Kapal Pencuri Ikan Asal Vietnam Diringkus, Pakai Alat Tangkap Terlarang di Indonesia

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 18 September 2022
Kapal Pencuri Ikan Asal Vietnam Diringkus, Pakai Alat Tangkap Terlarang di Indonesia

Ilustrasi - Kapal Pengawas Hiu Macan 01 telah menangkap 1.001 kapal ikan yang melakukan praktik IUU Fishing sepanjang 2004 hingga 2022. ANTARA/HO-KKP.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Aksi pencurian ikan yang melibatkan nelayan asing tak henti-hentinya terjadi.

Buktinya, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), kembali meringkus dua kapal ikan asing (KIA) yang melakukan aktivitas illegal fishing di perairan Indonesia.

Direktur Jenderal PSDKP Laksamana Muda Adin Nurawaluddin menuturkan bahwa kedua KIA berbendera Vietnam tersebut ditangkap di perairan Natuna Utara.

Baca Juga:

Pemprov DKI Tambah 4 Kapal Layani Rute Kepulauan Seribu

Menurut Adin, selain melewati batas, kapal tersebut tidak memiliki dokumen perizinan yang sah dari pemerintah Republik Indonesia.

"Terkait alat tangkap, kedua kapal tersebut menggunakan alat tangkap terlarang berupa pair trawl,” ujar Adin dalam siaran pers, Minggu (18/9).

Adin menyampaikan bahwa kedua kapal pelaku illegal fishing tersebut dinakhodai oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang berinisial VVD dan PVS.

Dua kapal tersebut diawaki oleh 19 anak buah kapal (ABK), dengan rincian 4 ABK di kapal KG 9269 TS dan 15 ABK di kapal KG 9464 TS.

Penangkapan kedua KIA tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari informasi yang diterima pada tanggal 8 September 2022.

Kemudian, Kapal Pengawas (KP) Hiu 11 diterjunkan untuk melakukan pengejaran. Hingga pada tanggal 10 September 2022 kedua kapal berbendera Vietnam berhasil diringkus.

“Menurut informasi yang kami terima, disinyalir dua kapal ikan berbendera Vietnam sedang melakukan aktivitas di sekitar perairan laut Natuna Utara,” kata Adin.

Adin masih mengusut sudah berapa lama dan sejak kapan kapal Vietnam tersebut melakukan pencurian ikan di tanah air.

Baca Juga:

Kejagung Sita 2 Kapal Milik Surya Darmadi Senilai Rp 40 Miliar

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada (POA) Pung Nugroho Saksono menjelaskan, penangkapan dua KIA Vietnam yang diawali dari laporan masyarakat tersebut merupakan bukti efektifitas sistem pengawasan terpadu.

Sebagai informasi, KKP mengembangkan sistem pengawasan terpadu (integrated surveillance system/ISS) untuk secara efektif memberantas illegal fishing.

Selanjutnya KIA yang melanggar dan berhasil diamankan oleh pihak KKP akan dirampas untuk negara.

Tentu saja berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. Nantinya dimanfaatkan bagi pembangunan di bidang kelautan dan perikanan.

Mulai dari pendidikan, pelatihan, atau untuk digunakan oleh kelompok atau koperasi nelayan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan memperketat pengawasan di setiap wilayah perbatasan Indonesia. Sehingga laut Indonesia bisa dimanfaatkan dan menyejahterakan nelayan Indonesia. (Knu)

Baca Juga:

