DPR Beberkan Pekerjaan Rumah Calon Kapolri

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 12 Januari 2021
DPR Beberkan Pekerjaan Rumah Calon Kapolri

Sekjen PPP Arsul Sani (MP/Fadhli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani membeberkan sejumlah pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan oleh Kapolri baru pengganti Jenderal Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun.

Pertama, kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, reformasi sistem di Polri harus dipercepat untuk mewujudkan sosok Polri yang profesional, modern dan terpercaya atau promoter.

Baca Juga

Begini Ciri Khas Jokowi Pilih Kapolri

"Wujud Polri yang promoter itu adalah Polri bersih, terutama dalam melaksanakan proses-proses penegakan hukum, menggunakan pendekatan scientific crime investigation bukan mengejar pengakuan tersangka," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/1).

Tidak hanya itu, kata Arsul, Kapolri baru juga harus memastikan penegakan hukum tuntas dengan tidak melakukan limitasi terhadap proses hukum.

"Yang seharusnya melibatkan orang tertentu dengan posisi ekonomi, sosial atau politik yang kuat maka tidak kemudian berhenti sampe pihak tertentu saja," ujarnya.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Arsul Sani. (Antaranews)
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Arsul Sani. (Antaranews)

Untuk PR kedua, lanjut Arsul, calon Kapolri baru tersebut harus melakukan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.

"Itu bisa terus dikembangkan dalam kasus- kasus nyata yang menyangkut tindak pidana orang dengan orang dan bukan kekerasan," kata Arsul.

Wakil Ketua MPR ini melanjutkan, PR ketiga yang harus dikerjakan Kapolri baru yakni, tidak boleh tebang pilih dalam menegakkan hukum.

"Atau tajam ke bawah tapi tumpul ke atas atau kelompok tertentu," imbuhnya.

Arsul enggan menanggapi kabar, Kabareskrim Listyo Sigit Prabowo, yang disebut telah ditunjuk Presiden Jokowi untuk menjadi Kapolri. Dia meminta semua pihak bersabar menunggu surat presiden (Surpres) terkait nama calon Kapolri tersebut.

"Ya kita tunggu dulu," tutup Arsul Sani. (Pon)

Baca Juga

Suksesor Idham Azis Harus Mampu Deteksi Dini Ancaman Gangguan Keamanan

#Komisi III DPR #Calon Kapolri
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia pada 2025 mencapai 74,47 tahun.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Indonesia
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Pemahaman mengenai HAM perlu menjadi bagian integral dalam proses pembentukan, pelatihan, promosi jabatan, evaluasi kinerja, hingga etika profesi anggota kepolisian.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Indonesia
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Kepolisian juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan koreksi apabila terdapat penilaian yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Program bantuan masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Hal itu diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Indonesia
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Komisi III DPR resmi membentuk Panja RUU Polri. Revisi beleid tersebut akan membahas pengawasan Polri, usia pensiun anggota, hingga penguatan Kompolnas.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Indonesia
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Komisi III DPR mengapresiasi Bareskrim Polri dalam membongkar kasus narkoba. Bandar narkoba minta dimiskinkan.
Soffi Amira - Jumat, 22 Mei 2026
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Indonesia
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Polri membongkar bandar besar dan dugaan beking aparat usai penggerebekan kampung narkoba di Samarinda.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Indonesia
Komisi III DPR Usul Masa Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Maksimal 3 Tahun
Komisi III DPR mengusulkan masa jabatan polisi di lembaga sipil maksimal tiga tahun.
Soffi Amira - Rabu, 06 Mei 2026
Komisi III DPR Usul Masa Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Maksimal 3 Tahun
Indonesia
DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Tolak Wacana Pembentukan Kementerian Baru
Komisi III DPR menegaskan, bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Wacana pembentukan kementerian baru pun ditolak.
Soffi Amira - Rabu, 06 Mei 2026
DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Tolak Wacana Pembentukan Kementerian Baru
Bagikan