Kampanye Akbar di Pilkada Jakarta Dibatasi Hanya 2 Kali
Debat ketiga pilkada DKI akan mengangkat tema tata kota dan perubahan iklim.(foto: Merahputih.com/Didik Setiawan)
Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:
MerahPutih.com - Kampanye akbar atau rapat umum untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 akan dilaksanakan maksimal dua kali, selama masa kampanye berlangsung.
Oleh sebab itu, ketiga pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta bisa menggelar kampanye akbar hingga 23 November 2024.
"Nah, untuk kampanye akbar di Pilkada ini ada pengaturan maksimal masing-masing pasangan calon dapat melaksanakan rapat umum sebanyak dua kali selama masa kampanye," ujar etua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta Astri Megatari kepada wartawan, Jumat (1/11).
Astri menuturkan, aturan ini berbeda dengan penyelenggaraan Pilpres 2024 kemarin yang kampanye akbarnya baru dapat dilakukan pada 21 hari terakhir masa kampanye. Selain itu, jumlah penyelenggaraannya juga diatur menjadi maksimal dua kali di Pilgub 2024 ini.
"Tapi kalau di Pilkada pembatasannya maksimal adalah dua kali," ucap Astri.
Astri mengungkapkan, KPU DKI telah menerima jadwal kampanye akbar dari beberapa paslon. Sayangnya, dia tak merincikan paslon mana yang sudah memiliki rencana untuk melakukan kampanye akbar ini.
"Nah, terkait dengan jadwal rapat umum ini memang kami baru menerima beberapa pasangan calon dan itu juga belum semuanya full dua-duanya sudah disampaikan kepada kami. Jadi kami masih sifatnya menunggu jadwal dari pasangan calon terkait jadwal untuk pelaksanaan rapat umum," urai Astri.
"Rapat umum sendiri ini sama pengaturannya seperti di Pemilu, dilaksanakan ini maksimal itu jam 6 sore itu harus sudah selesai. Kemudian juga dalam kampanye rapat umum sistemnya pemberitahuan ini juga ditembuskan ke kami dengan pemberitahukan ke pihak Polda Metro Jaya," tuturnya.
Astri membeberkan bahwa sudah ada paslon yang berencana melakukan kampanye akbar pada 23 November.
"Untuk tanggal yang sudah masuk tuh, kalau nggak salah tanggal di hari terakhir kampanye ya, di tanggal 23 November ini sudah ada yang masuk jadwalnya ke kami. Namun tentunya hal ini harus terus kami koordinasikan lagi karena mereka secara resmi belum mengirimkan surat ke Polda Metro Jaya," pungkasnya. (Asp).
Bagikan
Ditulis Oleh
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Indonesia
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Catatan agar lebih prudent lagi dalam penggunaan uang negara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
Indonesia
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
KPU DKI menyebutkan, bahwa kursi DPRD bisa berkurang menjadi 100. Hal itu imbas dari UU DKJ baru.
Soffi Amira - Kamis, 09 Oktober 2025
Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Indonesia
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU akhirnya minta maaf atas kegaduhan dokumen capres-cawapres. KPU kini telah membatalkan keputusan tersebut untuk merahasikan dokumen capres dan cawapres.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
Indonesia
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Roy Suryo menilai, dengan kebijakan itu, masyarakat tidak bisa melihat profil maupun latar belakang calon pemimpin negara.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Indonesia
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
KPU tak membuka ijazah capres-cawapres ke publik. Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut KPK berpotensi melanggar Undang-undang.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025