinsip-prinsip HAM universal beserta Perkap Nomor 01 Tahun 2009.
Fatia menuturkan, berdasarkan catatan Kontras pada 4 tahun terakhir, aparat kepolisian merupakan aktor dominan dalam pelanggaran HAM di Indonesia.
"Itu menguatkan wewenang kepolisian untuk terus melakukan kekerasan, tindakan-tindakan koersif, dan kekuatan secara berlebihan," ujar dia.
Fatia menilai, tidak ada transparansi dan akuntabilitas atas pelanggaran-pelanggaran HAM yang dilakukan aparat kepolisian tersebut. Praktik kekerasan itu pun terus berulang akibat tidak adanya hukuman yang diberikan kepada aparat untuk memberikan efek jera.
"Pada akhirnya ini menyebabkan tidak adanya sebuah efek jera ataupun perbaikan," ujar Fatia.
Ia menambahkan, Kapolri yang baru juga mesti menjunjung tinggi semangat refomasi di sektor keamanan agar Polri tidak lagi menjadi institusi yang dominan melakukan pelanggaran HAM.

Diketahui, Komisi Kepolisian Nasional telah menyetorkan lima nama calon Kapolri ke Presiden Joko Widodo pada pekan lalu. Lima nama tersebut ialah Wakil Kepala Polri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Kemudian, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komjen Boy Rafli Amar, Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Komjem Arief Sulistyanto, dan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Agus Andrianto.
"Kelima orang itu dianggap memenuhi syarat profesionalitas, loyalitas, jam terbang," kata Ketua Kompolnas Mahfud MD.
Presiden Jokowi akan memilih nama calon Kapolri untuk diserahkan ke DPR. Calon pilihan Presiden bisa tunggal atau lebih dari satu. Kemudian, kandidat akan mengikuti fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan di DPR dan politisi DPR punya tenggat waktu 20 hari untuk memutuskan setuju atau tidak atas pencalonan kandidat. (Knu)
Baca Juga:
DPR Beberkan Pekerjaan Rumah Calon Kapolri
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bukan Cuma Dasco, Komisi III DPR Juga Bantah Prabowo Kirim Supres Pergantian Kapolri

Prabowo Disebut-Sebut Ajukan 2 Komjen untuk Gantikan Posisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit, DPR: Kami belum Terima Suratnya

Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat

Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak

Profil Delpedro Marhaen, Aktivis dan Direktur Lokataru Foundation yang Dijemput Paksa Polisi

Direktur Lokataru Foundation Ditangkap, Cederai Prinsip Demokrasi dan HAM?

Ditanya Andil Riza Chalid di Balik Demo Ricuh, Kapolri: Akan Kita Cari Tahu

Kapolri Beri Sinyal, Otak Pelaku yang Menggerakkan dan Membiayai Demo Rusuh Segera Terungkap

Kapolri Pastikan 7 Anggota Brimob Tewaskan Affan Kurniawan Bakal Hadapi Sidang Pidana

Panglima TNI Ingatkan Warga Tidak Terprovokasi, Kedepankan Musyawarah dan Jalur Hukum