Bakamla Gagalkan Penyelundupan 90 Ton BBM Ilegal oleh Kapal Asing di Batam

#Illegal Fishing #Penangkapan Kapal #KKP
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pingsan Saat Pelepasan Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500, Presiden Prabowo Hubungi Menteri Trenggono
Trenggono menyampaikan, kondisinya baik-baik saja dan mengatakan, hanya mengalami kelelahan, sebagaimana hasil observasi dokter yang menanganinya.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 25 Januari 2026
Pingsan Saat Pelepasan Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500, Presiden Prabowo Hubungi Menteri Trenggono
Indonesia
Keluarga di Karanganyar Terima Jenazah FOO Hariadi Korban Pesawat Jatuh di Sulsel
Setelah disalatkan keluarga, jenazah dibawa ke Masjid Istiqomah untuk disalatkan warga kampung.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 25 Januari 2026
Keluarga di Karanganyar Terima Jenazah FOO Hariadi Korban Pesawat Jatuh di Sulsel
Indonesia
Menteri KKP Trenggono Pingsan saat Pimpin Upacara Persemayaman Korban Pesawat ATR 42-500
Menteri KKP, Wahyu Sakti Trenggono, pingsan saat memimpin upacara persemayaman korban kecelakaan pesawat ATR 42-500.
Soffi Amira - Minggu, 25 Januari 2026
Menteri KKP Trenggono Pingsan saat Pimpin Upacara Persemayaman Korban Pesawat ATR 42-500
Indonesia
Pesawat Patroli KKP Hilang, Dirjen Ipunk Terbang ke Maros Kawal Langsung Pencarian
Pesawat jenis ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport yang hilang kontak dalam penerbangan dari Yogyakarta menuju Makassar itu pesawat patroli KKP.
Wisnu Cipto - Sabtu, 17 Januari 2026
Pesawat Patroli KKP Hilang, Dirjen Ipunk Terbang ke Maros Kawal Langsung Pencarian
Indonesia
Kronologis Pesawat Patroli KKP Hilang Kontak di Maros, Sempat Terdeteksi Keluar Jalur
Pesawat tidak berada pada jalur yang seharusnya, sehingga Air Traffic Control (ATC) memberikan arahan ulang kepada pilot untuk melakukan koreksi posisi.
Wisnu Cipto - Sabtu, 17 Januari 2026
Kronologis Pesawat Patroli KKP Hilang Kontak di Maros, Sempat Terdeteksi Keluar Jalur
Indonesia
ATR Hilang Kontak di Maros Ternyata Pesawat Patroli KKP
Kementerian Kelautan dan Perikanan membenarkan pesawat jATR 42-500 milik IAT yang hilang kontak di Maros merupakan pesawat patroli mereka.
Wisnu Cipto - Sabtu, 17 Januari 2026
ATR Hilang Kontak di Maros Ternyata Pesawat Patroli KKP
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Indonesia Tenggelamkan 31 Kapal Asal China di Natuna, Masuk secara Ilegal
Indonesia dikabarkan menenggelamkan 31 kapal asal China. Kapal itu masuk ke perairan Indonesia secara ilegal.
Soffi Amira - Rabu, 26 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Indonesia Tenggelamkan 31 Kapal Asal China di Natuna, Masuk secara Ilegal
Indonesia
Kementerian KKP Klaim Tanggul Beton di Cilincing Berizin Lengkap dan Tak Ganggu Nelayan
KKP akan tetap mengawasi pelaksanaan proyek agar sesuai izin dan tidak merugikan masyarakat pesisir.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 September 2025
Kementerian KKP Klaim Tanggul Beton di Cilincing Berizin Lengkap dan Tak Ganggu Nelayan
Indonesia
KKP: Tanggul Laut Beton Proyek Reklamasi KCN Sudah Kantongi Izin PKKPRL
Tanggul beton di perairan Cilincing sudah mengantongi izin resmi berupa persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL).
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
KKP: Tanggul Laut Beton Proyek Reklamasi KCN Sudah Kantongi Izin PKKPRL
Indonesia
Tanggul Beton Laut Cilincing PT KCN Proyek Reklamasi, Bukan Bagian Giant Sea Wall
Hasil verifikasi KKP menemukan tanggul beton itu merupakan bagian dari proyek reklamasi pantai milik PT Karya Citra Nusantara (KCN).
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tanggul Beton Laut Cilincing PT KCN Proyek Reklamasi, Bukan Bagian Giant Sea Wall
Bagikan