Kampanye Pilkada 2024 Dimulai, KPU Peringatkan Kontestan agar Taat Aturan


Anggota KPU, Idham Holik. Foto: Dok/KPU
MerahPutih.com - Kampanye Pilkada 2024 sudah dimulai hari Rabu (25/9). Kampanye akan berlangsung dalam rentang waktu 60 hari hingga 23 November 2024 mendatang.
Anggota KPU, Idham Holik, mengingatkan pasangan calon kepala daerah, tim sukses, tim pemenangan, serta relawan, agar mematuhi aturan selama masa kampanye Pilkada 2024.
"Kami yakin kepada tim pasangan calon beserta relawan dapat mematuhi aturan-aturan kampanye yang diberlakukan untuk Pilkada serentak nasional 2024 ini," ujar Idham kepada wartawan, Rabu (25/9).
Menurut Idham, kampanye merupakan representasi atau cermin peradaban demokrasi.
Baca juga:
KPU Kosultasikan Aturan Pemungutan dan Perhitungan Hasil Pilkada ke DPR
“Masyarakat Indonesia atau pasangan calon seluruhnya memiliki komitmen baik untuk meningkatkan kualitas demokrasi elektoral dengan cara mematuhi aturan kampanye," tutur Idham.
Idham optimistis, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menindak seluruh pelanggaran Pilkada 2024 yang dilakukan paslon, timses, atau relawan.
“Bawaslu akan melakukan penindakan sesuai kewenangan atributif yang diberikan undang-undang kepada Bawaslu sesuai tingkatannya," jelas Idham.
Baca juga:
Sekadar informasi, dalam Pilkada 2024 ini ada 1.553 pasangan calon yang terdiri di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, ada 103 pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur.
Lalu, 1.166 pasangan calon bupati dan calon wakil bupati. Kemudian, 284 pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN

KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru

Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan

KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat

KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik

KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
