MERAHPUTIH.COM - KEMENTERIAN Pertahanan (Kemenhan) memastikan tidak ada pelanggaran terkait dengan melintasnya kapal perang milik Amerika Serikat di Selat Malaka, beberapa waktu lalu. Hal itu diungkapkan Kepala Biro Infohan Kemenhan Brigjen Rico Ricardo Sirait.
"Itu merupakan jalur lintas internasional, ya,” kata dia kepada wartawan di kantor Kemenhan, Jumat (24/4).
Ia menegaskan jalur tersebut merupakan jalur lintas bebas sehingga ia memastikan tidak ada pelanggaran terkait dengan hal itu. “ALKI (alur laut kepulauan Indonesia) yang dilewati merupakan jalur freedom of movement international. Itu sudah dijawab juga oleh Mabes TNI bahwa tidak ada pelanggaran dalam hal tersebut," kata dia.
Baca juga:
Kemenhan akan Bangun Batalion TNI di Setiap Kabupaten/Kota, Bantu Kehidupan Masyarakat Setempat
Sebelumnya, pada 18 April 2026, kapal perang milik Amerika Serikat, USS Miguel Keith melintas di Selat Malaka. Selat Malaka merupakan jalur lintas internasional berdasarkan UNCLOS 1982, dengan kapal asing termasuk kapal perang memiliki hak lintas transit.
Indonesia, sebagai negara pantai bersama Malaysia dan Singapura, menjamin keamanan pelayaran internasional, tapi kapal asing wajib mematuhi aturan COLREG dan MARPOL.(knu)
Baca juga:
Menlu Sugiono Tak Masalah Kapal Perang AS Patroli di Selat Malaka, Ini Alasannya!