Kalah di PTUN Jakarta, Anies 'Dihukum' Keruk Kali Mampang


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkunjung ke Klenteng Hian Thian Siang Tee Bio, Jakarta, Selasa, 1/2). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan gugatan korban banjir Kali Mampang, Jakarta Selatan, terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan.
Atas putusan itu, Pemprov DKI dan Gubernur Anies dihukum wajib menjalankan sebagian gugatan, yakni wajib melakukan pengerukan Kali Mampang. Amar putusan perkara PTUN nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT itu diputus 15 Februari 2022.
Baca Juga:
"Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian," tulis dari laman resmi PTUN Jakarta, yang dikutip, Kamis (17/2).
Ada tujuh warga korban banjir yang menggugat Gubernur Anies Baswedan ke PTUN Jakarta pada 25 Agustus 2021 karena lalai menangani banjir di permukiman mereka.

Tujuh warga penggugat yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.
Dalam pokok perkaranya disebutkan, PTUN mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Anies pun dihukum untuk mengeruk Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut juga harus memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang.
“Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.618.300 (Dua Juta Enam Ratus Delapan Belas Ribu Tiga Ratus rupiah),” tulis amar putusan. (Asp)
Baca Juga:
77 RT di Jakarta Tergenang Banjir
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Tingkat Kerawanan Bencana Alam di Garut Cukup Tinggi, BPBD Keluarkan Surat Edaran

Cuaca Ekstrem Diperkirakan Terjadi di Sumatera Selatan 15-18 September, Waspada Potensi Banjir dan Tanah Longsor

16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah

Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru

Presiden Prabowo Kunjungi Warga Bali, Dicurhati Rumah Ambruk dan Harta Ludes Diterjang Banjir Bandang

Banjir Bali Masuk Rehabilitasi, 5 Korban Masih Dinyatakan Hilang

BPBD Bali Koreksi Korban Tewas Banjir Bandang Bukan 18 tapi 17 Orang

4 RT di Jakarta Selatan Terendam Banjir, Jumat (12/9) Malam

Cegah Banjir di ITC Cipulir, Dinas SDA DKI Siagakan Pompa Sejak Sebelum Hujan

Tokyo Banjir Mendadak, Penerbangan dan Operasional Terganggu
