Kampanye Pilkada 2024 Dimulai, KPU Peringatkan Kontestan agar Taat Aturan
Anggota KPU, Idham Holik. Foto: Dok/KPU
MerahPutih.com - Kampanye Pilkada 2024 sudah dimulai hari Rabu (25/9). Kampanye akan berlangsung dalam rentang waktu 60 hari hingga 23 November 2024 mendatang.
Anggota KPU, Idham Holik, mengingatkan pasangan calon kepala daerah, tim sukses, tim pemenangan, serta relawan, agar mematuhi aturan selama masa kampanye Pilkada 2024.
"Kami yakin kepada tim pasangan calon beserta relawan dapat mematuhi aturan-aturan kampanye yang diberlakukan untuk Pilkada serentak nasional 2024 ini," ujar Idham kepada wartawan, Rabu (25/9).
Menurut Idham, kampanye merupakan representasi atau cermin peradaban demokrasi.
Baca juga:
KPU Kosultasikan Aturan Pemungutan dan Perhitungan Hasil Pilkada ke DPR
“Masyarakat Indonesia atau pasangan calon seluruhnya memiliki komitmen baik untuk meningkatkan kualitas demokrasi elektoral dengan cara mematuhi aturan kampanye," tutur Idham.
Idham optimistis, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menindak seluruh pelanggaran Pilkada 2024 yang dilakukan paslon, timses, atau relawan.
“Bawaslu akan melakukan penindakan sesuai kewenangan atributif yang diberikan undang-undang kepada Bawaslu sesuai tingkatannya," jelas Idham.
Baca juga:
Sekadar informasi, dalam Pilkada 2024 ini ada 1.553 pasangan calon yang terdiri di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, ada 103 pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur.
Lalu, 1.166 pasangan calon bupati dan calon wakil bupati. Kemudian, 284 pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Lewat 'Be Open Minded', JBL Rayakan Keterbukaan dan Inovasi dalam Musik
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan