Kampanye di Kampus Hanya Boleh pada Hari Sabtu dan Minggu
Ilustrasi Pemilu 2024. ANTARA/ilustrator/Kliwon
MerahPutih.com - Kampus atau perguruan tinggi boleh dijadikan sebagai salah satu tempat untuk berkampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut, kampanye di kampus hanya boleh dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu.
Ketentuan tersebut sudah termaktub dalam rancangan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
Baca Juga:
PDIP Tak Masalah Waktu Kampanye Pilkada DKI Cuma 30 Hari
Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan, kampanye Pemilu 2024 di kampus hanya boleh pada hari Sabtu dan Minggu dimaksudkan agar kegiatan pembelajaran tidak terganggu.
Adapun penyebutan hari Sabtu dan Minggu, lanjut Mellaz, dilakukan untuk menghindari penggunaan kata hari libur. Pasalnya, definisi hari libur cukup luas dan bisa mencakup libur nasional dan keagamaan.
"Sehingga kami melihat tidak tepat membuka ruang itu," ujar August Mellaz kepada awak media di Jakarta, Selasa (26/9).
Mellaz mengungkapkan, dalam draf PKPU turut diatur bahwa kampanye hanya boleh dilaksanakan di tempat pendidikan berupa perguruan tinggi.
Ajang promosi diri dan gagasan itu tidak boleh digelar di sekolah mulai dari TK hingga SMA, karena siswa belum masuk usia memilih.
"SLTA/sederajat itu tidak (boleh ada kampanye) karena pertimbangannya belum semuanya punya hak pilih. Kami dapat masukan dari Kemendikbud, Kemenag, dan KPAI," terangnya.
Baca Juga:
Bawaslu Ingatkan Pemberitaan Kampanye Pemilu 2024 Tak Ada Unsur Fitnah-Penghinaan
Mellaz menambahkan, dalam rancangan PKPU itu juga dinyatakan pula bahwa pelaksanaan kampanye di kampus harus mendapatkan izin dari rektor atau jabatan sederajat.
Selain itu, kegiatan kampanye hanya boleh diikuti oleh sivitas akademika.
Revisi PKPU tentang Kampanye ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023).
Lewat putusan tersebut, MK mengubah bunyi Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu menjadi:
"(Peserta pemilu dilarang) menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu," tutup dia. (Knu)
Baca Juga:
Korlantas Gelar Latihan Khusus Pengawalan Capres-Cawapres saat Kampanye Pemilu 2024
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat