Kapasitas Tempat Ibadah Sudah Boleh 100 Persen
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ANTARA/HO-Kemenag)
MerahPutih.com - Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan aturan turunan usai pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Salah satunya terkait kapasitas tempat ibadah yang boleh kembali penuh.
Baca Juga:
Pencabutan PPKM Diyakini Berdampak Positif ke Ekonomi Nasional
"Tempat ibadah menyesuaikan dengan instruksi Kemendagri. Jadi tetap sekarang dibebaskan, 100 persen," ujar Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/1).
Yaqut mengingatkan agar umat tetap disiplin terhadap protokol kesehatan selama didalam rumah ibadah.
"Tapi tetap di ruang-ruang tertutup harus memakai masker. Itu saja sih intinya. Ibadah sudah diperbolehkan 100 persen," sambungnya.
Selain itu, Yaqut mengungkapkan jemaah yang akan beribadah juga tidak perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Dia hanya menekankan pemakaian masker di ruang tertutup.
Baca Juga:
PPKM Dicabut, Anggota DPR Harap Kunjungan Wisman ke RI Meningkat
"Nggak, kalau PeduliLindungi tidak, tapi masker ya tetap dipakai. Preventif, namanya jaga-jaga," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin tetap menganjurkan penggunaan masker pasca penghapusan kebijakan PPKM. Namun, hal tersebut dikembalikan pada kesadaran masyarakat.
"Jadi gini, balik lagi pemakaian masker kita anjurkan untuk di ruangan tertutup dan sempit, di kerumunan, sebaiknya pakai," ujar Menkes Budi.
Kedisiplinan ini akan dikembalikan lagi ke setiap kebutuhan dan pribadi masyarakat tersebut.
"Kalau masyarakat merasa dia sehat, di udara terbuka kayak gini nggak perlu, ya nggak usah," imbuhnya. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
Gus Yaqut Tepis Tudingan Bos Maktour soal Pembagian Kuota Haji Khusus
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
KUA Dapat Tugas Baru, Jadi Ruang Konsultasi Keluarga dan Pencegahan Perceraian
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka, Komisi VIII DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK Jadikan Eks Menag Gus Yaqut Tersangka, Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya Selalu Kooperatif
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kouta Haji