Kanwil DJP Jawa Tengah II Sita Aset Tujuh Penunggak Pajak Rp 2,7 Miliar


Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II, Kantor menyita aset penunggak pajak, Jumat (30/8). (Foto: Merahputih.com/Ismail)
MERAHPUTIH.COM - DIREKTORAT Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta menyita aset tujuh penunggak pajak di Solo. Hal itu dilakukan sebagai upaya pencairan piutang pajak dalam rangka mengamankan penerimaan negara.
Kepala KPP Pratama Surakarta Herry Wirawan mengatakan penyitaan tersebut tetap dilakukan di tengah momentum pilkada sebagai wujud komitmen KPP Pratama Surakarta dalam melaksanakan amanah undang-undang, khususnya terkait dengan penegakan hukum di bidang perpajakan.
“Ini merupakan bagian program Pekan Sita agar wajib pajak bisa memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak,” kata Herry, Jumat (30/8).
Dia mengatakan berdasarkan data dari JSPN KPP Pratama Surakarta, aset milik ketujuh penunggak pajak yang menjadi objek sita antara lain berupa lima unit mobil, dua unit truk, dan satu unit sepeda motor. Untuk total nilai taksiran sebesar Rp 722 juta sebagai jaminan atas tunggakan pajak sebesar Rp 2,7 miliar.
Baca juga:
Perbanyak Kelas Menengah, Pemerintah Tambah Kuota Kredit Rumah dan Subsidi Pajak
“Tunggakan pajak tujuh wajib pajak sebesar Rp 2,7 miliar. Penyitaan ini dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.
KPP Pratama Surakarta, kata dia, senantiasa mengedepankan tindakan persuasif, terhadap wajib pajak yang tidak memiliki iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya, dilakukan serangkaian penagihan aktif. Mulai penerbitan surat teguran, penyampaian surat paksa, sampai akhirnya penyitaan dilakukan.
“Dengan dilakukannya tindakan penyitaan, aset milik wajib pajak berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak,” ucap dia.
Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Surakarta Bayu Hariadi menambahkan, apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan pajak sampai dengan jangka waktu sesuai undang-undang, akan dilanjutkan dengan lelang atas barang sitaan.
“Kegiatan penyitaan aset penunggak pajak, selain sebagai upaya pencairan piutang pajak, dalam pelaksanaannya merupakan langkah strategis DJP dalam upaya penegakan hukum di bidang perpajakan. Ini juga memberikan rasa keadilan, sekaligus memberikan deterrent effect bagi para penunggak pajak,” pungkasnya.(Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
Cara Pemerintah Cari Pemasukan 2025 Rp 2.189 Triliun Dari Pajak
Bagikan
Berita Terkait
Pemkot Pastikan Revitalisasi Segaran Peninggalan Era PB X tak Langgar UU Cagar Budaya

KemenPU Tinjau Gedung DPRD Solo yang Dibakar saat Demonstrasi, Biaya Perbaikan Bakal Diusulkan ke Pemerintah Pusat

Pemkot Solo Cabut Status Siaga Darurat setelah Kerusuhan, kini Jadi Transisi Darurat Bencana Sosial

Polisi Temukan Mobil yang Dipakai Membawa Lari Uang Nasabah Bank Jateng Wonogiri, Uang Rp 10 Miliar Lenyap

Cegah Rabies, Pemkot Solo Sediakan 1.100 Kuota Vaksin Gratis

Peringati 7 Hari Kematian Affan Kurniawan, Ojol Solo Nyalakan Lilin dan Pasang Bendera Setengah Tiang

Aktivis Sebut Penonaktifan 5 Anggota DPR RI Bodohi Rakyat, Gaji Tetap Diterima

Solo International Performing Arts 2025 Diramaikan 9 Negara, Perkuat Posisi sebagai Kota Budaya Dunia

Warga Solo Ramai Pasang Spanduk Tolak Tindakan Anarkistis

Perbaikan Kerusakan Fasilitas Umum akibat Demo Ricuh di Solo Pakai Biaya Tidak Terduga
