Kanwil DJP Jawa Tengah II Blokir Rekening 199 Wajib Pajak, Tunggak Pembayaran Rp 109,4 Miliar

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 15 April 2026
Kanwil DJP Jawa Tengah II Blokir Rekening 199 Wajib Pajak, Tunggak Pembayaran Rp 109,4 Miliar

Wajib pajak konsultasi pembayaran pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II, Selasa (14/4). (Foto: Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II lewat 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayahnya memblokir rekening secara serentak terhadap 199 wajib pajak dengan total nilai utang pajak mencapai Rp 109,4 miliar. Hal itu dilakukan terhadap wajib pajak yang kedapatan belum membayar pajak tahunan.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Teguh Budiharto mengatakan pemblokiran dilaksanakan serentak pada 7 April 2026 ini melibatkan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) yang bekerja sama dengan 21 lembaga jasa keuangan (LJK) sektor perbankan di wilayah Jakarta dan Tangerang.

Langkah ini menjadi bagian dari penegakan hukum yang bertujuan mengamankan target penerimaan negara pada 2026 melalui pencairan piutang pajak. “Pemblokiran ini bukanlah tindakan yang diambil secara tiba-tiba. Sebelum sampai pada tahap ini, DJP telah menempuh jalur edukasi dan persuasif, termasuk tindakan penagihan aktif mulai dari penyampaian surat teguran hingga surat paksa,” kata Teguh, Selasa (13/4).

Baca juga:

6,6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Lewat Coretax, Terus Meningkat



Ia mengatakan pemblokiran rekening merupakan langkah lanjutan ketika seluruh tahapan tersebut tidak menghasilkan pelunasan utang pajak. "Pemblokiran ini langkah pengamanan aset sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 (PMK 61/2023) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Kami ingin memastikan tidak ada pemindahan aset agar piutang negara dapat segera dicairkan," kata Teguh.

Teguh menambahkan tindakan ini bertujuan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi wajib pajak yang tidak kooperatif, sekaligus menjaga rasa keadilan bagi wajib pajak yang selama ini telah patuh.

Sesuai dengn ketentuan Pasal 29 dan Pasal 30 PMK 61/2023, DJP berwenang mengajukan permintaan pemblokiran rekening secara tertulis kepada pihak perbankan. “Berdasarkan permintaan tersebut, bank wajib memblokir dana milik penanggung pajak sebesar utang pajak beserta biaya penagihan, sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat permintaan pemblokiran,” paparnya

Meskipun telah dilakukan pemblokiran, Kanwil DJP Jawa Tengah II tetap membuka ruang bagi
penanggung pajak untuk melunasi utang pajaknya. Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 PMK
61/2023, pemblokiran dapat dicabut dan tidak dilanjutkan ke tahap penyitaan apabila penanggung pajak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, antara lain dengan melunasi seluruh tunggakan pajak beserta biaya penagihan atau memberikan jaminan yang memadai atas utang pajak tersebut.

“Bagi wajib pajak yang belum dapat melunasi utang pajak secara sekaligus, masih ada opsi permohonan pembayaran secara angsuran atau pengurangan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap dia.


Ia mengimbau seluruh wajib pajak yang terdampak untuk segera berkoordinasi dengan KPP terdaftar. Langkah ini diperlukan guna klarifikasi dan percepatan pelunasan utang pajak demi mendukung pembangunan nasional.(Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

Pendapatan Negara Rp 574,9 triliun, Pajak Orang Pribadi Naik 15,8 Persen





#Pajak #Wajib Pajak #Kanwil DJP Jateng
Bagikan
Ditulis Oleh

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).

Berita Terkait

Indonesia
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Pekerjaan bebas yang dimaksud antara lain tenaga ahli; seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Indonesia
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Setoran pajak yang berasal dari orang pribadi tercatat sebanyak 10.962.917 SPT orang pribadi karyawan dan 1.504.209 SPT orang pribadi nonkaryawan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Indonesia
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Pembebasan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Indonesia
Purbaya Bantah Bakal Periksa Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty, Tegur Bea Cukai
Kebijakan tax amnesty dapat membuka ruang tekanan terhadap pegawai pajak, baik karena adanya potensi suap maupun karena harus menghadapi pemeriksaan berulang.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Mei 2026
Purbaya Bantah Bakal Periksa Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty, Tegur Bea Cukai
Indonesia
Mobil dan Motor Listrik Dapat Insentif Pajak Baru Mulai Juni, Hybrid Tidak Masuk Skema
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan insentif pajak baru bagi kendaraan listrik (EV) akan mulai berlaku Juni 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 07 Mei 2026
Mobil dan Motor Listrik Dapat Insentif Pajak Baru Mulai Juni, Hybrid Tidak Masuk Skema
Indonesia
Subsidi Bengkak, Pemerintah Bakal Tutup Lewat Pajak Keuntungan dan Bea Keluar Batubara dan Nikel
Selama ini komoditas batubara dan nikel belum dikenakan bea keluar sehingga kerap membuka celah praktik under-invoicing dan potensi penyelundupan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
Subsidi Bengkak, Pemerintah Bakal Tutup Lewat Pajak Keuntungan dan Bea Keluar Batubara dan Nikel
Indonesia
Penerimaan Pajak Bakal Meleset Rp 484 Triliun, Aktivitas Ekonomi Riil Hanya Musiman
Pajak yang mencerminkan aktivitas ekonomi riil seperti Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan PPh Final masing-masing hanya tumbuh 5,4 persen dan 5,1 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Penerimaan Pajak Bakal Meleset Rp 484 Triliun, Aktivitas Ekonomi Riil Hanya Musiman
Indonesia
Purbaya Janji Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak Sebelum Daya Beli Masyarakat Membaik
Kinerja perekonomian nasional ditopang oleh konsumsi, investasi, dan perdagangan. Pemerintah berfokus menjaga sektor swasta agar terus bertumbuh.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Purbaya Janji Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak Sebelum Daya Beli Masyarakat Membaik
Indonesia
DPR Ingatkan Risiko Pajak Selat Malaka, Bisa Picu Konflik Internasional
TB Hasanuddin mengingatkan risiko wacana pajak di Selat Malaka yang berpotensi melanggar UNCLOS dan memicu konflik serta respons negatif internasional.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
DPR Ingatkan Risiko Pajak Selat Malaka, Bisa Picu Konflik Internasional
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menginstruksikan gubernur di seluruh daerah untuk membebaskan pajak kendaraan listrik.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Bagikan