Kapolda Metro Jaya Pecat Anggotanya yang Terlibat Pembunuhan Berencana


Upacara PTDH Polda Metro Jaya. (MP/Angga Yudha Pratama)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis. Dalam acara tersebut, setidaknya ada dua anggota yang diberhentikan karena melakukan pelanggaran saat menjalankan tugas.
Pertama, Briptu Heri Ismail, anggota Polsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu. Heri tersandung kasus Desersi atau tidak menjalankan tugas selama 85 hari berturut-turut sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 huruf A PPRI No.1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri.
Kedua, Bripka Didik Pramono. Anggota Renmin Dit Narkoba Polda Metro Jaya itu terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana. Pemberhentian diatur dalam Pasal 12 ayat 1 huruf A PPRI No. 1 Tahun 2003 tentang PTDH.
“Kalau tidak salah itu (Bripka Didik) pembunuhan di Karawaci, 2012 yang lalu. Memang kalau kasus pidana prosesnya harus lama setelah inkrah baru bisa kita lakukan PTDH,” ujar Idham di halaman Dit Lantas Polda Metro Jaya, Rabu (18/10).
Selain memberhentikan 2 anggotanya, Kapolda juga memberikan penghargaan kepada 8 orang anggota yang dianggap berprestasi. 6 orang anggota berhasil melaksanakan tugas sebagai operator SIMAK BMN dalam melakukan rekonsiliasi data aset yang dimiliki Polda Metro Jaya dalam waktu singkat guna mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
Sedangkan dua anggota diberi penghargaan karena telah membantu dan menyelamatkan seorang ibu hamil dan melahirkan di dalam mobil dinas Patroli Sat Binmas Polres Metro Jakarta Utara.
“Anggota-anggota yang berprestasi kita reward mereka, kita beri penghargaan. Apakah itu dalam bentuk jabatan atau bentuk sekolah nantinya. Untuk anggota kita juga yang melakukan pelanggaran sesuai dengan kriteria pelanggaran juga kita tindak,” jelasnya.
Idham yakin, ganjaran berupa penghargaan kepada anggota yang berprestasi akan menjadi motivasi anggota lain untuk berbuat lebih kepada masyarakat. (Ayp)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
