Kampanye Akbar di Pilkada Jakarta Dibatasi Hanya 2 Kali

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 November 2024
Kampanye Akbar di Pilkada Jakarta Dibatasi Hanya 2 Kali

Debat ketiga pilkada DKI akan mengangkat tema tata kota dan perubahan iklim.(foto: Merahputih.com/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:
MerahPutih.com - Kampanye akbar atau rapat umum untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 akan dilaksanakan maksimal dua kali, selama masa kampanye berlangsung.
Oleh sebab itu, ketiga pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta bisa menggelar kampanye akbar hingga 23 November 2024.
"Nah, untuk kampanye akbar di Pilkada ini ada pengaturan maksimal masing-masing pasangan calon dapat melaksanakan rapat umum sebanyak dua kali selama masa kampanye," ujar etua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta Astri Megatari kepada wartawan, Jumat (1/11).
Astri menuturkan, aturan ini berbeda dengan penyelenggaraan Pilpres 2024 kemarin yang kampanye akbarnya baru dapat dilakukan pada 21 hari terakhir masa kampanye. Selain itu, jumlah penyelenggaraannya juga diatur menjadi maksimal dua kali di Pilgub 2024 ini.
"Tapi kalau di Pilkada pembatasannya maksimal adalah dua kali," ucap Astri.
Astri mengungkapkan, KPU DKI telah menerima jadwal kampanye akbar dari beberapa paslon. Sayangnya, dia tak merincikan paslon mana yang sudah memiliki rencana untuk melakukan kampanye akbar ini.
"Nah, terkait dengan jadwal rapat umum ini memang kami baru menerima beberapa pasangan calon dan itu juga belum semuanya full dua-duanya sudah disampaikan kepada kami. Jadi kami masih sifatnya menunggu jadwal dari pasangan calon terkait jadwal untuk pelaksanaan rapat umum," urai Astri.
"Rapat umum sendiri ini sama pengaturannya seperti di Pemilu, dilaksanakan ini maksimal itu jam 6 sore itu harus sudah selesai. Kemudian juga dalam kampanye rapat umum sistemnya pemberitahuan ini juga ditembuskan ke kami dengan pemberitahukan ke pihak Polda Metro Jaya," tuturnya.
Astri membeberkan bahwa sudah ada paslon yang berencana melakukan kampanye akbar pada 23 November.
"Untuk tanggal yang sudah masuk tuh, kalau nggak salah tanggal di hari terakhir kampanye ya, di tanggal 23 November ini sudah ada yang masuk jadwalnya ke kami. Namun tentunya hal ini harus terus kami koordinasikan lagi karena mereka secara resmi belum mengirimkan surat ke Polda Metro Jaya," pungkasnya. (Asp).
#Pilkada Jakarta #KPU
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Helikopter digunakan pada 25 Januari 2024, sedangkan revisi anggaran yang menjadi dasar pembiayaan baru dilakukan lima hari kemudian.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Indonesia
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
KIP menyatakan salinan ijazah mantan Presiden Jokowi yang digunakan dalam pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
 KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
Indonesia
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
KPU juga menggandeng Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memvalidasi pemilih di mancanegara menggunakan Nomor Induk Kependudukan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Indonesia
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Komisi II DPR mengkritik KPU yang menyewa private jet dibandingkan menggunakan pesawat biasa.
Soffi Amira - Rabu, 29 Oktober 2025
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Indonesia
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Fakta-fakta yang terungkap terkait pengadaan pesawat jet pribadi KPU RI dalam sidang DKPP akan menjadi pengayaan bagi KPK untuk menindaklanjuti laporan koalisi masyarakat sipil tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Indonesia
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Catatan agar lebih prudent lagi dalam penggunaan uang negara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Indonesia
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
KPU DKI menyebutkan, bahwa kursi DPRD bisa berkurang menjadi 100. Hal itu imbas dari UU DKJ baru.
Soffi Amira - Kamis, 09 Oktober 2025
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Indonesia
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU akhirnya minta maaf atas kegaduhan dokumen capres-cawapres. KPU kini telah membatalkan keputusan tersebut untuk merahasikan dokumen capres dan cawapres.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Bagikan