Pemilu 2019

Kapolda Metro Jaya Tegaskan Demo Rusuh dan Tak Berizin Bisa Dibubarkan Paksa

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 11 Mei 2019
 Kapolda Metro Jaya Tegaskan Demo Rusuh dan Tak Berizin Bisa Dibubarkan Paksa

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono menyambangi Gedung KPU di Jakarta Pusat (MP/Kanu)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengunjungi Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia bersama jajarannya ingin mengechek pengamanan real count baik di kotamadya maupun pusat.

Menurut Gatot, pengamanan ketat bakal dilakukan di semua tempat seperti Bawaslu hingga KPU pusat dan daerah.

"Sampai dengan nanti pengumuman resmi," kata Gatot di Jakarta Pusat, Sabtu (11/5).

Irjen Gatot menjelaskan, saat tanggal 22 Mei nanti, ada 30 ribu personel yang disiagakan.

"Kami menempatkan di beberapa titik seperti KPU, Bawaslu hingga titik-titik potensi kerawanan," jelas Gatot.

Menanggapi adanya beberapa aksi jelang tanggal 22 Mei, Gatot mengaku tak masalah.

Kapolda Metro Jaya menegaskan akan membubarkan aksi massa yang rusuh dan tak berizin
Kapolda Metro Jaya Irjjen Pol Gatot Eddy Pramono bersama jajarannya meninjau pengamanan di Gedung KPU (MP/Kanu)

"Kami selalu imbau, silahkan melakukan aksi dan jangan sampaikan aspirasi melanggar aturan yang ada. Karena jika melanggar aturan yang ada, kami akan melakukan tindakan tegas. Kita sudah diatur dalam UU No 9 tahun 1998 bagaimana batasan daripada orang-orang yang melakukan unjuk rasa," jelas Gatot.

Beberapa prasyarakat itu seperti harus menjaga keamanan ketertiban, lalu menjaga Hak Asasi Manusia, menghormati norma yang ada hingga menjaga persatuan dan kesatuan.

"Kalau ini dilanggar dan tak ada ijinnya sebagainya, kami bisa melakukan pembubaran paksa kegiatan tersebut. Jika tau mau dan kemudian memprovokasi dan sebagainya, ada aturan dalam UU No 1 Tahun 1946 kemudian pasal 211 sampai 218 KUHP, kami bisa terapkan itu," ungkap Gatot.

Namun, hingga saat belum ada kejadian yang menyalahi aturan sampai ditindak secara hukum.

"Kami harap kedepan ketika melakukan kegiatan demonstrasi patuilah aturan yang ada. Karena ada dalam demokrasi itu, kebebasan ada batasannya ada rule of the law yang mesti kita patuhi," pungkas Irjen Gatot Eddy Pramono.(Knu)

#Kapolda Metro Jaya #Aksi Unjuk Rasa #Demo Rusuh #Komisi Pemilihan Umum
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
583 Demonstran Masih Ditahan, Polri Fokus Cari Aktor Intelektual dan Perusak Fasilitas Umum
Polri dari awal membuka ruang komunikasi kepada Komnas HAM, Komnas Anak, Komnas Perempuan, dan KPAI
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
583 Demonstran Masih Ditahan, Polri Fokus Cari Aktor Intelektual dan Perusak Fasilitas Umum
Indonesia
Kemenhan Tegaskan Usulan Darurat Militer untuk Aksi Tolak Tunjangan DPR Hoaks
Kementerian Pertahanan membantah keras narasi yang menyebut Menhan mengusulkan darurat militer
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Kemenhan Tegaskan Usulan Darurat Militer untuk Aksi Tolak Tunjangan DPR Hoaks
Indonesia
SETARA Institute desak Prabowo Ungkap Dalang di Balik Kerusuhan Demo, Rakyat juga Berhak Tahu
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi mengatakan, Presiden RI, Prabowo Subianto, harus segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta yang kredibel.
Soffi Amira - Senin, 08 September 2025
SETARA Institute desak Prabowo Ungkap Dalang di Balik Kerusuhan Demo, Rakyat juga Berhak Tahu
Indonesia
Pemkot Solo Cabut Status Siaga Darurat setelah Kerusuhan, kini Jadi Transisi Darurat Bencana Sosial
Karena situasi dan kondisi yang berangsur pulih, pemkot mencabut Status Siaga Darurat.
Dwi Astarini - Minggu, 07 September 2025
Pemkot Solo Cabut Status Siaga Darurat setelah Kerusuhan, kini Jadi Transisi Darurat Bencana Sosial
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Stasiun TV Dilarang Tayangkan Aksi Unjuk Rasa karena Mengandung Unsur Kekerasan
Stasiun TV dilarang menayangkan aksi unjuk rasa, karena mengandung unsur kekerasan. Lalu, apakah informasi tersebut benar?
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Stasiun TV Dilarang Tayangkan Aksi Unjuk Rasa karena Mengandung Unsur Kekerasan
Indonesia
Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh
Proses penegakan hukum pun dilakukan dengan analisa mendalam melalui gelar perkara yang terukur dan transparan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh
Indonesia
Rincian Gaji dan Tunjangan DPR Setelah 17+8 Tuntutan Rakyat Diakomodir Pimpinan DPR
DPR RI juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, meliputi biaya listrik, biaya jasa telpon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Rincian Gaji dan Tunjangan DPR Setelah 17+8 Tuntutan Rakyat Diakomodir Pimpinan DPR
Indonesia
TNI Tegaskan Masa Pembakaran dan Pejarahan Saat Demo Cukup Terlatih dan Terorganisasi
Freddy tidak mau menduga siapa pihak-pihak yang melatih aktor perusuh dan pelaku perusakan di tengah aksi demonstrasi beberapa hari lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
TNI Tegaskan Masa Pembakaran dan Pejarahan Saat Demo  Cukup Terlatih dan Terorganisasi
Indonesia
Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak
Total 315 orang sempat diamankan oleh Polrestabes Surabaya dalam kerusuhan tersebut, hampir setengahnya merupakan anak-anak.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Bagikan