Kalah di PTUN Jakarta, Anies 'Dihukum' Keruk Kali Mampang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkunjung ke Klenteng Hian Thian Siang Tee Bio, Jakarta, Selasa, 1/2). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan gugatan korban banjir Kali Mampang, Jakarta Selatan, terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan.
Atas putusan itu, Pemprov DKI dan Gubernur Anies dihukum wajib menjalankan sebagian gugatan, yakni wajib melakukan pengerukan Kali Mampang. Amar putusan perkara PTUN nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT itu diputus 15 Februari 2022.
Baca Juga:
"Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian," tulis dari laman resmi PTUN Jakarta, yang dikutip, Kamis (17/2).
Ada tujuh warga korban banjir yang menggugat Gubernur Anies Baswedan ke PTUN Jakarta pada 25 Agustus 2021 karena lalai menangani banjir di permukiman mereka.
Tujuh warga penggugat yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.
Dalam pokok perkaranya disebutkan, PTUN mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Anies pun dihukum untuk mengeruk Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut juga harus memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang.
“Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.618.300 (Dua Juta Enam Ratus Delapan Belas Ribu Tiga Ratus rupiah),” tulis amar putusan. (Asp)
Baca Juga:
77 RT di Jakarta Tergenang Banjir
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
5 Kabupaten/Kota di Bali Terendam Banjir, Dampak Siklon 93S
Komisi V DPR Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
Jalur Udara Kualanamu-Rembele Sudah Dibuka, DPR Dorong Pemulihan dan Konektivitas di Aceh Tengah
Yayasan JHL Merah Putih Kasih Terobos Medan Rawan Longsor, Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Sumatra
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua DPR Puan Minta Rakyat Patungan Beli Hutan untuk Cegah Bencana Alam Terjadi akibat Kerusakan Alam
RS Akhirnya Beroperasi setelah Banjir, DPR Ingatkan Optimalkan Layanan
Pemerintah Tegaskan Kerahkan Berbagai Sumber Daya Tangangi Bencana Banjir Sumatera
Pemprov Aceh Minta Bantuan UNDP dan UNICEF, Mendagri: Kami Pelajari
Rumah Eks Bupati Jember Hendy Siswanto Ikut Kebanjiran, Jembatan 20 Meter Putus
Sungai Bedadung Meluap Picu Banjir Hingga 2 Meter, Ribuan Warga Jember Mengungsi