Kalah di PTUN Jakarta, Anies 'Dihukum' Keruk Kali Mampang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkunjung ke Klenteng Hian Thian Siang Tee Bio, Jakarta, Selasa, 1/2). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan gugatan korban banjir Kali Mampang, Jakarta Selatan, terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan.
Atas putusan itu, Pemprov DKI dan Gubernur Anies dihukum wajib menjalankan sebagian gugatan, yakni wajib melakukan pengerukan Kali Mampang. Amar putusan perkara PTUN nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT itu diputus 15 Februari 2022.
Baca Juga:
"Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian," tulis dari laman resmi PTUN Jakarta, yang dikutip, Kamis (17/2).
Ada tujuh warga korban banjir yang menggugat Gubernur Anies Baswedan ke PTUN Jakarta pada 25 Agustus 2021 karena lalai menangani banjir di permukiman mereka.
Tujuh warga penggugat yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.
Dalam pokok perkaranya disebutkan, PTUN mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Anies pun dihukum untuk mengeruk Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut juga harus memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang.
“Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.618.300 (Dua Juta Enam Ratus Delapan Belas Ribu Tiga Ratus rupiah),” tulis amar putusan. (Asp)
Baca Juga:
77 RT di Jakarta Tergenang Banjir
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pendangkalan Kali Grogol Selatan Picu Banjir, DPRD Minta SDA DKI Bertindak
Gempa M 6,4 Guncang Pacitan, Warga Panik Berhamburan Keluar Rumah
Bertemu Prabowo, PM Australia Sampaikan Duka Atas Bencana Banjir Sumatera dan Longsor di Jawa Barat
Pemerintah Resmikan 1.300 Hunian Sementara Bagi Korban Banjir Sumatera, Diperuntukan Bagi Korban Rumah Hilang
Intel Kodim Kepergok Anies Ikut Makan di Soto Mbok Giyem, TNI Klarifikasi Murni Spontan
Kodam Diponegoro Akui 3 Pria Diajak Foto Bareng Anies Baswedan Intel Kodim
Siang Ini 39 RT dan 1 Ruas Jalan di Jakarta Dilanda Banjir
Jalan DI Panjaitan Jakarta Banjir 50 Cm, Hanya Bisa Dilalui Satu Lajur
68 Korban Longsor Cisarua Bandung Terindetifikasi, Tinggal 17 Jenazah Masih Diperiksa Tim DVI
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang