Kanwil DJP Jawa Tengah II Sita Aset Tujuh Penunggak Pajak Rp 2,7 Miliar

Dwi AstariniDwi Astarini - Sabtu, 31 Agustus 2024
Kanwil DJP Jawa Tengah II Sita Aset Tujuh Penunggak Pajak Rp 2,7 Miliar

Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II, Kantor menyita aset penunggak pajak, Jumat (30/8). (Foto: Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - DIREKTORAT Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta menyita aset tujuh penunggak pajak di Solo. Hal itu dilakukan sebagai upaya pencairan piutang pajak dalam rangka mengamankan penerimaan negara.

Kepala KPP Pratama Surakarta Herry Wirawan mengatakan penyitaan tersebut tetap dilakukan di tengah momentum pilkada sebagai wujud komitmen KPP Pratama Surakarta dalam melaksanakan amanah undang-undang, khususnya terkait dengan penegakan hukum di bidang perpajakan.

“Ini merupakan bagian program Pekan Sita agar wajib pajak bisa memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak,” kata Herry, Jumat (30/8).

Dia mengatakan berdasarkan data dari JSPN KPP Pratama Surakarta, aset milik ketujuh penunggak pajak yang menjadi objek sita antara lain berupa lima unit mobil, dua unit truk, dan satu unit sepeda motor. Untuk total nilai taksiran sebesar Rp 722 juta sebagai jaminan atas tunggakan pajak sebesar Rp 2,7 miliar.

Baca juga:

Perbanyak Kelas Menengah, Pemerintah Tambah Kuota Kredit Rumah dan Subsidi Pajak



“Tunggakan pajak tujuh wajib pajak sebesar Rp 2,7 miliar. Penyitaan ini dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.

KPP Pratama Surakarta, kata dia, senantiasa mengedepankan tindakan persuasif, terhadap wajib pajak yang tidak memiliki iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya, dilakukan serangkaian penagihan aktif. Mulai penerbitan surat teguran, penyampaian surat paksa, sampai akhirnya penyitaan dilakukan.

“Dengan dilakukannya tindakan penyitaan, aset milik wajib pajak berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak,” ucap dia.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Surakarta Bayu Hariadi menambahkan, apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan pajak sampai dengan jangka waktu sesuai undang-undang, akan dilanjutkan dengan lelang atas barang sitaan.

“Kegiatan penyitaan aset penunggak pajak, selain sebagai upaya pencairan piutang pajak, dalam pelaksanaannya merupakan langkah strategis DJP dalam upaya penegakan hukum di bidang perpajakan. Ini juga memberikan rasa keadilan, sekaligus memberikan deterrent effect bagi para penunggak pajak,” pungkasnya.(Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

Cara Pemerintah Cari Pemasukan 2025 Rp 2.189 Triliun Dari Pajak

#Solo #Pajak
Bagikan
Ditulis Oleh

Dwi Astarini

Love to read, enjoy writing, and so in to music.

Berita Terkait

Indonesia
Bertemu di Masjid Agung PB XIV Hangabehi Berpelukan dengan PB XVI Purbaya
Purbaya yang duduk di shaf depan langsung menghampiri kakaknya, Hangabehi, yang sama-sama berada di shaf depan.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Desember 2025
Bertemu di Masjid Agung PB XIV Hangabehi Berpelukan dengan PB XVI Purbaya
Indonesia
Libur Nataru, Daop 6 Yogyakarta Tambah 6 KA dari Solo dan Sediakan 391 Ribu Kursi
Tambahan tersebut termasuk jumlah kursi yang tersedia 3,8 juta kursi yang bisa dimanfaatkan masyarakat.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Desember 2025
Libur Nataru, Daop 6 Yogyakarta Tambah 6 KA dari Solo dan Sediakan 391 Ribu Kursi
Indonesia
Bantu Aceh dan Sumatra, UNS Kirim Tim Medis dan Logistik
Tim awal yang diberangkatkan adalah tim SAR, karena kondisi lapangan di Aceh dilaporkan cukup sulit.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Desember 2025
Bantu Aceh dan Sumatra, UNS Kirim Tim Medis dan Logistik
Indonesia
PMI Kota Solo Kirim 500 Kantong Darah untuk Bantuan Bencana Banjir di Pulau Sumatra, Penuhi Kebutuhan Darah
Pengiriman bantuan kemanusiaan ini merupakan respons cepat PMI Surakarta dalam mendukung upaya penanggulangan dampak bencana di wilayah tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
PMI Kota Solo Kirim 500 Kantong Darah untuk Bantuan Bencana Banjir di Pulau Sumatra, Penuhi Kebutuhan Darah
Indonesia
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Resmikan Pelayanan Imigrasi di Mal, Sebut Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Kehadiran layanan ini merupakan bentuk inovasi sekaligus strategi mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Resmikan Pelayanan Imigrasi di Mal, Sebut Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Indonesia
Tak Ada Bantuan Pusat, Pemkot Bakal Hentikan Operasional Batik Solo Trans
Pemkot Solo menunggu kepastian pembiayaan BST koridor 5 dan koridor 6 sampai akhir 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Desember 2025
Tak Ada Bantuan Pusat, Pemkot Bakal Hentikan Operasional Batik Solo Trans
Indonesia
Nataru 2025/2026, Angkasa Pura Berikan Potongan Tarif Jasa Bandara 50 Persen
Potongan tarif pembelian tiket penerbangan dimulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.
Dwi Astarini - Sabtu, 29 November 2025
Nataru 2025/2026, Angkasa Pura Berikan Potongan Tarif Jasa Bandara 50 Persen
Indonesia
Pemkot Solo Tahan Dana Hibah Rp 200 Juta, PB XIV Hangabehi Mengaku tak Tahu-Menahu
Penghentian itu terjadi akibat adanya konflik dua raja setelah mangkatnya Sinuhun Paku Buwono (PB) XIII pada 2 November lalu.
Dwi Astarini - Jumat, 28 November 2025
Pemkot Solo Tahan Dana Hibah Rp 200 Juta, PB XIV Hangabehi Mengaku tak Tahu-Menahu
Indonesia
DPRD Solo Setujui APBD 2026 Pemkot Rp2,1 Triliun, Makan Minum Rapat Dipangkas
Penurunan APBD tahun ini disebabkan dampak pemangkasan transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat, memaksa pemkot dan DPRD menyesuaikan anggaran menyeluruh.
Dwi Astarini - Jumat, 28 November 2025
DPRD Solo Setujui APBD 2026 Pemkot Rp2,1 Triliun, Makan Minum Rapat Dipangkas
Indonesia
Tedjowulan Laporkan PB XIV Hamangkunegoro ke Kementerian Kebudayaan, Pembentukan Bebadan Baru Jadi Perkara
Pemberian surat peringatan tersebut dilakukan karena melakukan pelantikan bebadan/organisasi baru di keraton.
Dwi Astarini - Kamis, 27 November 2025
Tedjowulan Laporkan PB XIV Hamangkunegoro ke Kementerian Kebudayaan, Pembentukan Bebadan Baru Jadi Perkara
Bagikan