Kampus Kekerasan Seksual di Berbagai Kampus Bermunculan, Kemendiktisaintek Wajib Lakukan Evaluasi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Kampus Kekerasan Seksual di Berbagai Kampus Bermunculan, Kemendiktisaintek Wajib Lakukan Evaluasi

Ilustrasi kekerasan perempuan. (Foto: Pixabay/Roszie)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ramai jadi sorotan kasus kekerasan seksual di berbagai kampus negeri ternama seperti di Universitas Indonesia, Institute Teknologi Bandung dan IPB yang jadi perbincangan publik setelah viral di media sosial.

Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) melakukan evaluasi total terhadap sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

“Kita tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual di kampus. Tindakan tegas harus diambil Kemendiktiksaintek," ujar Habib dikutip di Jakarta, Kamis.

Hal itu dia sampaikan merespons kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus, termasuk dugaan kasus pelecehan seksual secara verbal yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) dan melibatkan 16 mahasiswa.

Baca juga:

Kasus FH UI Jadi Sorotan Publik, Puan: Kekerasan Seksual Harus Ditindak Tegas

Habib menegaskan, kekerasan seksual di lingkungan kampus merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan dunia pendidikan. Menurut dia, lembaga pendidikan seharusnya menjadi ruang untuk menanamkan nilai penghormatan, kesetaraan, dan hubungan yang beradab.

“Ironisnya banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi di kalangan pelaku pendidikan tinggi di Tanah Air akhir-akhir ini,” katanya.

Habib Syarief juga menyoroti kasus serupa tidak hanya terjadi di UI. Sebelumnya, dugaan kekerasan seksual juga terjadi di Universitas Budi Luhur (UBL) yang melibatkan dosen terhadap mahasiswa serta di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) yang melibatkan mahasiswa terhadap dosen.

Melihat tren tersebut, ia menilai, penanganan kekerasan seksual tidak dapat dilakukan secara parsial dan diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing kampus.

“Penanganan kasus tidak boleh dilakukan secara parsial dan diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing kampus. Ini sudah menjadi persoalan nasional yang membutuhkan intervensi dan kebijakan menyeluruh dari pemerintah,” ujarnya.

#Kekerasan Seksual #ITB #UI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Menteri PPPA Larang Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Secara Restorative Justice
Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan damai.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Menteri PPPA Larang Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Secara Restorative Justice
Indonesia
PBNU Minta Jangan Hakimi Pesantren Akibat Ulah Bejat Segelintir Oknum Akibat Kasus Kekerasan Seksual
PBNU mendukung penuh langkah penegakan hukum sekaligus penguatan sistem perlindungan santri secara internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
PBNU Minta Jangan Hakimi Pesantren Akibat Ulah Bejat Segelintir Oknum Akibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Komisi X DPR Desak Investigasi Transparan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UPN Veteran Yogyakarta
DPR menilai kasus dugaan kekerasan seksual di UPN Veteran Yogyakarta sudah masuk kategori darurat dan tak boleh ditutup-tutupi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
Komisi X DPR Desak Investigasi Transparan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UPN Veteran Yogyakarta
Indonesia
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Momentum penting bagi pesantren, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk membangun komitmen dalam memberantas kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Indonesia
Menag Nasaruddin Umar: Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Tak Cukup dengan Regulasi
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pencegahan kekerasan seksual di pesantren tidak cukup hanya lewat regulasi, tetapi juga perubahan budaya dan relasi sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Mei 2026
Menag Nasaruddin Umar: Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Tak Cukup dengan Regulasi
Indonesia
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Kementerian Agama mencabut izin operasional pondok pesantren terkait dugaan kekerasan seksual dan menegaskan pelaku harus dihukum berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
LIBRA Platform Asisten AI Berstandar Enterprise Diluncurkan di ITB
Pemanfaatan AI dapat membantu organisasi meningkatkan efisiensi serta mendorong daya saing Indonesia serta menambah pondasi dalam bangunan kedaulatan digital di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Mei 2026
LIBRA Platform Asisten AI Berstandar Enterprise Diluncurkan di ITB
Indonesia
Soroti Kasus Dugaan Pelecehan di Ponpes Pati, DPR Desak Negara ‘Selamatkan’ para Korban
Korban ialah kelompok rentan yang butuh pendekatan layanan kesehatan yang sensitif dan berperspektif korban.
Dwi Astarini - Jumat, 08 Mei 2026
Soroti Kasus Dugaan Pelecehan di Ponpes Pati, DPR Desak Negara ‘Selamatkan’ para Korban
Indonesia
Sebut Kekerasan Seksual di Pati Tindakan Biadab, Wakil Ketua Komisi IX DPR Tekankan Perlindungan Korban
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI mengecam kasus dugaan kekerasan seksual di Pati dan meminta korban mendapat perlindungan serta pendampingan menyeluruh.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Sebut Kekerasan Seksual di Pati Tindakan Biadab, Wakil Ketua Komisi IX DPR Tekankan Perlindungan Korban
Indonesia
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Terungkap, Polisi Sebut Modus Pengobatan Spiritual
Polresta Pati mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo. Polisi menyebut pelaku memakai modus pengobatan spiritual.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Terungkap, Polisi Sebut Modus Pengobatan Spiritual
Bagikan