Kampanye Daring, 40 Akun Medsos Milik Gibran-Teguh dan Bajo Telah Didaftarkan KPU
Pasangan Gibran-Teguh dapat nomor undian satu dan Bajo mendapatkan undian nomor dua di Pilwakot Solo, Jawa Tengah, Kamis (24/9). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Jawa Tengah telah menerima pendaftaran 40 akun media sosial (medsos) milik kedua paslon di Pilwakot Solo 2020. Akun medsos yang telah didaftarkan KPU boleh dijadikan sebagai alat kampanye paslon selama tahapan masa kampanye berlangsung.
Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, mengatakan sudah ada 40 akun medsos milik kedua paslon yang bertarung di Pilwakot Solo. Kedua pason tersebut adalah cawali dan cawawali Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-FX Supadrjo.
"Puluhan akun medasos ini telah kami verifikasi sebagai alat medsos untuk kampanye daring di masa kampanye Pilwakot Solo mulai tanggal 26 September sampai 5 Desember," ujar Nurul pada MerahPutih.com, Senin (28/9).
Baca Juga
Parpol Bertanggung Jawab Terhadap Kepatuhan Protokol Kesehatan Saat Pilkada 2020
Nurul menjelaskan dari 40 akun medasos tersebut masing-masing paslon mendaftarkan 20 akun medsos. Akun medsos ini hanya diperbolehkan untuk kampanye dan tidak diperbolehkan untuk kegiatan lain.
"Maksimal kami batasi 20 akun untuk semua jenis aplikas. Kalau mendaftarkannya melebihi ketentuan kami coret," tutur dia.
Dasar aturan terkait pendaftaran akun medsos terssebut, kata dia, tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 pasal 47. Sesuai aruran tersebut akun medsos harus diserahkan paling lambat sebelum masuk tahapan kampanye pada tanggal 26 September 2020.
"Sebanyak 40 akun medsos ini juga diserahkan Polresta Surakarta dan Bawaslu untuk dilakukan pengawasan saat digunakan untuk kampanye," tutup Nurul.
Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono membenarkan telah menerima salinan data akun medsos milik kedua paslon yang telah didaftarkan KPU. Ia pun langsung menggandeng tim Cyber Crime Polresta Surakarta dalam pengawasan akun selama tahapan kampanye.
Baca Juga
Catat Nih! Polri Tak Keluarkan Ijin Keramaian Saat Pilkada 2020
"Jangan sampai akun ini disalahgunakan untuk menyebarkan konten hoaks, SARA, kampanye hitam, dan provokatif," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Paslon Dukungan Jokowi-Gibran Ditetapkan KPU, Jokowi Bilang Begini
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
PDIP Tak Ajukan Gugatan ke MK, KPU Solo Tetapkan Respati-Astrid Menangi Pilkada
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024