Kampanye Daring, 40 Akun Medsos Milik Gibran-Teguh dan Bajo Telah Didaftarkan KPU

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 29 September 2020
Kampanye Daring, 40 Akun Medsos Milik Gibran-Teguh dan Bajo Telah Didaftarkan KPU

Pasangan Gibran-Teguh dapat nomor undian satu dan Bajo mendapatkan undian nomor dua di Pilwakot Solo, Jawa Tengah, Kamis (24/9). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Jawa Tengah telah menerima pendaftaran 40 akun media sosial (medsos) milik kedua paslon di Pilwakot Solo 2020. Akun medsos yang telah didaftarkan KPU boleh dijadikan sebagai alat kampanye paslon selama tahapan masa kampanye berlangsung.

Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, mengatakan sudah ada 40 akun medsos milik kedua paslon yang bertarung di Pilwakot Solo. Kedua pason tersebut adalah cawali dan cawawali Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-FX Supadrjo.

"Puluhan akun medasos ini telah kami verifikasi sebagai alat medsos untuk kampanye daring di masa kampanye Pilwakot Solo mulai tanggal 26 September sampai 5 Desember," ujar Nurul pada MerahPutih.com, Senin (28/9).

Baca Juga

Parpol Bertanggung Jawab Terhadap Kepatuhan Protokol Kesehatan Saat Pilkada 2020

Nurul menjelaskan dari 40 akun medasos tersebut masing-masing paslon mendaftarkan 20 akun medsos. Akun medsos ini hanya diperbolehkan untuk kampanye dan tidak diperbolehkan untuk kegiatan lain.

"Maksimal kami batasi 20 akun untuk semua jenis aplikas. Kalau mendaftarkannya melebihi ketentuan kami coret," tutur dia.

Paslon Gibran-Teguh dan Bagyo-Supardjo mengikuti dekalrasi kampanye damai Pilwakot Solo, Sabtu (26/9). (MP/Ismail)
Paslon Gibran-Teguh dan Bagyo-Supardjo mengikuti dekalrasi kampanye damai Pilwakot Solo, Sabtu (26/9). (MP/Ismail)

Dasar aturan terkait pendaftaran akun medsos terssebut, kata dia, tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 pasal 47. Sesuai aruran tersebut akun medsos harus diserahkan paling lambat sebelum masuk tahapan kampanye pada tanggal 26 September 2020.

"Sebanyak 40 akun medsos ini juga diserahkan Polresta Surakarta dan Bawaslu untuk dilakukan pengawasan saat digunakan untuk kampanye," tutup Nurul.

Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono membenarkan telah menerima salinan data akun medsos milik kedua paslon yang telah didaftarkan KPU. Ia pun langsung menggandeng tim Cyber Crime Polresta Surakarta dalam pengawasan akun selama tahapan kampanye.

Baca Juga

Catat Nih! Polri Tak Keluarkan Ijin Keramaian Saat Pilkada 2020

"Jangan sampai akun ini disalahgunakan untuk menyebarkan konten hoaks, SARA, kampanye hitam, dan provokatif," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

#Pilkada Serentak #Pilkada 2020 #Pilkada Solo
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
Paslon Dukungan Jokowi-Gibran Ditetapkan KPU, Jokowi Bilang Begini
Jokowi memberikan tanggapan hasil Pilkada Solo tersebut. Dia berharap Solo lebih baik dalam penataan tata ruang kota.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 Januari 2025
Paslon Dukungan Jokowi-Gibran Ditetapkan KPU, Jokowi Bilang Begini
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
PDIP Tak Ajukan Gugatan ke MK, KPU Solo Tetapkan Respati-Astrid Menangi Pilkada
PDIP tak ajukan gugatan, KPU Solo tetapkan Respasti-Astrid sebagai pemenang Pilkada.
Soffi Amira - Rabu, 08 Januari 2025
PDIP Tak Ajukan Gugatan ke MK, KPU Solo Tetapkan Respati-Astrid Menangi Pilkada
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Indonesia
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Indonesia
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya membeberkan data terkini terkait petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia sepanjang pelaksanaan Pilkada 2024.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Desember 2024
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Bagikan