MERAHPUTIH.COM - KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II lewat 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayahnya memblokir rekening secara serentak terhadap 199 wajib pajak dengan total nilai utang pajak mencapai Rp 109,4 miliar. Hal itu dilakukan terhadap wajib pajak yang kedapatan belum membayar pajak tahunan.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Teguh Budiharto mengatakan pemblokiran dilaksanakan serentak pada 7 April 2026 ini melibatkan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) yang bekerja sama dengan 21 lembaga jasa keuangan (LJK) sektor perbankan di wilayah Jakarta dan Tangerang.
Langkah ini menjadi bagian dari penegakan hukum yang bertujuan mengamankan target penerimaan negara pada 2026 melalui pencairan piutang pajak. “Pemblokiran ini bukanlah tindakan yang diambil secara tiba-tiba. Sebelum sampai pada tahap ini, DJP telah menempuh jalur edukasi dan persuasif, termasuk tindakan penagihan aktif mulai dari penyampaian surat teguran hingga surat paksa,” kata Teguh, Selasa (13/4).
Baca juga:
6,6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Lewat Coretax, Terus Meningkat
Ia mengatakan pemblokiran rekening merupakan langkah lanjutan ketika seluruh tahapan tersebut tidak menghasilkan pelunasan utang pajak. "Pemblokiran ini langkah pengamanan aset sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 (PMK 61/2023) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Kami ingin memastikan tidak ada pemindahan aset agar piutang negara dapat segera dicairkan," kata Teguh.
Teguh menambahkan tindakan ini bertujuan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi wajib pajak yang tidak kooperatif, sekaligus menjaga rasa keadilan bagi wajib pajak yang selama ini telah patuh.
Sesuai dengn ketentuan Pasal 29 dan Pasal 30 PMK 61/2023, DJP berwenang mengajukan permintaan pemblokiran rekening secara tertulis kepada pihak perbankan. “Berdasarkan permintaan tersebut, bank wajib memblokir dana milik penanggung pajak sebesar utang pajak beserta biaya penagihan, sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat permintaan pemblokiran,” paparnya
Meskipun telah dilakukan pemblokiran, Kanwil DJP Jawa Tengah II tetap membuka ruang bagi
penanggung pajak untuk melunasi utang pajaknya. Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 PMK
61/2023, pemblokiran dapat dicabut dan tidak dilanjutkan ke tahap penyitaan apabila penanggung pajak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, antara lain dengan melunasi seluruh tunggakan pajak beserta biaya penagihan atau memberikan jaminan yang memadai atas utang pajak tersebut.
“Bagi wajib pajak yang belum dapat melunasi utang pajak secara sekaligus, masih ada opsi permohonan pembayaran secara angsuran atau pengurangan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap dia.
Ia mengimbau seluruh wajib pajak yang terdampak untuk segera berkoordinasi dengan KPP terdaftar. Langkah ini diperlukan guna klarifikasi dan percepatan pelunasan utang pajak demi mendukung pembangunan nasional.(Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
Pendapatan Negara Rp 574,9 triliun, Pajak Orang Pribadi Naik 15,8 Persen